Ikhbar.com: Anggota Komisi IV DPR RI, Prof. Dr. Ir. H. Rokhmin Dahuri menegaskan bahwa penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) harus berfokus pada upaya pencegahan yang menyentuh akar persoalan. Menurutnya, penanganan yang hanya dilakukan saat kebakaran terjadi tidak akan menghentikan karhutla yang terus berulang setiap tahun.
Pernyataan tersebut disampaikan Prof. Rokhmin dalam wawancara bersama TVR Parlemen yang dikutip pada Jumat, 3 Juli 2026. Ia menilai karhutla merupakan persoalan yang memerlukan kebijakan menyeluruh melalui pencegahan, edukasi, pemberdayaan masyarakat, serta penegakan hukum yang konsisten.
“Berhenti hanya menunggu api muncul baru ribut. Harus dimulai dari penyelesaian akar masalah, pencegahan yang konsisten, edukasi masyarakat, serta penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan,” ujar Prof. Rokhmin.
Baca: Prof. Rokhmin Dorong Ketahanan Pangan lewat 110 Ribu Benih Ikan
Guru Besar IPB University itu mengatakan penanganan karhutla tidak dapat dilakukan secara parsial. Menurutnya, sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dunia usaha, dan masyarakat menjadi kunci untuk menekan kejadian kebakaran hutan dan lahan.
Prof. Rokhmin juga menekankan pentingnya membedakan pendekatan terhadap pelaku pembakaran lahan berdasarkan latar belakang dan motif yang melatarbelakanginya.
Ia menjelaskan bahwa masyarakat kecil yang membuka lahan karena keterbatasan ekonomi memerlukan pendekatan yang mengedepankan pembinaan dan pemberdayaan.
“Kalau masyarakat kecil karena keterpaksaan ekonomi, pendekatannya harus penyuluhan, bimbingan, pendampingan. Beri mereka alternatif mata pencaharian yang ramah lingkungan,” katanya.
Sebaliknya, Prof. Rokhmin menegaskan bahwa korporasi yang dengan sengaja membakar lahan demi menekan biaya operasional harus dikenai sanksi hukum secara tegas dan adil.
“Kalau korporasi besar karena keserakahan, hukum harus ditegakkan seberat-beratnya. Secara adil. Harus ada efek jera,” tegasnya.
Selain aspek hukum, Prof. Rokhmin menilai penerapan teknologi pencegahan juga perlu diperkuat. Salah satu upaya yang dinilai efektif ialah pembangunan sekat parit atau canal blocking pada lahan gambut untuk menjaga kelembapan tanah sehingga api tidak mudah menyebar.
Ia mencontohkan penerapan sistem tersebut di Malaysia yang dinilai mampu membantu mengurangi risiko meluasnya kebakaran di kawasan gambut.
“Solusi teknis ini penting untuk memperkuat sistem pencegahan karhutla di lapangan, bukan hanya mengandalkan pemadaman dari udara,” ujarnya.
Menurut Prof. Rokhmin, berbagai langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Komisi IV DPR RI dalam mendorong kebijakan penanganan karhutla yang lebih efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu menjelaskan bahwa penanganan karhutla harus dibangun di atas empat pilar utama, yaitu edukasi kepada masyarakat, pemberdayaan ekonomi warga di sekitar kawasan hutan, penguatan teknologi pencegahan, serta penegakan hukum yang tidak tebang pilih.
“Karhutla harus dicegah dari sumber persoalannya. Ini soal lingkungan hidup kita, ini soal kesehatan anak-anak kita, ini soal keberlanjutan pembangunan nasional,” tegasnya.
Ia berharap pendekatan tersebut mampu mengubah pola penanganan karhutla dari yang selama ini bersifat reaktif menjadi lebih preventif sehingga kebakaran hutan dan lahan tidak lagi menjadi persoalan yang berulang setiap tahun.
“Dengan demikian, karhutla tidak hanya ditangani sebagai bencana tahunan, tetapi dicegah sejak dari sumber persoalannya. Ini demi menjaga lingkungan hidup, kesehatan masyarakat, dan keberlanjutan pembangunan nasional,” pungkasnya.