Ikhbar.com: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Agama (Kemenag) memperkuat langkah kolaboratif untuk memberikan pembekalan digitalisasi keuangan kepada lebih dari 42 ribu pondok pesantren di seluruh Indonesia.
Program ini diarahkan untuk mempercepat literasi dan inklusi keuangan syariah sekaligus memperbaiki tata kelola ekonomi pesantren agar lebih transparan dan akuntabel.
Penguatan kerja sama tersebut menjadi bagian dari strategi nasional dalam mendorong modernisasi sistem keuangan di lingkungan pendidikan Islam. Digitalisasi dinilai mampu meningkatkan efisiensi pengelolaan keuangan sekaligus membuka akses layanan keuangan yang lebih luas bagi pesantren dan masyarakat sekitarnya.
Komitmen itu disampaikan dalam dialog antara Menteri Agama (Menag) Prof. Dr. KH Nasaruddin Umar dan jajaran OJK pada Puncak Penutupan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah 2026 yang berlangsung di Gedung OJK Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Kamis, 2 April 2026.
Menag menegaskan bahwa penerapan sistem digital di pesantren tidak hanya berorientasi pada kemudahan transaksi, tetapi juga berkaitan dengan pembentukan karakter dalam pengelolaan keuangan.
Baca: MUI-OJK Bahas Fatwa Bank Emas Syariah, Ini Bocorannya!
“Digitalisasi ini bukan sekadar soal teknologi, tetapi juga pendidikan karakter. Sistem keuangan yang transparan akan melatih kejujuran sekaligus meminimalkan potensi kebocoran dalam pengelolaan dana pesantren,” ujar Menag.
Ia menambahkan, sistem digital akan mempermudah berbagai aktivitas keuangan di pesantren, termasuk pembayaran operasional hingga pengiriman uang saku santri oleh orang tua.
“Ke depan, transaksi di pesantren diharapkan dapat dilakukan secara digital. Ini akan lebih praktis, aman, dan terkontrol,” lanjutnya.
Pelaksanaan program digitalisasi tersebut dirancang berjalan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan infrastruktur serta kondisi masing-masing pesantren di berbagai daerah.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa program ini sejalan dengan pengembangan Ekosistem Keuangan Inklusif (EKI) yang tengah didorong OJK. Inisiatif tersebut menitikberatkan pada peningkatan literasi sekaligus perluasan akses layanan keuangan.
“Kami tidak hanya mendorong literasi, tetapi juga membuka akses layanan keuangan bagi santri, pengelola pesantren, dan masyarakat sekitar melalui kolaborasi dengan industri,” ujarnya.
Ia juga mendorong integrasi materi literasi keuangan syariah dalam kurikulum pendidikan di bawah Kementerian Agama.
“Penting bagi generasi muda untuk memahami pengelolaan keuangan yang sesuai prinsip syariah agar terhindar dari praktik keuangan yang merugikan,” tambahnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, menjelaskan bahwa penerapan sistem digital akan mengubah pola transaksi di lingkungan pesantren menjadi lebih modern.
“Ke depan, transaksi di lingkungan pesantren, termasuk koperasi dan kantin, dapat diarahkan menggunakan sistem non-tunai seperti QRIS. Namun kami juga menekankan pentingnya penguatan edukasi keamanan digital,” jelasnya.
Dukungan terhadap program ini juga datang dari sektor perbankan syariah. Wakil Direktur Utama Bank Syariah Indonesia (BSI), Bob Tyasika Ananta, memastikan kesiapan pihaknya dalam menyediakan layanan dan infrastruktur yang dibutuhkan.
“Ini menjadi bagian dari komitmen kami untuk menghadirkan solusi keuangan syariah yang terintegrasi di lingkungan pesantren. Kami siap mendukung proses implementasinya,” ujarnya.
Sinergi antara Kemenag, OJK, dan industri keuangan syariah diharapkan mampu memperkuat peran pesantren dalam pengelolaan ekonomi berbasis syariah serta memperluas jangkauan literasi keuangan di masyarakat.