Ikhbar.com: Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan alokasi anggaran hingga Rp3 triliun untuk mendukung pengembangan Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) dan lembaga pendidikan Al-Qur’an lainnya di Indonesia.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam memperkuat kualitas pendidikan Al-Qur’an secara nasional.
Upaya peningkatan mutu tersebut dilakukan melalui berbagai kebijakan afirmatif yang mencakup penguatan kapasitas tenaga pendidik, perbaikan tata kelola lembaga, hingga penyediaan sarana dan prasarana pembelajaran.
Pernyataan ini disampaikan Kasubdit Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah dan Pendidikan Al-Qur’an, Ustaz Aziz Syafiuddin, saat mewakili Direktur Pesantren Kemenag dalam kegiatan Istihlal Guru Ngaji dan Workshop Tarjamah Lafdziyah di Gedung Masjid Kompleks DPRD Bojonegoro, Jumat, 2 April 2026.
Kegiatan tersebut diikuti sebanyak 309 peserta yang terdiri atas guru ngaji dari TPQ, TPA, serta lembaga pendidikan Al-Qur’an binaan Kemenag. Turut hadir Plt. Kasi Pontren Kemenag Kabupaten Bojonegoro Tilawati dan jajaran pengurus BKPRMI Kabupaten Bojonegoro.
Ustaz Aziz menjelaskan, peningkatan kualitas pendidikan Al-Qur’an menjadi agenda strategis yang memerlukan langkah terencana dan menyeluruh, termasuk dalam aspek sumber daya manusia dan dukungan fasilitas pendidikan.
Baca: 42 Ribu Pesantren bakal Dilatih Digitalisasi Keuangan dari OJK-Kemenag
“Kemenag telah merencanakan dukungan anggaran yang signifikan, yaitu sekitar 3 triliun rupiah, sebagai bagian dari strategi akseleratif untuk meningkatkan kualitas guru ngaji pada berbagai jenjang lembaga binaan Kementerian Agama, baik TPQ, TPA, maupun lembaga pendidikan Al-Qur’an lainnya,” terang Aziz.
Pemanfaatan anggaran tersebut diarahkan untuk sejumlah program prioritas, seperti pemberian beasiswa pendidikan strata satu (S1) bagi guru ngaji yang belum memiliki kualifikasi akademik, bantuan pembangunan gedung, serta penguatan fasilitas pembelajaran.
Program ini dirancang guna mendorong terciptanya lingkungan pendidikan Al-Qur’an yang lebih layak dan mendukung proses pembelajaran secara optimal di berbagai daerah.
“Kebijakan ini mencerminkan paradigma pembangunan pendidikan yang tidak hanya berorientasi pada perluasan akses, tetapi juga pada peningkatan kualitas kompetensi, profesionalitas, dan daya saing pendidik Al-Qur’an dalam menghadapi dinamika transformasi sosial yang semakin kompleks,” ujarnya.
Ia menambahkan, peningkatan kapasitas guru ngaji memiliki dampak luas, tidak hanya pada aspek teknis pembelajaran, tetapi juga pada pembentukan fondasi keilmuan umat yang lebih kuat.