Ikhbar.com: Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) melakukan pengetatan pengawasan menjelang musim haji 2026 guna menutup celah praktik haji ilegal yang berpotensi merugikan jemaah. Upaya ini difokuskan pada penguatan sistem pengawasan terpadu dari daerah hingga pintu keberangkatan.
Pengawasan tersebut dilaksanakan melalui koordinasi lintas kementerian, termasuk bersama Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. Sinergi ini diarahkan untuk memperkuat deteksi dini sekaligus menekan potensi pelanggaran prosedur keberangkatan.
Direktur Pengawasan Haji Khusus dan Umrah Kemenhaj, Ustaz Ahmad Abdullah menjelaskan bahwa langkah pengawasan dilakukan secara menyeluruh dari hulu ke hilir.
Baca: Kemenhaj-KAI Siapkan Transportasi Kereta Api untuk Jemaah Haji
“Kami melakukan deteksi dini di daerah, sekaligus pengawasan di bandara untuk memastikan tidak ada jemaah yang berangkat secara ilegal,” ujarnya, Kamis, 2 April 2026.
Pengetatan ini ditujukan untuk mencegah berbagai modus penipuan, termasuk pemberangkatan jemaah tanpa mengikuti prosedur resmi. Kemenhaj menilai, celah-celah tersebut selama ini dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Penguatan sistem pengawasan juga melibatkan pertukaran data antarinstansi. Sekretaris Ditjen Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Ustaz Achmad Gunawan menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor dalam mendukung efektivitas pengawasan.
“Kami akan bergabung dalam tim satgas Kemenko, karena jika berjalan sendiri, pengawasan akan terbatas,” ujarnya.
Dari sisi koordinasi kebijakan, Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Keimigrasian, Achmad Brahmantyo Machmud mengingatkan besarnya potensi kerugian akibat praktik haji ilegal.
“Jika satu jemaah membayar sekitar Rp100 juta, maka nilainya bisa mencapai ratusan miliar jika banyak yang lolos,” ungkapnya.
Ia turut menyoroti penyalahgunaan jenis visa yang kerap terjadi, seperti penggunaan visa kerja untuk kepentingan ibadah haji. Praktik tersebut dinilai berisiko tinggi karena dapat berujung pada sanksi tegas.
“Jemaah ilegal bisa dikenai denda hingga larangan bepergian dalam jangka waktu tertentu,” tegasnya.
Pembentukan tim gabungan lintas kementerian dipandang sebagai langkah strategis untuk memastikan pengawasan berjalan optimal di setiap tahapan, mulai dari persiapan hingga keberangkatan jemaah ke Tanah Suci.