Ikhbar.com: Sejumlah produk asal Israel mulai mengalami pemboikotan di banyak negara. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes seiring semakin gencarnya serangan udara militer Israel ke Jalur Gaza, Palestina sejak Sabtu, 7 Oktober 2023 lalu.
Kementerian Kesehatan Palestina, per Selasa, 31 Oktober 2023 mencatat, jumlah korban tewas di Gaza telah mencapai 8.306 jiwa, terdiri dari 3.457 anak-anak dan 2.136 perempuan. Mereka juga melaporkan sebanyak 21.048 orang mengalami luka-luka, 25 fasilitas kesehatan hancur.
Lantas, bagaimana hukum memboikot produk Israel menurut kacamata Islam?
Baca: Seruan Bela Palestina Menggema di Eropa
Hukum dasar muamalah
Islam pada dasarnya tidak memberlakukan batasan dalam bermuamalah atau segala hal ihwal yang berkaitan urusan kemasyarakatan, seperti pergaulan/sosial, perdata, hingga jual beli.
Pasalnya, hukum dasar jual beli tetap mengacu pada QS. Al-Baqarah: 275. Allah Swt berfirman:
… وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ …
“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
Hukum kehalalan itu mengarah sampai pada lawan jual beli, termasuk meskipun dengan pihak non-Muslim. Hukum Islam hanya menggaris-bawahi kriteria kehalalan jual beli hanya dari cara dan kondisi barang yang ditransaksikan.
Dalam QS. Al-Mumtahanah: 8, Allah Swt berfirman:
لَا يَنْهٰىكُمُ اللّٰهُ عَنِ الَّذِيْنَ لَمْ يُقَاتِلُوْكُمْ فِى الدِّيْنِ وَلَمْ يُخْرِجُوْكُمْ مِّنْ دِيَارِكُمْ اَنْ تَبَرُّوْهُمْ وَتُقْسِطُوْٓا اِلَيْهِمْۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِيْنَ
“Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.”
Dalam beberapa riwayat, Nabi Muhammad Saw juga kerap terlibat transaksi jual beli dengan orang non-Muslim.
Sayidah Aisyah Ra berkata:
أنَّ النبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم اشتَرى طعامًا من يَهودِيٍّ إلى أجلٍ ، ورهَنه دِرعًا من حديدٍ
“Nabi Saw pernah membeli makanan dari orang Yahudi dengan berutang, lalu beliau menggadaikan baju perang besinya kepada orang tersebut.” (HR. Bukhari).
Baca: Marak Iklan Obat Mata Minus di Instagram, Ini Hukum Testimoni Palsu menurut Islam
Boikot dalam ulasan fikih
Di dalam fikih, aksi boikot dijelaskan dalan istilah “mahjur” atau “hajr” yang berasal dari “al-hajr” atau “hajara” bermakna “al Man‘u” alias terlarang, tertanding, tercegah, dan terhalangi. Hajr menurut Syekh Ahmad Al-Syabini Al-Khatib ditegaskan sebagai pencegahan dari pengelolaan harta.
َّ
Dasar hukum mahjur merujuk pada QS. An-Nisa: 5. Allah Swt berfirman:
وَلَا تُؤْتُوا السُّفَهَاۤءَ اَمْوَالَكُمُ الَّتِيْ جَعَلَ اللّٰهُ لَكُمْ قِيٰمًا وَّارْزُقُوْهُمْ فِيْهَا وَاكْسُوْهُمْ وَقُوْلُوْا لَهُمْ قَوْلًا مَّعْرُوْفًا
“Janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya harta (mereka yang ada dalam kekuasaan)-mu yang Allah jadikan sebagai pokok kehidupanmu. Berilah mereka belanja dan pakaian dari (hasil harta) itu dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik.”
Sedangkan mengacu fatwa ulama kontemporer, Syekh Yusuf Al-Qaradhawi, dalil hajr bisa mengacu pada QS. Al-Mumtahanah: 9, Allah Swt berfirman:
اِنَّمَا يَنْهٰىكُمُ اللّٰهُ عَنِ الَّذِيْنَ قَاتَلُوْكُمْ فِى الدِّيْنِ وَاَخْرَجُوْكُمْ مِّنْ دِيَارِكُمْ وَظَاهَرُوْا عَلٰٓى اِخْرَاجِكُمْ اَنْ تَوَلَّوْهُمْۚ وَمَنْ يَّتَوَلَّهُمْ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ
“Sesungguhnya Allah hanya melarangmu (berteman akrab) dengan orang-orang yang memerangimu dalam urusan agama, mengusirmu dari kampung halamanmu, dan membantu (orang lain) dalam mengusirmu. Siapa yang menjadikan mereka sebagai teman akrab, mereka itulah orang-orang yang zalim.”
Serta sebuah hadis:
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ قَالَ حَدَّثَنِي سَعِيدُ بْنُ أَبِي سَعِيدٍ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ بَعَثَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَيْلًا قِبَلَ نَجْدٍ فَجَاءَتْ بِرَجُلٍ مِنْ بَنِي حَنِيفَةَ يُقَالُ لَهُ ثُمَامَةُ بْنُ أُثَالٍ فَرَبَطُوهُ بِسَارِيَةٍ مِنْ سَوَارِي الْمَسْجِدِ فَخَرَجَ إِلَيْهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ مَا عِنْدَكَ يَا ثُمَامَةُ فَقَالَ عِنْدِي خَيْرٌ يَا مُحَمَّدُ إِنْ تَقْتُلْنِي تَقْتُلْ ذَا دَمٍ وَإِنْ تُنْعِمْ تُنْعِمْ عَلَى شَاكِرٍ وَإِنْ كُنْتَ تُرِيدُ الْمَالَ فَسَلْ مِنْهُ مَا شِئْتَ فَتُرِكَ حَتَّى كَانَ الْغَدُ ثُمَّ قَالَ لَهُ مَا عِنْدَكَ يَا ثُمَامَةُ قَالَ مَا قُلْتُ لَكَ إِنْ تُنْعِمْ تُنْعِمْ عَلَى شَاكِرٍ فَتَرَكَهُ حَتَّى كَانَ بَعْدَ الْغَدِ فَقَالَ مَا عِنْدَكَ يَا ثُمَامَةُ فَقَالَ عِنْدِي مَا قُلْتُ لَكَ فَقَالَ أَطْلِقُوا ثُمَامَةَ فَانْطَلَقَ إِلَى نَجْلٍ قَرِيبٍ مِنْ الْمَسْجِدِ فَاغْتَسَلَ ثُمَّ دَخَلَ الْمَسْجِدَ فَقَالَ أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ يَا مُحَمَّدُ وَاللَّهِ مَا كَانَ عَلَى الْأَرْضِ وَجْهٌ أَبْغَضَ إِلَيَّ مِنْ وَجْهِكَ فَقَدْ أَصْبَحَ وَجْهُكَ أَحَبَّ الْوُجُوهِ إِلَيَّ وَاللَّهِ مَا كَانَ مِنْ دِينٍ أَبْغَضَ إِلَيَّ مِنْ دِينِكَ فَأَصْبَحَ دِينُكَ أَحَبَّ الدِّينِ إِلَيَّ وَاللَّهِ مَا كَانَ مِنْ بَلَدٍ أَبْغَضُ إِلَيَّ مِنْ بَلَدِكَ فَأَصْبَحَ بَلَدُكَ أَحَبَّ الْبِلَادِ إِلَيَّ وَإِنَّ خَيْلَكَ أَخَذَتْنِي وَأَنَا أُرِيدُ الْعُمْرَةَ فَمَاذَا تَرَى فَبَشَّرَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَمَرَهُ أَنْ يَعْتَمِرَ فَلَمَّا قَدِمَ مَكَّةَ قَالَ لَهُ قَائِلٌ صَبَوْتَ قَالَ لَا وَلَكِنْ أَسْلَمْتُ مَعَ مُحَمَّدٍ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَا وَاللَّهِ لَا يَأْتِيكُمْ مِنْ الْيَمَامَةِ حَبَّةُ حِنْطَةٍ حَتَّى يَأْذَنَ فِيهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
“Telah menceritakan kepada kami (Abdullah bin Yusuf) telah menceritakan kepada kami (Al-Laits) dia berkata, telah menceritakan kepadaku (Sa’id bin Abu Sa’id) bahwasanya ia mendengar (Abu Hurairah) berkata, ‘Rasulullah Saw mengirim pasukan menuju Nejed, lalu mereka menangkap seseorang dari Bani Hanifah, Tsumamah bin Utsal, pemimpin penduduk Yamamah, kemudian mereka mengikatnya pada salah satu tiang masjid, lalu Rasulullah menemuinya dan bersabda kepadanya, ‘Apa yang kamu miliki, wahai Tsumamah?’ ia menjawab, ‘Wahai Muhammad, aku memiliki apa yang lebih baik, jika engkau membunuhnya maka engkau telah membunuh yang memiliki darah, dan jika engkau memberi, maka engkau memberi orang yang bersyukur, tapi jika engkau menginginkan harta, maka mintalah niscaya engkau akan diberi apa saja yang engkau inginkan.’ Kemudian Rasulullah meninggalkannya, hingga keesokan harinya beliau bertanya, ‘Apa yang engkau miliki, wahai Tsumamah?” Ia menjawab, ‘Seperti yang aku katakan, jika engkau memberi, maka engkau memberi orang yang bersyukur, jika engkau membunuh, maka engkau membunuh yang memiliki darah, jika engkau menginginkan harta, maka mintalah, niscaya engkau akan diberi apa yang engkau mau.’ Lalu Rasulullah Saw meninggalkannya, hingga keesokan harinya, beliau bertanya lagi, ‘Apa yang engkau miliki, wahai Tsumamah?’ Ia menjawab, ‘Seperti yang aku katakan, jika engkau memberi, maka engkau memberi orang yang bersyukur, jika engkau membunuh, maka engkau membunuh yang memiliki darah, jika engkau menginginkan hartaz maka mintalah niscaya engkau akan diberi apa yang engkau mau.’ Rasulullah kemudian bersabda kepada sahabatnya, ‘Bawalah Tsumamah.” Lalu mereka pun membawanya ke sebatang pohon kurma di samping masjid, Tsumamah pun mandi dan masuk masjid kembali, kemudian berkata, ‘Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan yang patut disembah melainkan hanya Allah dan bahwasanya Muhammad itu utusan Allah, demi Allah, dahulu tidak ada wajah di atas bumi ini yang lebih aku benci selain wajahmu, tetapi sekarang wajahmu menjadi wajah yang paling aku cintai dari pada yang lain, dan demi Allah, dahulu tidak ada agama yang lebih aku benci selain dari agamamu, tetapi saat ini agamamu menjadi agama yang paling aku cintai di antara yang lain, demi Allah dahulu tidak ada wilayah yang paling aku benci selain tempatmu, tetapi sekarang ia menjadi wilayah yang paling aku cintai di antara yang lain, sesungguhnya utusanmu telah menangkapku dan aku hendak melaksanakan umrah, bagaimana pendapatmu?’ Maka Rasulullah Saw memberinya kabar gembira dan memerintahkannya untuk melakukan umrah, ketika ia sampai di Makkah seseorang berkata kepadanya, ‘Apakah engkau telah murtad?’ Ia menjawab; “Tidak, tetapi aku telah masuk Islam bersama Muhammad Saw, dan demi Allah tidaklah kalian akan mendapatkan gandum dari Yamamah kecuali mendapatkan izin dari Rasulullah Saw.” (HR. Bukhari).
Baca: Begini Cara Nabi Muhammad Perkuat Ketahanan Pangan
Dalam riwayat lain, Tsumamah berkata:
لا يصلكم حبة حنطة من اليمامة حتى يأذن فيها رسول الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
“Gandum dari Yamamah tidak akan sampai kepada kalian, kecuali diizinkan oleh Rasulullah Saw.”
Sedangkan dalam Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim, Imam Nawawi menjelaskan:
وقد أجمع المسلمون على جواز معاملة أهل الذمة وغيرهم من الكفار إذا لم يتحقق تحريم ما معه لكن لا يجوز للمسلم أن يبيع أهل الحرب سلاحا وآلة حرب ولا يستعينون به في اقامة دينهم ولا بيع مصحف ولا العبد المسلم لكافر مطلقا والله أعلم
“Umat Islam telah sepakat bahwa diperbolehkan bertransaksi dengan ahli dhimmah dan orang-orang kafir lainnya apabila larangan yang ada pada dirinya tidak terpenuhi, tetapi tidak boleh bagi seorang Muslim menjual senjata atau mesin perang kepada orang-orang tersebut. Tidak pula memberi pertolongan dalam menegakkan agamanya, dan tidak juga menjual Al-Qur’an atau budak Muslim kepada orang kafir.”
Sementara itu, Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Miftahul Huda menjelaskan, secara bahasa, boikot adalah bersekongkol menolak untuk bekerja sama, menolak berurusan dagang, menolak berbicara, menolak ikut serta, dan lain sebagainya. Sedangkan pemboikotan adalah proses, cara, atau perbuatan memboikot.
Kiai Huda mengatakan, secara hukum memboikot itu sah dan dibolehkan selama belum ada perjanjian kerja sama. Karena membeli sebuah produk adalah hak dan bukan kewajiban.
“Maka sebagai konsumen, kita berhak menentukan pilihan, apakah membeli atau tidak,” kata Kiai Huda, beberapa pekan lalu.
Kiai Huda mengatakan, jika dikaitkan dengan penyerangan Israel terhadap Palestina, maka seruan pemboikotan terhadap produk-produk mereka dapat dijadikan sebagai upaya perlawanan terhadap kekuatan zionis internasional yang cengkraman kukunya telah menguasai dunia Islam.
Dalam peperangan, lanjut Kiai Huda, upaya untuk menyerang tidak hanya dengan tembakan rudal dan senapan, tetapi dengan semua sisi, di antaranya perang narasi di media digital dan perang ekonomi. Pada hakikatnya, ketika produk suatu negara berhasil menguasai pasar suatu negara lain, maka secara ekonomi, ini adalah serangan ekonomi yang berhasil.
“Untuk itu, upaya untuk menahan serangan itu dengan memboikot atau menahan impor dari negara tertentu, apalagi negara tersebut sedang memusuhi salah satu negara Islam,” ujar Kiai Huda.
Sedangkan Wakil Presiden RI sekaligus mantan Ketua MUI dan Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Ma’ruf Amin menanggapi adanya seruan boikot produk-produk Israel sebagai upaya menghentikan serangan militer ke rakyat sipil Palestina. Kiai Ma’ruf tidak mempermasalahkan aksi seruan, tetapi ia hanya meminta pertimbangan terkait efektivitas dari boikot tersebut. Termasuk apakah boikot tersebut berdampak terhadap gencatan senjata yang diharapkan Indonesia bersama negara-negara lain di dunia.
“Saya kira itu kita lihat saja nanti itu (seruan boikot produk Israel) kan memang ada berbagai suara ya, ya kita lihat apakah itu efektif atau bagaimana nanti itu akan dibicarakan,” ungkap Kiai Ma’ruf.
Kiai Ma’ruf mengatakan, upaya pasti Pemerintah Indonesia saat ini adalah terus menyuarakan di forum resmi seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan mengajak negara-negara mendesak Israel berhenti melakukan serangan ke Palestina.
Meski demikian, ia juga tidak membantah jika seruan boikot produk Israel tersebut semakin meluas di kalangan masyarakat di berbagai negara.
“Sampai sekarang kalau yang dibicarakan di PBB itu menghentikannya ya, jadi kalau itu boikot itu masih disuarakan oleh berbagai pihak masyarakat di berbagai negara,” ujarnya.
Alhasil, memboikot produk Israel demi memberi efek jera bagi tindak kezalimannya kepada warga Gaza diperbolehkan. Dengan syarat, aksi tersebut perlu dipertimbangkan dari segi efektivitas serta mesti dipastikan tidak akan berdampak mafsadah atau kerugian umat Islam sendiri.