MUI: Koruptor Layak Dihukum Mati

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Anwar Iskandar. Foto: MUI

Ikhbar.com: Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Anwar Iskandar menegaskan bahwa pelaku tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar layak dijatuhi hukuman mati. Menurutnya, korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghilangkan hak hidup masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan Kiai Anwar saat menghadiri Mudzakarah Hukum Nasional Komisi Hukum MUI di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis, 2 Juli 2026. Kegiatan itu mengusung tema Penguatan Misi Keumatan dan Sinergitas MUI dengan Penegak Hukum untuk Advokasi dan Perlindungan Hukum Bagi Kelompok Dhuafa dan Masyarakat Miskin.

Kiai Anwar mengatakan, MUI telah lama memiliki pandangan mengenai pemberian hukuman mati bagi koruptor. Menurutnya, sikap tersebut telah tertuang dalam fatwa yang diterbitkan sekitar tahun 2005.

“MUI sejak 2005, kalau tidak salah, sudah mengeluarkan hukum bahwa koruptor itu hukumnya mati. Karena koruptor itu melanggar hak hidup daripada banyak orang,” ujar Kiai Anwar, dikutip dari laman MUI pada Sabtu, 4 Juli 2026.

Baca: Survei: Mayoritas Masyarakat Indonesia Ingin Koruptor Dihukum Mati

Ia menjelaskan bahwa dampak korupsi jauh lebih luas dibandingkan tindak pidana yang hanya menimbulkan korban secara langsung. Korupsi mengurangi kemampuan negara dalam memenuhi kebutuhan masyarakat sehingga berdampak pada meningkatnya kemiskinan, kesenjangan sosial, serta berkurangnya akses terhadap pelayanan publik.

Kiai Anwar menilai, kerugian negara akibat korupsi dalam jumlah besar telah merampas hak masyarakat untuk memperoleh kehidupan yang layak.

“Berapa orang yang mati karena koruptor? Berapa orang yang menjadi termiskin karena koruptor itu? Ada pejabat yang korupsi sampai triliunan, itu merugikan berapa orang? Membunuh banyak orang secara tidak langsung. Itu melanggar HAM juga,” tegasnya.

Ia menegaskan, MUI tetap konsisten mendorong penerapan hukuman mati bagi koruptor yang mengakibatkan kerugian negara dalam skala besar. Menurutnya, penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi kepentingan masyarakat.

Kiai Anwar juga menyoroti pandangan yang menggunakan isu hak asasi manusia (HAM) sebagai alasan untuk menolak hukuman berat bagi pelaku korupsi. Menurutnya, perlindungan HAM harus dipahami secara menyeluruh, termasuk menjaga hak hidup masyarakat yang dirugikan akibat praktik korupsi.

Ia menjelaskan bahwa dalam hukum Islam terdapat konsep maqashid asy-syariah yang menjadi tujuan utama disyariatkannya hukum. Salah satu prinsipnya adalah hifzhun nafs atau menjaga keselamatan jiwa.

Menurut Kiai Anwar, praktik korupsi bertentangan dengan prinsip tersebut karena menghilangkan hak masyarakat, khususnya kelompok dhuafa dan warga miskin, untuk memperoleh kesejahteraan dan kehidupan yang layak.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.