2 Bulan Ditahan, Akademisi Muslim Pengkritik AS Kini Dibebaskan

Sejumlah aktivis Muslim Amerika Serikat (AS) melakukan protes, menuntut pembebasan Dr. Badar Khan Shuri. Foto: Anadolu Agency

Ikhbar.com: Organisasi Muslim Amerika, Council on American-Islamic Relations (CAIR), menyambut putusan pengadilan federal yang memerintahkan pembebasan peneliti pascadoktoral di Universitas Georgetown, Badar Khan Suri.

CAIR menyebut putusan ini sebagai kemenangan penting bagi kebebasan berpendapat.

Baca: 45 Hari Ditahan, Mahasiswa AS Pro-Palestina Dibebaskan

“Kami mengapresiasi putusan ini sebagai bukti terbaru bahwa lembaga peradilan menolak upaya terang-terangan pemerintahan Trump yang inkonstitusional untuk mendeportasi mahasiswa hanya karena mereka mengkritik dukungan Amerika Serikat (AS) terhadap genosida Israel di Gaza,” ujar Direktur Eksekutif Nasional CAIR, Nihad Awad, yang hadir dalam sidang, dikutip dari Anadolu Agency, pada Kamis, 15 Mei 2025.

Ia menegaskan, semua mahasiswa ini harus dibebaskan, dan pemerintahan Trump harus menghormati kebebasan berpendapat.

Hakim Distrik Patricia Giles dari Virginia Timur memutuskan agar Khan Suri dibebaskan tanpa jaminan, meski pemerintah AS tetap berupaya mendeportasinya karena pernyataannya yang mendukung Palestina.

Baca: 7 Mahasiswa AS Pro-Palestina Lolos dari Tuntutan Usai Setahun Persidangan

Suri telah ditahan sejak Maret di pusat imigrasi Texas setelah ditangkap di luar apartemennya di Arlington, Virginia, tempat ia tinggal bersama istrinya.

Ini merupakan kekalahan ketiga bagi pemerintahan Trump dalam kasus serupa. Sebelumnya, dua hakim berbeda memerintahkan pembebasan mahasiswa Turki, Rumeysa Ozturk dari Universitas Tufts, dan Mohsen Mahdawi dari Universitas Columbia, yang juga ditahan karena sikap pro-Palestina mereka.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.