Ikhbar.com: Perceraian di usia 50 tahun ke atas atau grey divorce semakin marak di Uni Emirat Arab (UEA) seiring dengan tren global.
Menurut Managing Partner di TWS Legal Consultants Dubai, Nita Maru, banyak pasangan lanjut usia mulai mempertanyakan kebahagiaan dalam pernikahan mereka.
Baca: Perceraian Itu Solusi atau Bencana? Begini Penjelasan Ning Uswah
“Orang hidup lebih lama, sehingga banyak yang mempertimbangkan kembali apakah ingin menghabiskan masa tua dalam hubungan yang tidak lagi memuaskan,” ujarnya, dikutip dari Gulf News, pada Selasa, 25 Maret 2025.
Seiring anak-anak meninggalkan rumah, pasangan kerap menyadari bahwa mereka sudah kehilangan kesamaan minat dan ikatan emosional.
Selain itu, meningkatnya kemandirian finansial, terutama di kalangan perempuan, memberi kebebasan untuk mengambil keputusan besar seperti perceraian.
Stigma sosial terhadap perceraian juga semakin berkurang, membuat langkah ini lebih dapat diterima.
Namun, grey divorce membawa tantangan tersendiri, terutama dalam hal keuangan dan warisan. Pembagian aset, dana pensiun, dan perbedaan hukum antara UEA dan negara asal ekspatriat sering kali memperumit proses perceraian.
Baca: Jibril Cegah Perceraian Nabi dan Hafsah
Hubungan dengan anak yang telah dewasa pun bisa terdampak, terutama terkait hak waris dan tanggung jawab perawatan orang tua.
Selain itu, setelah bertahun-tahun menikah, banyak yang mengalami kesepian dan kesulitan beradaptasi dengan kehidupan sendiri.