Ikhbar.com: Komisi Pesantren Majelis Ulama Indonesia (MUI) terus memperkuat ekonomi syariah berbasis umat melalui pengembangan potensi dan kemandirian ekonomi pesantren. Upaya tersebut dibahas dalam Multaqa Ru’asa Al-Ma’ahid II yang menjadi bagian dari rangkaian Pra-Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VII.
Multaqa tersebut digelar di STMIK AMIK Bandung, Jawa Barat, Sabtu, 18 Juli 2026. Forum ini mengangkat tema “Analisis Potensi dan Inkubasi Bisnis Pondok Pesantren” dan diikuti para pimpinan pesantren.
Wakil Ketua Komisi Pesantren MUI, Ustaz M Faried Muttaqin Iskandar mengatakan, penguatan ekonomi pesantren memiliki posisi strategis dalam membangun kemandirian lembaga pendidikan Islam.
Menurutnya, ekonomi pesantren tidak hanya berkaitan dengan aktivitas usaha, tetapi juga menjadi instrumen untuk menjaga izzah atau harga diri serta keberlangsungan pesantren.
“Tujuan utama kita adalah memahami konsep dan pemberdayaan ekonomi untuk kemandirian pesantren,” ujar sosok yang akrab disapa Gus Faried ini di hadapan para pimpinan pesantren.
Ia menjelaskan, tata kelola ekonomi yang mandiri dapat membantu pesantren membiayai kebutuhan operasionalnya. Kemandirian tersebut juga dapat mendukung peningkatan kesejahteraan santri dan pengurus serta mengurangi ketergantungan pesantren terhadap donasi dari pihak luar.
Baca: MUI Jelaskan Ketentuan Penggunaan Obat yang Belum Bersertifikat Halal
Dalam forum tersebut, Komisi Pesantren MUI memaparkan luasnya potensi ekonomi yang dapat dikembangkan pesantren dengan memanfaatkan kearifan lokal. Potensi tersebut mencakup usaha mikro dan kecil, termasuk koperasi pesantren, pertanian organik, peternakan unggas dan ikan, industri kreatif seperti batik dan anyaman, hingga produksi makanan halal.
MUI juga menyoroti sejumlah tantangan yang masih dihadapi pesantren dalam mengembangkan kegiatan ekonomi. Keterbatasan modal dan minimnya keterampilan manajemen usaha menjadi persoalan yang perlu diatasi melalui strategi pengembangan yang terarah.
Untuk menjawab tantangan tersebut, Komisi Pesantren MUI merumuskan strategi inkubasi bisnis yang mencakup tiga aspek utama:
Penguatan keterampilan
Pesantren perlu membekali santri dengan pengetahuan manajemen bisnis modern, pengelolaan keuangan yang transparan, serta kemampuan pemasaran digital melalui e-commerce atau perdagangan elektronik.
Perluasan akses permodalan syariah
Pesantren didorong membangun jejaring pembiayaan tanpa riba melalui Baitul Maal wat Tamwil (BMT), bank syariah, koperasi syariah, serta pemanfaatan wakaf produktif dan program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.
Pengembangan kemitraan strategis
Kolaborasi antara pesantren, pemerintah, badan usaha milik negara, dan sektor swasta dinilai penting untuk memperluas akses pengembangan usaha serta memperkuat ekosistem ekonomi pesantren.
Salah satu contoh keberhasilan yang diangkat dalam forum tersebut adalah Pondok Pesantren Al-Amien Ngasinan, Kediri, Jawa Timur. Pesantren ini berhasil membangun kemandirian ekonomi melalui berbagai unit usaha.
Unit usaha tersebut meliputi peternakan ayam petelur, ayam potong, budidaya ikan air tawar, serta peternakan sapi dan kambing. Pesantren tersebut juga mengembangkan usaha mikro, kecil, dan menengah melalui jasa laundry dan percetakan.
Seluruh unit usaha tersebut dikelola dengan melibatkan para santri. Model tersebut menunjukkan bahwa pesantren dapat mengembangkan kegiatan ekonomi dengan memanfaatkan potensi internal sekaligus memberikan pengalaman praktis kepada para santri.
Gus Faried menegaskan, santri memiliki peran penting dalam membangun ekosistem ekonomi pesantren. Santri tidak hanya dipersiapkan untuk menguasai ilmu agama, tetapi juga perlu didorong menjadi pelaku usaha dan inovator.
Menurutnya, santri memiliki peluang untuk mengembangkan produk halal bersertifikat dan menangkap berbagai peluang ekonomi baru, termasuk potensi ekowisata pesantren.
“Ketika lulus nanti, para santri tidak hanya membawa bekal ilmu agama, tetapi juga practical skills dan khairu ummah atau mentalitas berdikari yang siap menggerakkan roda ekonomi umat,” tambahnya.