Besaran dan Cara Membayar Dam Haji 2025

Ilustrasi: Petugas haji datang ke rumah pemotongan hewan di Mekkah, Arab Saudi. Foto: MCH 2023

Ikhbar.com: Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan besaran Dam Haji tahun 2025, lengkap dengan tata cara pembayarannya. Informasi ini penting diketahui bagi seluruh jemaah haji, termasuk para petugas haji, agar pelaksanaan ibadah haji berjalan sesuai syariat.

Dam Haji atau Hadyu adalah denda yang dikenakan kepada jemaah karena melanggar ketentuan dalam pelaksanaan ibadah haji. Denda ini bisa timbul akibat tidak melaksanakan kewajiban seperti mabit atau bermalam di Muzdalifah atau Mina, atau melakukan hal-hal yang dilarang saat dalam keadaan ihram.

Denda tersebut dapat dibayar melalui penyembelihan hewan kurban seperti kambing, sapi, atau unta. Sebagai alternatif, jemaah juga dapat menjalankan puasa sebagai bentuk ganti Dam, sesuai ketentuan fikih.

Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi menegaskan bahwa jemaah tidak diperkenankan menyembelih hewan Dam secara langsung di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) di Makkah dan sekitarnya. Ketentuan ini merujuk pada Ta’limatul Hajj atau regulasi resmi dari Pemerintah Arab Saudi terkait tata kelola pelaksanaan haji.

Baca: Petugas Siapkan Layanan Kursi Roda untuk Jemaah Haji Lansia dan Penyandang Disabilitas

Sebagai solusi, jemaah yang ingin membayar Dam di Arab Saudi disarankan menggunakan layanan resmi seperti situs www.adahi.org, atau melalui kantor pos serta Bank Ar-Rajhi.

Besaran Dam Haji 2025

Sesuai Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 162 Tahun 2025, besaran Dam Haji tahun ini ditetapkan sebesar 570 Riyal Arab Saudi atau minimal Rp2.520.000,00.

Kemenag juga menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 437 Tahun 2025, yang mengatur mekanisme pembayaran Dam bagi jemaah dan petugas haji Indonesia selama musim haji 1446 H/2025 M.

Opsi pembayaran Dam haji melalui Baznas

Selain melalui platform internasional seperti Adahi, jemaah dan petugas haji juga dapat membayar Dam melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Baznas telah menyiapkan rekening resmi Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan nomor 5005115180 a.n. Baznas sebagai sarana pembayaran Dam.

Menurut Kepala Bidang Bimbingan Ibadah Haji, KH Zaenal Muttaqin, kewajiban membayar Dam melalui Baznas hanya berlaku bagi petugas haji. Sementara itu, jemaah haji memiliki pilihan, yaini boleh menggunakan layanan Baznas atau cara lain yang sah.

Hingga saat ini, tercatat lebih dari 300 orang telah membayar Dam melalui Baznas dengan total dana terkumpul mencapai Rp971.490.000.

Tata cara membayar Dam

Berikut alur pembayaran Dam Haji tahun ini, sesuai regulasi yang berlaku:

A. Petugas haji dan jemaah reguler

1. Petugas atau jemaah mentransfer dana Dam ke rekening resmi Baznas

2. Bukti transfer diserahkan kepada pihak Baznas

3. Baznas kemudian mengeluarkan bukti resmi pembayaran kepada petugas atau jemaah.

4. Bidang Pengumpulan dan Penerimaan Dam merekap data pembayaran tersebut.

B. Jemaah yang difasilitasi KBIHU

1. Jemaah menyerahkan pembayaran Dam ke KBIHU.

2. KBIHU menerima dan mencatat pembayaran sesuai ketentuan resmi.

3. KBIHU menyetorkan dana ke rekening Baznas.

4. Bukti transfer dari Baznas diteruskan kembali kepada jemaah melalui KBIHU.

5. Seluruh transaksi direkap oleh Bidang Pengumpulan dan Penerimaan Dam/Hadyu.

C. Alternatif mandiri

Jemaah juga diperbolehkan langsung membayar ke rekening Baznas tanpa melalui KBIHU.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.