Ikhbar.com: Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat menilai kebijakan pemungutan pajak terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) perlu mempertimbangkan kemampuan ekonomi wajib pajak. Besaran omzet dinilai tidak cukup menjadi satu-satunya dasar untuk menentukan kewajiban pajak.
Pandangan tersebut merupakan hasil pembahasan Komisi B dalam forum Bahtsul Masail (BM) Kubro LBM PWNU Jawa Barat yang berlangsung di Pondok Pesantren KHAS Cirebon, Kamis, 10 September 2026. Forum tersebut menjadi bagian dari rangkaian Haul Ke-37 KH. ‘Aqiel Siroj dan Harlah Ke-66 Pondok Pesantren KHAS Kempek Cirebon.
Perwakilan Perumus Komisi B BM Kubro LBM PWNU Jawa Barat, KH Khozanatul Asror menjelaskan, fikih membolehkan pemerintah menarik pajak dalam kondisi tertentu. Salah satu keadaan yang menjadi pertimbangan adalah ketika kas negara tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan negara.
Sumber pendapatan negara di luar pajak, termasuk hasil pengelolaan sumber daya alam, juga menjadi pertimbangan dalam menentukan kebijakan tersebut. Ketika sumber-sumber pendapatan tersebut belum mampu mencukupi kebutuhan negara, pemerintah dapat menarik pajak.
Baca: Hukum Sayembara Tangkap Begal ala KDM
“Pada dasarnya penarikan pajak oleh pemerintah itu diperbolehkan ketika kondisi kas negara tidak mencukupi. Ketika pendapatan non-pajak dari SDA dan lain-lain tidak mencukupi, maka pemerintah boleh menerapkan atau menarik pajak,” ujar Kiai Asror saat menyampaikan hasil pembahasan Komisi B.

Meski demikian, kemampuan ekonomi masyarakat yang menjadi sasaran pajak perlu diperhitungkan. Prinsip tersebut menjadi salah satu perhatian utama Komisi B dalam membahas kebijakan pajak bagi pelaku UMKM.
Ketentuan pajak berdasarkan batas omzet menjadi salah satu persoalan yang dibahas dalam forum. Kiai Asror menilai, perhitungan yang hanya melihat jumlah omzet tahunan belum tentu menggambarkan kondisi ekonomi pelaku usaha secara utuh.
Perbedaan antara omzet dan keuntungan bersih menjadi salah satu pertimbangan dalam persoalan tersebut. Pelaku usaha dapat memiliki omzet cukup besar, tetapi keuntungan yang diperoleh setelah dikurangi berbagai biaya belum tentu menunjukkan kemampuan ekonomi yang sama.
“Karena dipukul rata, menghitung dari omzet selama satu tahun, jika lebih dari Rp500 juta maka wajib pajak. Di sinilah ketidaktepatan kebijakan pemerintah tersebut,” katanya.
Dalam kajian fikih yang dibahas Komisi B, kewajiban pajak lebih diarahkan kepada masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi. Istilah yang digunakan dalam pembahasan tersebut antara lain ahlul tharwah dan qadir, yakni orang yang memiliki kelebihan penghasilan setelah kebutuhan hidupnya terpenuhi.
“Harusnya dalam hukum fikih, pajak itu diberlakukan hanya untuk orang-orang yang kaya, artinya ahlul tharwah, qadir, orang yang mampu, yang sudah mendapatkan penghasilan lebih daripada kebutuhan-kebutuhan yang dia hadapi dalam kehidupan,” jelasnya.
Hasil pembahasan Komisi B menilai kebijakan pajak UMKM yang menjadikan omzet sebagai dasar utama perlu dikaji kembali. Perbedaan kemampuan ekonomi antarpelaku usaha menjadi salah satu hal yang perlu diperhitungkan dalam penerapan kewajiban tersebut.
Kiai Asror mengatakan, pelaku UMKM yang menggantungkan kebutuhan hidup dari usaha kecil perlu dibedakan dengan entitas usaha yang memiliki kapasitas ekonomi lebih besar.
“Pokoknya di atas Rp500 juta UMKM akan terkena semuanya kewajiban pajak. Sekali lagi, ini tidak dibenarkan. Karena seharusnya kewajiban membayar pajak itu dibebankan pada orang yang mampu saja,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa pemerintah dapat memusatkan perhatian pada badan atau pelaku usaha yang memiliki kemampuan ekonomi lebih besar. Hal tersebut termasuk usaha yang secara kelembagaan sudah memiliki bentuk badan usaha seperti CV maupun PT.
“Kalau ada orang-orang yang berlindung di bawah UMKM, harusnya dia punya CV atau PT, pemerintah fokus ke mereka-mereka saja yang dikejar. Bukan disamaratakan,” katanya.
Komisi B BM Kubro LBM PWNU Jawa Barat juga membahas kedudukan Kompilasi Hukum Islam (KHI), terutama mengenai wasiat wajibah, ahli waris pengganti, dan talak di hadapan hakim.
Pembahasan ahli waris pengganti mengacu pada KHI Pasal 185 ayat 1 dan 2. Dalam kajian forum, ketentuan tersebut dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan konstruksi hukum kewarisan dalam fikih.
Kiai Asror menjelaskan, konsep ahli waris pengganti yang tercantum dalam KHI tidak dikenal dalam konstruksi kewarisan fikih sebagaimana pembahasan yang dilakukan dalam forum BM Kubro.
Pembahasan selanjutnya berkaitan dengan wasiat wajibah. Menurutnya, terdapat pendapat sebagian ulama yang membolehkan konsep tersebut dengan ketentuan tertentu. Pemberlakuannya berkaitan dengan orang tua dan kerabat dekat yang tidak mendapatkan bagian warisan.
Karena itu, penerapan wasiat wajibah dalam KHI yang berkaitan dengan anak angkat dan orang tua angkat turut menjadi bagian yang dikaji dari perspektif fikih.
Mekanisme perceraian melalui pengadilan juga menjadi pembahasan Komisi B. LBM PWNU Jawa Barat menilai aturan pemerintah mengenai talak melalui pengadilan memiliki tujuan kemaslahatan dan perlu diikuti.
Menurutnya, mekanisme tersebut berkaitan dengan perlindungan terhadap hak-hak istri serta kepentingan anak dalam proses perceraian.
“Aturan ini mengandung maslahat dan wajib diikuti,” tegasnya.
Dalam pembahasan fikih, talak yang telah diucapkan oleh suami di luar pengadilan tetap dinilai sah secara agama. Ketentuan tersebut berjalan bersama mekanisme hukum negara yang mengatur proses perceraian melalui pengadilan.