MUI Usul Pembentukan Danantara Syariah, Ini Tujuannya! 

Ketua Badan Pengurus DSN-MUI, KH M Cholil Nafis, dalam Silaturahim Nasional dan Baznas Award 2026 di Hotel Discovery, Ancol, Jakarta Utara, Selasa (7/7/2026). Foto: MUI Digital

Ikhbar.com: Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), KH M Cholil Nafis, mengusulkan pembentukan Danantara Syariah sebagai wadah strategis untuk memperkuat pengembangan ekonomi syariah yang lebih menyentuh sektor riil masyarakat.

Usulan tersebut disampaikan saat Silaturahim Nasional dan Baznas Award 2026 di Hotel Discovery, Ancol, Jakarta Utara, Selasa, 7 Juli 2026.

Kiai Cholil mengatakan pengembangan ekonomi syariah masih perlu diperkuat agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat, khususnya pelaku usaha dan kelompok ekonomi bawah. Menurutnya, keuangan syariah harus terhubung secara nyata dengan aktivitas ekonomi produktif.

“Kita belum maksimal di ekonomi. Kita harus bisa melandingkan keuangan syariah ke sektor riil masyarakat. Ini menurut saya kepikiran kita semua, harus mendorong adanya Danantara Syariah,” ujar Kiai Cholil.

Baca: MUI: Koruptor Layak Dihukum Mati

Wakil Ketua Umum MUI itu menegaskan, gagasan pembentukan Danantara Syariah bukan sekadar wacana. Usulan tersebut akan dibahas dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) yang dijadwalkan berlangsung pada 24 hingga 26 Juli 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat ekonomi umat.

“Ini akan dibahas di KUII pada 24–26 Juli sebagai tekad umat Islam yang ingin memajukan umat untuk melaksanakan ajaran kita dalam pelaksanaan ekonomi,” katanya.

Dalam kegiatan bertema Anugerah Kepatuhan Zakat yang Berdampak itu, Kiai Cholil menjelaskan bahwa pengembangan ekonomi syariah harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah. Menurutnya, inovasi ekonomi perlu terus didorong tanpa mengabaikan ketentuan hukum Islam.

“Ekonomi syariah, kita pro kekayaan, tapi tidak menyimpang syariah. Kalau ekonomi saja kapitalis. Kalau syariah saja hanya menjadi pengajian,” tegasnya.

Ia menjelaskan, Dewan Pengawas Syariah (DPS) memiliki peran penting dalam memastikan inovasi di lembaga keuangan syariah tetap berjalan sesuai prinsip syariah. Pengawasan dilakukan pada setiap akad dan operasional perusahaan agar tetap memenuhi ketentuan yang berlaku.

Kiai Cholil juga mengapresiasi sinergi yang selama ini terjalin antara DSN-MUI dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Menurutnya, zakat memiliki karakter yang berbeda dengan tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) karena merupakan kewajiban yang harus ditunaikan setiap Muslim yang memenuhi syarat.

Ia berharap kolaborasi antara DSN-MUI dan Baznas dapat memperkuat pengelolaan zakat sehingga manfaatnya semakin luas bagi masyarakat. Dana zakat yang dihimpun dari perusahaan maupun individu diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan mustahik hingga pada akhirnya menjadi muzaki.

“Kita berharap kerja sama DSN-MUI dan Baznas menjadi instrumen kesejahteraan kepada masyarakat, sehingga mustahik bisa berubah menjadi muzaki,” ujar Kiai Cholil.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.