Ingat! 18 Oktober 2026 Pelaku Usaha Wajib Sertifikasi Halal

Ilustrasi sertifikasi halal. Foto: MUI

Ikhbar.com: Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan batas akhir penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha pada 18 Oktober 2026. Ketentuan tersebut mencakup berbagai sektor usaha dan produk yang beredar serta digunakan masyarakat.

Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis mengatakan, 18 Oktober 2026 merupakan batas waktu penahapan kewajiban halal yang telah ditetapkan pemerintah. Pelaku usaha dan seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem produk halal diminta memastikan kepatuhan sebelum batas tersebut.

“Tanggal 18 Oktober 2026 bukan lagi waktu untuk menunda, tetapi momentum untuk memastikan kepatuhan. Pemerintah, pelaku usaha, termasuk UMK, importir, lembaga pemeriksa halal, dan seluruh ekosistem halal harus bergerak bersama,” tegas Kiai Cholil pada Rabu, 23 September 2026.

Kiai Cholil menjelaskan, kewajiban halal pada tahap kedua memiliki cakupan yang lebih luas. Ketentuan tersebut tidak hanya menyasar produk makanan dan minuman, tetapi juga berbagai barang yang digunakan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.

Menurutnya, sejumlah sektor yang masuk dalam kewajiban sertifikasi halal meliputi obat-obatan, produk kimia, kosmetik, hingga barang impor yang dipasarkan di Indonesia.

Baca: AS Ikut Sertifikasi Halal di Indonesia

“Kewajiban sertifikasi halal tidak hanya menyangkut makanan dan minuman, tetapi juga mencakup kosmetik, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, bahan baku dan bahan tambahan pangan, produk kimiawi, hingga barang gunaan tertentu,” ujar sosok yang juga Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah itu.

Ketentuan tersebut berlaku bagi berbagai skala usaha. Usaha Mikro dan Kecil (UMK), industri manufaktur berskala besar, serta pelaku usaha yang memasukkan produk dari luar negeri ke pasar Indonesia termasuk dalam cakupan penahapan kewajiban sertifikasi halal.

MUI juga memperkuat koordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga untuk mendukung pelaksanaan ketentuan tersebut. Koordinasi itu melibatkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kantor Staf Presiden (KSP), Kementerian Agama, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS).

Kiai Cholil menyampaikan, MUI memiliki peran dalam mendukung pelaksanaan kewajiban halal, terutama melalui penetapan fatwa kehalalan produk dan pendampingan kepada masyarakat. Dukungan tersebut diarahkan untuk membantu proses penerapan regulasi berjalan secara tertib.

“MUI siap memperkuat koordinasi dan memberikan dukungan agar pelaksanaan berjalan tertib, memberikan kepastian kepada pelaku usaha, sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai konsumen,” kata Kiai Cholil.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.