Hukum Sayembara Tangkap Begal ala KDM

Ilustrasi tangkap begal. Foto: Freepik

Ikhbar.com: Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat menyatakan kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait sayembara penangkapan begal diperbolehkan menurut syariat Islam. Ketentuan tersebut dibahas dalam forum Bahtsul Masail (BM) Kubro di Pondok Pesantren KHAS Cirebon, Kamis, 10 September 2026.

Forum tersebut menjadi bagian dari rangkaian Haul Ke-37 KH ‘Aqiel Siroj dan Harlah Ke-66 Pondok Pesantren KHAS Cirebon. Pembahasan mengenai sayembara penangkapan begal masuk dalam agenda Komisi A bersama sejumlah persoalan aktual lainnya.

Perwakilan Perumus Komisi A, Kiai Moh Mubasyysyarum Bih mengatakan, pembahasan mengenai hukum sayembara berlangsung cukup alot. Forum kemudian mencapai kesimpulan bahwa imbalan yang diberikan kepada orang yang berhasil menangkap begal dapat dikategorikan sebagai ujrah mitsil atau upah yang sepadan.

Menurut Kiai Mubasyysyarum, pemberian imbalan tersebut juga didasarkan pada adanya kerelaan antara pihak yang memberikan dan menerima imbalan.

“Secara syariat diperbolehkan karena semangatnya adalah memberikan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat. Apalagi disinyalir di beberapa daerah peran aparat dalam menangani kejahatan belum maksimal,” ujar Kiai Mubasyysyarum.

Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat. Foto: Istimewa

Hasil pembahasan itu menempatkan sayembara sebagai bentuk pemberian imbalan yang diperbolehkan selama pelaksanaannya memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam forum.

Komisi A memberikan sejumlah rekomendasi agar pelaksanaan sayembara penangkapan begal tetap memiliki batas yang jelas. Salah satu poin yang dibahas adalah penentuan wilayah yang menjadi sasaran kebijakan tersebut.

Kiai Mubasyysyarum menjelaskan, sayembara sebaiknya diprioritaskan di wilayah yang tingkat keamanannya belum tertangani secara optimal oleh aparat setempat. Kebijakan tersebut tidak perlu diterapkan pada daerah yang kondisi keamanannya sudah kondusif.

“Selanjutnya, jaga batas wewenang. Yakni di wilayah yang sudah kondusif dan aparat kepolisiannya bekerja maksimal, sayembara tidak perlu dijalankan agar fungsi penegakan hukum tetap berjalan sesuai porsinya masing-masing,” ujarnya.

Rekomendasi tersebut menjadi bagian dari hasil pembahasan Komisi A dalam forum BM Kubro PWNU Jawa Barat.

BM Kubro PWNU Jawa Barat kali ini membagi pembahasan ke dalam tiga komisi. Setiap komisi mengkaji sejumlah persoalan yang berkaitan dengan hukum Islam dan kondisi masyarakat saat ini.

Komisi A membahas dua persoalan, yakni penetapan desil bantuan pemerintah dan hukum sayembara penangkapan begal yang berkaitan dengan kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Komisi B mengkaji persoalan pajak bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), fiskal masyarakat kecil, serta kedudukan Kompilasi Hukum Islam (KHI) dalam persoalan wasiat wajib dan talak melalui pengadilan.

Sementara itu, Komisi C membahas hukum operasi bariatrik atau tindakan medis untuk mengecilkan lambung, penggunaan suntik botox, serta masa idah bagi suami. Pembahasan komisi tersebut juga melibatkan peserta perempuan secara aktif.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.