Cara Melindungi Keluarga di Era Digital ala MUI

Waketum MUI, KH M Cholil Nafis berpose berpose bersama TGB Zainul Majdi dalam dalam Konferensi Internasional ke-11 Sekretariat Jenderal Lembaga Fatwa Dunia di Kairo, yang digelar Dar Al-Ifta Mesir Rabu, (2/3/2026). Foto: MUI

Ikhbar.com: Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH M Cholil Nafis menyebut pentingnya membangun ketahanan keluarga dari dalam melalui penguatan iman dan moral. Menurutnya, perubahan teknologi dan keterbukaan informasi membuat perlindungan keluarga membutuhkan fondasi internal yang kuat.

Hal itu disampaikan Kiai Cholil saat menghadiri Konferensi Internasional ke-11 Sekretariat Jenderal Lembaga Fatwa Dunia di Kairo, Mesir, Rabu, 2 Maret 2026. Forum tersebut diselenggarakan Dar Al-Ifta Mesir dengan tema “Tantangan Keluarga di Tengah Transformasi Besar; Pendekatan Fatwa untuk Melindungi dan Membimbing Masa Depan Keluarga Serta Menjaga Identitas.”

Dalam forum tersebut, Kiai Cholil menyampaikan gagasan bertajuk Al-Usrah Al-Muslihah atau keluarga yang memperbaiki. Ia membahas perubahan tantangan yang dihadapi keluarga seiring perkembangan teknologi, media sosial, dan arus pemikiran global.

Menurut Kiai Cholil, ruang privat keluarga kini semakin terbuka terhadap berbagai pengaruh dari luar. Informasi dan gagasan dari berbagai belahan dunia dapat masuk ke lingkungan keluarga melalui perangkat digital dan platform media sosial.

Baca: Ketum MUI Ajak Bangun SDM Unggul di HUT Ke-81 RI

Karena itu, perlindungan keluarga perlu diperkuat dari sisi internal. Ia menyebut pengawasan fisik, aturan, dan larangan memiliki keterbatasan dalam menghadapi perubahan lingkungan digital yang berlangsung cepat.

“Di era yang sangat terbuka ini, langkah krusial yang harus kita lakukan adalah beralih dari sekadar ‘melindungi dari luar’ menuju ‘membangun imunitas iman dari dalam’,” ujar Kiai Cholil di hadapan peserta konferensi.

Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat, itu menjelaskan, imunitas iman dan moral terbentuk dari sejumlah unsur. Di antaranya ketakwaan kepada Allah Swt, pemahaman agama yang lurus, kedewasaan berpikir, serta rasa tanggung jawab.

Kekuatan tersebut, kata dia, menjadi pedoman bagi anggota keluarga ketika menghadapi berbagai informasi dan pengaruh di luar rumah. Imunitas iman juga membantu seseorang membedakan antara yang hak dan batil serta menilai sesuatu berdasarkan manfaat dan mudaratnya.

Kiai Cholil juga menyoroti perubahan pandangan terhadap institusi pernikahan. Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI itu menyebut terdapat pandangan kontemporer yang berpotensi menggeser pemaknaan pernikahan dari nilai dasarnya.

Menurut dia, pernikahan dalam Islam tidak sebatas hubungan untuk memenuhi kebutuhan pribadi. Pernikahan merupakan mitsaqan ghalizhan, yakni ikatan yang kokoh, sekaligus akad yang mengandung tanggung jawab sosial dan misi membangun kehidupan.

Ia menjelaskan, ketahanan rumah tangga juga tidak cukup dilihat dari hubungan pasangan pada masa awal pernikahan. Suami dan istri perlu mampu menjalankan tanggung jawab bersama, menghadapi perbedaan, serta menjaga dan memperbarui mawaddah dan rahmah dalam kehidupan keluarga.

Persoalan pengasuhan anak turut menjadi perhatian Kiai Cholil. Ia meminta orang tua menyesuaikan pola asuh dengan kondisi generasi yang tumbuh di tengah perkembangan teknologi dan arus informasi yang sangat luas.

Pola hubungan yang terlalu kaku dan otoriter dinilai tidak cukup untuk menghadapi kondisi tersebut. Orang tua perlu membangun komunikasi melalui dialog, keterbukaan, dan kepercayaan agar anak memiliki ruang untuk menyampaikan persoalan yang dihadapi.

“Anak-anak kita hari ini dihadapkan pada dunia tanpa sekat. Tidak cukup lagi kita hanya melarang mereka tanpa memberikan pemahaman. Yang harus kita bangun adalah daya kritis, akal yang sehat, dan keteguhan identitas agar mereka mampu memilih yang terbaik bagi diri dan agamanya,” kata Kiai Cholil.

Ia kemudian mengajak umat Islam membangun keluarga yang tidak berhenti pada kesalehan pribadi. Konsep Al-Usrah Al-Muslihah yang disampaikannya menempatkan keluarga sebagai bagian dari upaya menghadirkan perbaikan di tengah masyarakat.

Ia menjelaskan, keluarga mushlih menjadikan rumah tangga sebagai ruang kerja sama untuk menghadirkan kemaslahatan. Hubungan antaranggota keluarga dibangun melalui tanggung jawab bersama, bukan semata-mata dengan tuntutan atas hak masing-masing.

Menurut Kiai Cholil, pembentukan masyarakat dan peradaban bermula dari kualitas manusia yang tumbuh dalam keluarga. Karena itu, masa depan kehidupan sosial perlu dipersiapkan melalui pembinaan keluarga sejak sekarang.

“Keluarga yang berhasil membina manusianya menjadi pribadi beriman, berakal sehat, berakhlak mulia, dan bertanggung jawab adalah fondasi utama bagi lahirnya masyarakat yang sejahtera dan peradaban yang berkeadaban,” tuturnya.

Konferensi Internasional ke-11 Sekretariat Jenderal Lembaga Fatwa Dunia tersebut dihadiri ratusan mufti, menteri, akademisi, dan ulama dari lebih dari 80 negara. Forum itu digelar di bawah naungan Presiden Mesir Abdel Fattah as-Sisi.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.