Ikhbar.com: Fikih perempuan masih kerap dipahami melalui pembahasan haid, aurat, pernikahan, dan kewajiban domestik. Padahal, persoalan perempuan jauh lebih luas, mulai dari akses pendidikan, kemandirian, kesempatan mengembangkan kapasitas intelektual, hingga hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Di lingkungan pesantren, pembahasan tersebut perlu dilakukan secara cermat agar penghormatan terhadap tradisi keilmuan berjalan seiring dengan upaya mewujudkan pendidikan yang adil.
Pengkaji Fikih Nisa, Sekretaris Majelis Masyayikh Jaringan Pondok Pesantren Ramah Anak (JPPRA), sekaligus Pengasuh Pondok Pesantren Al-Azhar Mojokerto, Jawa Timur, Dr. Ny. Uswah Syauqie, M.Pd., memandang bahwa persoalan tersebut perlu dibahas melalui pemahaman fikih yang mempertimbangkan dalil, konteks, dan kemaslahatan manusia. Pengalaman Ning Uswah mengkaji fikih perempuan menjadi landasan untuk membahas bagaimana tradisi keislaman dapat mendukung pengembangan kapasitas santri putri sekaligus mencegah praktik pengasuhan yang merugikan mereka.
Dalam wawancara khusus dengan Ikhbar.com, penulis buku Jodoh di Tangan Tuhan, Selebihnya Hasil Lobian (2025) tersebut menjelaskan hubungan keadilan gender dengan tradisi keilmuan Islam, pentingnya pendidikan perempuan, serta tanggung jawab pesantren dalam membangun lingkungan belajar yang aman.

Bagaimana fikih Islam memandang keadilan gender?
Saya diajarkan oleh guru-guru bahwa laki-laki dan perempuan memiliki kedudukan setara, mulai dari penciptaan hingga perolehan amal kebajikan. Saya juga diajarkan bahwa dalil dalam Al-Qur’an dan hadis perlu dipahami dengan mempertimbangkan asbabun nuzul (sebab turunnya ayat), asbabul wurud (sebab munculnya hadis), serta hikmah yang terkandung di dalamnya.
Ketika memahami hukum atau syariat yang secara tekstual seolah-olah membatasi akses perempuan terhadap pendidikan dan kehidupan yang layak, kita perlu melihat persoalannya secara utuh. Jangan sampai suatu pemahaman langsung dianggap sebagai hukum mutlak tanpa mempertimbangkan konteks dan tujuan syariat.
Laki-laki dan perempuan memang memiliki pengalaman biologis yang berbeda. Perempuan mengalami menstruasi, kehamilan, persalinan, menyusui, dan nifas. Pengalaman tersebut membawa konsekuensi fisik, sosial, dan psikologis. Karena laki-laki tidak mengalami seluruh proses biologis tersebut, mereka perlu turut memenuhi kebutuhan perempuan agar pengalaman itu tidak menambah beban sosial yang harus ditanggung.
Sayangnya, pengalaman biologis perempuan kerap dijadikan dasar pemberian stigma. Perempuan dianggap sebagai makhluk seksual atau mesin pencetak anak. Ketika belum memiliki anak, misalnya, seorang perempuan bisa dipandang seolah-olah gagal menjalani kehidupannya. Padahal, produktivitas dan kemampuan berkontribusi dalam kehidupan serta memelihara generasi tidak semata-mata ditentukan oleh kepemilikan anak.
Laki-laki juga menghadapi stigma ketika diposisikan sebagai mesin pencari uang. Mereka seolah-olah baru dianggap berhasil jika mampu memperoleh penghasilan yang mapan.
Dalam fikih Islam, pandangan yang mereduksi perempuan menjadi makhluk seksual dan laki-laki menjadi makhluk finansial (pencari nafkah) semata perlu dikritisi.
Bagi saya, fikih yang berkeadilan gender menempatkan laki-laki dan perempuan sebagai manusia yang setara dalam kehidupan sosial, intelektual, dan spiritual. Kesetaraan tidak berarti semua orang harus menjalankan peran yang sama. Yang perlu dipastikan ialah perbedaan tidak dijadikan alasan untuk merendahkan, membatasi, atau merampas hak seseorang.
Baca: Perceraian Itu Solusi atau Bencana? Begini Penjelasan Ning Uswah
Bagaimana santri sebaiknya memahami dalil dan kitab kuning?
Kita perlu memahami bahwa kitab kuning atau turats (warisan keilmuan dan literatur Islam klasik) merupakan salah satu sarana untuk mendalami Al-Qur’an dan hadis. Al-Qur’an menjadi landasan utama dalam penggalian hukum, sedangkan hadis menjelaskan berbagai hal yang berkaitan dengan ajaran Al-Qur’an.
Fikih merupakan ilmu tentang hukum syariat yang bersifat praktis dan digali dari dalil-dalil terperinci. Untuk mempelajarinya, diperlukan berbagai disiplin ilmu, mulai dari tata bahasa Arab, ilmu logika, dan usul fikih hingga perangkat keilmuan lainnya. Karena itu, penggalian hukum membutuhkan ulama yang memiliki kapasitas keilmuan serta jalur transmisi keilmuan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Namun, kita perlu membedakan kebenaran Al-Qur’an dari hasil penafsiran manusia terhadapnya. Al-Qur’an merupakan firman Allah, sedangkan penafsir ayat dan penggali hukum adalah manusia. Pemikiran mereka dibentuk oleh zaman, budaya, dan lingkungan tempat mereka hidup. Karena itu, hasil penafsiran dan penerapan hukum dapat berbeda.
Contohnya adalah pembagian pekerjaan domestik. Dalam penjelasan saya, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai pihak yang bertanggung jawab atas pekerjaan seperti mencuci, memasak, dan membersihkan rumah. Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa tanggung jawab dalam rumah tangga tidak selalu dipahami berdasarkan satu pendapat yang seragam.
Kita juga perlu membaca karya ulama dengan memperhatikan konteks yang melatarbelakanginya. Kitab ‘Uqud al-Lujjayn, misalnya, dapat dikaji melalui perspektif keadilan gender. Membaca ulang sebuah karya bukan berarti meniadakan otoritas ulama. Upaya tersebut justru dapat membantu kita memahami pemikiran mereka secara utuh sekaligus menilai relevansinya dalam menjawab persoalan masyarakat saat ini.
Guru saya, Dosen Pascasarjana Institut Perguruan Tinggi Ilmu al-Qur’an (IPTIQ) Jakarta, Dr. Ny. Hj. Nur Rofiah, Bil. Uzm, pernah menyampaikan bahwa penafsiran yang mempertemukan dua pihak, seperti laki-laki dan perempuan atau suami dan istri, perlu dinilai berdasarkan kemaslahatan yang dihasilkan. Jika suatu penafsiran menguntungkan satu pihak sekaligus merugikan pihak lain, cara memahami dan menerapkannya perlu dikaji kembali.
Baca: Trik Berani Tampil di Ruang Publik: Ning Uswah Berbagi Inspirasi untuk Santri Putri
Mengapa fikih perempuan perlu diajarkan secara lebih utuh?
Pendidikan fikih perempuan penting bagi santri putri, terutama dalam pembahasan seksualitas dan kesehatan reproduksi. Fikih tidak berhenti pada penentuan halal dan haram. Kita juga perlu mempertimbangkan thayyib (kebaikan) dan ma’ruf (kepatutan yang menjaga martabat manusia).
Dalam pembelajaran fikih haid, misalnya, santri perlu memahami perbedaan antara haid, istihadah, dan nifas beserta konsekuensi hukumnya. Pengetahuan tersebut tidak cukup jika hanya menjelaskan bahwa perempuan yang sedang haid tidak melaksanakan salat. Santri juga perlu memahami cara menentukan status darah yang keluar serta tata cara menjalankan ibadah ketika mengalami istihadah.
Pembahasan tersebut dapat dikembangkan dengan mempertimbangkan kondisi perempuan secara menyeluruh. Ketika suatu tindakan dinyatakan boleh menurut hukum fikih, kondisi psikologis dan kenyamanan orang yang menjalaninya tetap perlu diperhatikan. Penghormatan terhadap perempuan juga harus menjadi bagian dari pertimbangan tersebut.
Pendidikan perempuan tidak boleh terbatas pada persoalan biologis. Laki-laki dan perempuan memiliki hak yang setara untuk mengakses pendidikan. Sejarah Islam juga mencatat kiprah perempuan dalam berbagai bidang, mulai dari perdagangan hingga pengelolaan pasar.
Sayyidah Khadijah dikenal sebagai pedagang, sedangkan Syifa binti Abdullah dikenal dalam sejumlah riwayat sejarah sebagai perempuan yang memiliki kapasitas dalam urusan publik. Contoh tersebut menunjukkan bahwa peran perempuan pada masa awal Islam beragam dan tidak terbatas pada satu bidang kehidupan.
Karena itu, pembatasan pendidikan perempuan dengan alasan akan mengganggu peran mereka dalam keluarga perlu ditelaah kembali. Perempuan membutuhkan kesempatan untuk mengembangkan kemampuan intelektual, spiritual, dan sosial. Pesantren dapat menyediakan ruang bagi pengembangan seluruh kapasitas tersebut melalui pembelajaran yang memadai.
Baca: Apakah Perempuan Indonesia Sudah Benar-benar Merdeka? Ini Jawaban Ning Uswah
Apa yang perlu dibenahi pesantren untuk melindungi santri putri?
Sebelum menerapkan suatu pemahaman kepada santri, pengasuh perlu mengevaluasi cara pandangnya sendiri. Hal ini penting, terutama di pesantren yang memiliki beberapa pengasuh dengan pandangan berbeda mengenai batas pergaulan, ruang gerak santri, dan ukuran adab. Perbedaan tersebut perlu dikelola melalui dialog dan pengembangan pengetahuan.
Pesantren dapat mempertahankan tradisi salaf sekaligus terbuka terhadap perkembangan teknologi dan perubahan kebutuhan pendidikan. Sebaliknya, penerimaan terhadap perkembangan zaman juga tidak seharusnya menghilangkan tradisi yang menjadi ciri khas pesantren. Keduanya perlu dijalankan secara proporsional.
Santri putri juga perlu memperoleh ruang untuk mengembangkan kemampuan berpikir kritis. Forum bahtsul masail internal, misalnya, dapat menjadi tempat bagi santri untuk mempelajari persoalan hukum, mengemukakan pendapat, dan menguji argumentasi. Perempuan memiliki otoritas keilmuan untuk terlibat dalam perdebatan intelektual tersebut.
Selain memperbarui kurikulum, pesantren perlu memperkuat tanggung jawab moral para pendidik. Pengasuh, kiai, nyai, ustaz, dan ustazah merupakan figur yang diteladani santri. Karena itu, otoritas keilmuan harus disertai tanggung jawab untuk menjaga kehormatan dan keselamatan mereka.
Pembelajaran fikih perlu diarahkan agar santri memahami cara melindungi diri, bukan hanya menghafal batasan hukum. Guru juga perlu terus meningkatkan kapasitas keilmuan serta memahami tanggung jawab etik sebagai pendidik.
Bagi saya, pesantren perlu terus berbenah agar tradisi keilmuan yang diwariskan para ulama menjadi pijakan bagi pendidikan yang menghormati martabat manusia. Santri putri harus memperoleh kesempatan untuk tumbuh sebagai pribadi yang berilmu, mandiri, dan mampu berkontribusi di masyarakat tanpa kehilangan identitas kepesantrenan.