Ikhbar.com: Hasil Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat menyatakan bahwa penetapan peringkat desil sebagai dasar pemerintah dalam menentukan penerima bantuan sosial (bansos) dapat dibenarkan menurut syariat dan fikih, selama digunakan untuk memastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Kesimpulan tersebut menjadi salah satu hasil pembahasan Komisi A dalam Bahtsul Masail (BM) Kubro Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU Jawa Barat yang digelar dalam rangka Haul Ke-37 KH ‘Aqiel Siroj, Haul Sesepuh, serta Harlah Ke-66 Pondok Pesantren KHAS Cirebon, Kamis, 10 September 2026.
Kegiatan tersebut diikuti perwakilan pondok pesantren se-Jawa Barat. Para peserta membahas sejumlah persoalan aktual yang berkembang di tengah masyarakat melalui tiga komisi.
Komisi A membahas kebijakan pemerintah terkait penetapan desil penerima bansos serta dilema sayembara tangkap begal oleh KDM. Komisi B mengkaji persoalan pajak UMKM dan beban fiskal terhadap rakyat kecil serta kedudukan Kompilasi Hukum Islam (KHI) dalam perspektif fikih, khususnya mengenai wasiat wajib dan talak di hadapan hakim.
Komisi C membahas hukum operasi potong lambung atau bariatrik, suntik botox, serta persoalan idah bagi suami. Pembahasan di komisi tersebut juga melibatkan peserta perempuan sebagai musyawirin.
Perwakilan Perumus Komisi A, Kiai Moh Mubasyysyarum Bih menjelaskan, pembahasan mengenai desil berangkat dari persoalan hukum penggunaan peringkat kesejahteraan yang ditetapkan pemerintah untuk menentukan penerima bansos.
Forum kemudian menyimpulkan bahwa prinsip penetapan desil dapat dibenarkan dalam syariat. Kesimpulan itu didasarkan pada tiga pertimbangan.
Baca: Prof. Rokhmin Minta Data Penerima Bansos Lebih Akurat
“Secara umum semangat penentuan desil itu dibenarkan menurut syariat, menurut fikih. Karena ada tiga pertimbangan,” ujarnya.
Pertimbangan pertama berkaitan dengan prinsip mendahulukan masyarakat yang lebih membutuhkan. Pemerintah menggunakan mekanisme dan data statistik untuk menentukan tingkat kesejahteraan masyarakat.
Pertimbangan kedua menempatkan desil sebagai indikator atau qarinah dalam menentukan pihak yang berhak menerima bantuan. Keberadaan indikator diperlukan agar pemberian dana sosial memiliki dasar yang jelas.
“Ketika kita ingin memberikan dana sosial yang peruntukannya jelas untuk masyarakat yang membutuhkan, maka harus ada dasarnya. Tidak bisa asal-asalan atau sesuai keyakinan tanpa bukti. Nah, desil ini sebagai indikatornya,” ungkapnya.
Pertimbangan ketiga berkaitan dengan tujuan penyaluran bansos agar lebih tepat sasaran. Dengan data yang sesuai, bantuan diharapkan diterima masyarakat yang memenuhi kriteria penerima.
Forum tersebut memberikan catatan terhadap penerapan sistem desil, terutama mengenai akurasi data penerima bantuan. Kesalahan pendataan berpotensi membuat masyarakat yang membutuhkan tidak memperoleh bantuan.
Kiai Mubasyysyarum menyebut masih terdapat ketidaksesuaian antara kondisi ekonomi masyarakat dan data desil. Masyarakat dengan penghasilan relatif rendah dapat tercatat dalam desil tinggi. Sebaliknya, masyarakat yang memiliki aset bernilai miliaran rupiah dapat tercatat dalam desil rendah.
Kondisi tersebut menjadi perhatian para musyawirin dan mubahitsin. Forum kemudian merekomendasikan perbaikan data penerima bansos agar penyalurannya sesuai dengan kondisi masyarakat.
Pemerintah, khususnya Kementerian Sosial (Kemensos), dinilai memiliki kewajiban secara fikih untuk meningkatkan akurasi data desil.
“Itu wajib hukumnya secara fikih. Karena seperti yang disebutkan dalam pertimbangan tadi, bantuan itu harus tepat sasaran. Kalau ada desil yang tidak cocok, maka secara syariat tidak benar,” tegasnya.
Ketepatan data berkaitan dengan hak masyarakat yang membutuhkan bantuan. Karena itu, pendataan menjadi bagian penting dalam memastikan distribusi bansos berjalan sesuai sasaran.
Forum juga membahas mekanisme perubahan atau pengaduan mengenai status desil. Pemerintah telah menyediakan mekanisme pembaruan data bagi masyarakat yang menilai kondisi ekonominya tidak sesuai dengan data yang tercatat.
Ia mengatakan, mekanisme tersebut perlu dibuat lebih mudah agar masyarakat dapat mengajukan perubahan data tanpa menghadapi proses yang rumit.
“Forum mendorong supaya proses perubahan desil ini lebih dipermudah, jangan dipersulit. Atau bahasa fikihnya itu taisir. Kalau perlu door to door. Kalau ada komplain, jemput bola pemerintah. Mana yang tidak cocok dan seterusnya,” katanya.
Kemudahan dalam pembaruan data diperlukan untuk mempercepat koreksi terhadap data yang tidak sesuai. Masyarakat yang berada dalam kondisi kurang mampu juga memiliki ruang untuk mengajukan perubahan status desil.
Bahtsul Masail juga membahas kondisi masyarakat yang tercatat sebagai penerima bantuan karena kesalahan data, tetapi secara faktual memiliki kondisi ekonomi yang tidak memenuhi kriteria penerima.
Forum menyatakan bahwa seseorang yang masuk dalam desil rendah dan tercatat sebagai penerima bantuan tidak otomatis memiliki hak atas bansos. Kondisi ekonomi sebenarnya tetap menjadi dasar dalam menentukan kelayakan penerimaan bantuan.
“Ketika masyarakat terdata desil rendah padahal asetnya miliaran dan sudah dinyatakan mendapat bantuan, maka secara fikih dia tidak berhak mendapat bantuan itu,” jelasnya.
Sebaliknya, masyarakat yang memiliki penghasilan terbatas tetapi tercatat dalam desil tinggi tetap diperbolehkan mengajukan pembaruan data. Pengajuan tersebut dilakukan agar status desil sesuai dengan kondisi ekonomi sebenarnya.
“Ketika masyarakat terdata desil tinggi padahal penghasilan pas-pasan, seharusnya rendah, maka dia diperbolehkan untuk mengajukan pembaruan desil untuk mendapat haknya, yaitu bantuan sosial ini,” katanya.