Ikhbar.com: Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) menegaskan transaksi jual beli emas secara cicilan dan daring (online) diperbolehkan dalam Islam. Ketentuan tersebut berkaitan dengan fungsi emas yang diperjualbelikan serta bentuk akad yang dilakukan antara penjual dan pembeli.
Ketua Badan Pengurus DSN MUI KH M Cholil Nafis menjelaskan, hukum transaksi emas dalam fikih tidak dapat dilepaskan dari kedudukan dan fungsi emas dalam transaksi. Emas yang digunakan sebagai alat tukar memiliki ketentuan berbeda dengan emas yang diposisikan sebagai barang dagangan atau perhiasan.
Dalam fikih, emas yang berfungsi sebagai mata uang, seperti dinar, termasuk barang ribawi. Karena itu, transaksi emas dalam fungsi tersebut memiliki ketentuan khusus, antara lain harus dilakukan secara yadan bi yadin atau tunai dan dengan mislan bi mislin alias nilai yang sama.
Kiai Cholil mengatakan ketentuan tersebut berbeda ketika emas telah menjadi sil’ah alias barang dagangan atau digunakan sebagai perhiasan. Dalam kondisi tersebut, transaksi emas dapat dilakukan melalui mekanisme pembayaran secara cicilan.
Baca: Cara Melindungi Keluarga di Era Digital ala MUI
“Ketika emas sudah menjadi hiasan atau barang dagangan, maka emas boleh dibeli secara cicil, boleh juga dibeli dengan cara harga yang tidak sama,” ujar Kiai Cholil pada Rabu, 16 September 2026.
Menurut Wakil Ketua Umum MUI tersebut, masyarakat dapat membeli emas logam mulia secara cicilan ataupun tunai selama harga dan ketentuannya telah disepakati oleh pihak yang bertransaksi.
“Oleh karena itu, silakan yang mau beli emas logam mulia dengan cara cicil atau kontan dengan harga yang disepakati,” lanjutnya.
Kiai Cholil juga menjelaskan ketentuan transaksi emas yang dilakukan secara daring. Menurut dia, akad jual beli melalui media digital tetap dapat dinyatakan sah selama terdapat sarana yang menghubungkan pihak penjual dan pembeli dalam proses ijab dan kabul.
Penjelasan tersebut berkaitan dengan konsep ittihadul majlis atau kesatuan majelis dalam akad. Menurut Kiai Cholil, konsep tersebut tidak selalu berarti penjual dan pembeli harus berada secara fisik di tempat yang sama ketika melakukan transaksi.
Ia merujuk pandangan ulama fikih Syekh Wahbah Az-Zuhaili yang menjelaskan keberadaan wasithah atau sarana atau dapat menjadi penghubung antara penjual dan pembeli dalam pelaksanaan akad.
“Maka sekarang yang membeli secara online, online shop, atau dengan cara telepon, itu hukumnya sah,” kata Kiai Cholil.
Ia menambahkan, ketentuan mengenai transaksi melalui media tersebut juga telah dituangkan dalam fatwa DSN MUI.
“Hal ini juga telah difatwakan oleh DSN MUI pada Fatwa Nomor 146,” terangnya.