Ikhbar.com: Krisis lingkungan menuntut pesantren memperluas pemahaman tentang kesalehan, dari kepatuhan beribadah hingga tanggung jawab merawat kehidupan. Persoalannya tidak berhenti pada kebiasaan membuang sampah atau menghemat air, tetapi juga mencakup pendidikan, tata kelola kelembagaan, keadilan gender, dan keberanian mengkritisi kebijakan yang merusak lingkungan.
Pengkaji dan Praktisi Fikih Lingkungan sekaligus Anggota Dewan Pengasuh Pondok Pesantren KHAS Putri Kempek, Cirebon, Ny. Hj. Tho’ah Ja’far, memandang pesantren memiliki modal keagamaan dan sosial untuk mengambil peran lebih besar. Penulis buku Dari Rahim Alam: Seikat Catatan Perempuan Pesantren tentang Keadilan Gender dan Pelestarian Lingkungan (2026) ini menjelaskan bagaimana pendidikan ekologis dapat berakar dalam tradisi pesantren sekaligus mendorong perubahan nyata di masyarakat.

Baca: [Wawancara Khusus] Fikih Perempuan Pesantren: Bebaskan Santri Putri dari Stigma dan Diskriminasi
Bagaimana cara pesantren memaknai amanah keagamaan dalam menghadapi krisis lingkungan?
Bagi saya, amanah manusia sebagai khalifah di bumi harus dimaknai sebagai tanggung jawab untuk merawat kehidupan, bukan sebagai legitimasi untuk menguasai alam tanpa batas. Manusia memang diberi kemampuan memanfaatkan sumber daya alam, tetapi pemanfaatannya tidak boleh merampas hak makhluk lain untuk hidup, merusak keseimbangan ekosistem, atau mengancam keselamatan generasi mendatang.
Al-Qur’an memberikan landasan yang kuat. Dalam Surah Al-Baqarah ayat 30, Allah Swt menyebut manusia sebagai khalifah di bumi. Sementara itu, Surah Al-A’raf ayat 56 melarang manusia membuat kerusakan setelah Allah memperbaiki bumi. Kedua ayat tersebut perlu dibaca beriringan. Kedudukan manusia sebagai khalifah selalu disertai tanggung jawab moral. Kemampuan manusia bukan alasan untuk mengeksploitasi alam, melainkan sarana untuk menjaga keberlangsungan kehidupan.
Krisis lingkungan juga memperlihatkan bahwa persoalannya tidak berhenti pada perilaku individu. Banjir, kekeringan, pencemaran sungai, kerusakan hutan, serta kebakaran hutan dan lahan berkaitan dengan kebijakan pembangunan, tata kelola sumber daya alam, pola produksi dan konsumsi, serta ketimpangan kekuasaan. Karena itu, tanggung jawab ekologis tidak cukup diwujudkan melalui ajakan membuang sampah pada tempatnya. Kita juga harus berani mempertanyakan siapa yang memperoleh keuntungan dari eksploitasi alam, siapa yang menanggung kerugiannya, dan sejauh mana negara menjalankan kewajibannya melindungi lingkungan serta warga terdampak.
Dalam kehidupan pesantren, amanah tersebut semestinya tercermin dalam kebiasaan sehari-hari, mulai dari penggunaan air, penyiapan dan konsumsi makanan, pengelolaan sampah, perawatan kamar mandi, hingga perlakuan terhadap tumbuhan dan makhluk hidup lainnya. Semua itu berkaitan dengan tanggung jawab, kebersihan, kemaslahatan, dan penghormatan terhadap kehidupan.
Kita juga perlu mengakui bahwa pesantren tidak otomatis terbebas dari persoalan lingkungan. Sejumlah lembaga masih menghadapi masalah sampah, sanitasi, penggunaan air, dan keterbatasan fasilitas. Pengakuan ini penting agar kita tidak terjebak dalam romantisasi pesantren. Justru karena memiliki tradisi pendidikan akhlak dan pengabdian, pesantren mempunyai modal kuat untuk melakukan pembenahan.
Keberhasilan pendidikan lingkungan tidak cukup diukur dari seberapa sering pesantren menanam pohon atau mengadakan kerja bakti, tetapi juga dari sejauh mana nilai ekologis memengaruhi keputusan dan kebiasaan sehari-hari. Jika santri memahami larangan merusak bumi, tetapi masih terbiasa membuang makanan dan menggunakan air secara berlebihan, berarti masih ada jarak antara pengetahuan agama dan praktik kehidupan yang perlu diperbaiki.
Baca: Makna Mendalam Surat Pendek Al-Qur’an menurut Nyai Tho’ah Ja’far
Bagaimana agar nilai ekologis dapat menyatu dengan pendidikan dan budaya hidup santri?
Pendidikan lingkungan penting karena karakter seseorang tidak hanya terlihat dari hubungannya dengan Tuhan dan sesama manusia, tetapi juga dari cara memperlakukan alam yang menopang kehidupan. Kita tidak bisa mengajarkan amanah, tanggung jawab, kasih sayang, dan larangan berbuat zalim, lalu mengabaikan kerusakan lingkungan yang mengancam kesehatan, sumber pangan, ketersediaan air bersih, serta keselamatan masyarakat.
Tradisi keilmuan pesantren menyediakan banyak pintu masuk. Kajian fikih dapat membahas kebersihan, penggunaan air, kemaslahatan umum, pencegahan bahaya, dan hak orang lain atas sumber daya bersama. Kajian tafsir dan hadis dapat memperdalam pemahaman tentang amanah serta larangan berbuat kerusakan. Tradisi tasawuf juga membantu santri mengkritisi keserakahan, sikap berlebihan, dan kecenderungan menjadikan kepemilikan materi sebagai ukuran keberhasilan.
Ketika berwudu, misalnya, santri tidak cukup memahami tata cara bersuci. Mereka juga perlu belajar menggunakan air secara proporsional dan tidak mencemari sumber air.
Begitu pula ketika makan. Menghargai makanan bukan hanya berarti mengucapkan doa sebelum makan, melainkan juga mengambil makanan sesuai kebutuhan, menghabiskannya, dan mengelola sisa yang masih layak konsumsi secara bertanggung jawab.
Namun, pendidikan ekologis tidak boleh berhenti pada penempelan istilah agama ke dalam program lingkungan. Santri perlu diajak mengidentifikasi persoalan di sekitar pesantren, menghitung jumlah sampah yang dihasilkan, memeriksa penggunaan air, memahami dampak pembakaran sampah, dan merancang penyelesaian sesuai kondisi setempat.
Kegiatan bersih-bersih dan penanaman pohon tetap penting sebagai pintu masuk. Persoalan muncul ketika kegiatan tersebut berhenti sebagai acara seremonial, didokumentasikan, lalu tidak diikuti perubahan kebiasaan maupun tata kelola. Penanaman pohon, misalnya, perlu disertai pemilihan jenis tanaman yang sesuai, perawatan, dan pemantauan tingkat keberhasilannya. Setelah halaman dibersihkan, santri juga perlu memahami sumber timbulan sampah dan cara mencegahnya agar tidak kembali menumpuk.
Budaya ekologis terbentuk ketika nilai dipahami, dipraktikkan secara berulang, didukung lingkungan sosial, dan diperkuat aturan yang adil. Pengasuh, guru, pengurus, tenaga dapur, petugas kebersihan, dan santri perlu menjalankan tanggung jawab masing-masing. Akan sulit membangun kebiasaan mengurangi plastik jika pengelola masih menggunakan kemasan sekali pakai dalam setiap kegiatan.
Bagaimana cara agar pesantren mampu membangun sistem lingkungan yang adil dan berkelanjutan?
Pesantren perlu beralih dari sekadar mengatur tempat pembuangan menuju sistem pengelolaan sampah yang dimulai dari sumbernya. Langkah awalnya adalah mengetahui jenis dan jumlah sampah melalui audit sederhana. Berdasarkan hasil tersebut, pesantren dapat mengurangi kemasan sekali pakai, menyediakan tempat minum yang dapat digunakan berulang kali, memilah sampah, mengolah bahan organik jika memungkinkan, serta menyalurkan material yang masih bernilai kepada bank sampah atau mitra daur ulang.
Pemilahan tidak akan efektif jika sampah yang sudah dipisahkan kembali dicampur. Karena itu, pesantren perlu menetapkan penanggung jawab, menentukan tujuan penyaluran setiap jenis sampah, menghitung biaya pengelolaan, dan mencatat hasilnya. Prinsip serupa berlaku dalam penggunaan air dan energi serta pembenahan sanitasi.
Keterbatasan anggaran memang menjadi persoalan nyata. Pesantren harus memenuhi kebutuhan pendidikan, pangan, kesehatan, tempat tinggal, dan kesejahteraan pengajar secara bersamaan. Namun, keterbatasan tersebut tidak harus menjadi alasan untuk menunda seluruh perbaikan. Pesantren dapat memulai dari perbaikan kebocoran, penggunaan air secara proporsional, pengurangan sampah, serta pembenahan toilet dan saluran pembuangan. Sanitasi yang aman perlu diprioritaskan dibandingkan proyek lingkungan yang tampak menarik, tetapi tidak mendesak.
Dalam gerakan lingkungan, santri putri juga harus memperoleh ruang kepemimpinan yang nyata. Potensi mereka bukan semata-mata karena perempuan dianggap lebih telaten mengurus pekerjaan domestik. Santri putri perlu dilibatkan dalam pemetaan penggunaan air, perencanaan pengurangan sampah, penyusunan kebijakan konsumsi, pengelolaan anggaran, dan evaluasi program. Jika mereka hanya diminta melaksanakan pekerjaan sementara keputusan tetap dibuat pihak lain, kita belum membangun kepemimpinan. Kita hanya membagikan tugas.
Kebersihan, penghematan air, dan pengelolaan sampah merupakan tanggung jawab seluruh warga pesantren. Pendidikan lingkungan seharusnya memperkuat kapasitas, pengetahuan, dan daya tawar perempuan, bukan memperpanjang daftar pekerjaan domestik.
Baca: Membedah Puisi Nyai Tho’ah tentang Perempuan dan Kesetaraan
Sejauh mana pesantren perlu terlibat dalam gerakan lingkungan masyarakat?
Pesantren hidup berdampingan dengan masyarakat. Karena itu, pencemaran air, penumpukan sampah, banjir, kekeringan, dan berkurangnya lahan produktif tidak dapat dipisahkan dari kehidupan santri. Pesantren dapat berdialog dengan warga, pemerintah desa, kelompok perempuan, petani, pemuda, dan komunitas lingkungan untuk mengidentifikasi persoalan yang paling mendesak.
Program perlu disesuaikan dengan kebutuhan setempat. Jika masalahnya sampah organik, pesantren dapat mengembangkan pengomposan. Jika persoalannya berkaitan dengan air, pesantren bisa bekerja sama dengan masyarakat untuk menjaga sumber air atau mendorong pemeriksaan kualitas air oleh pihak yang kompeten. Kerja sama dengan pemerintah, perguruan tinggi, alumni, dan komunitas lingkungan juga dapat memperkuat pengetahuan, pendanaan, serta pendampingan teknis.
Namun, dakwah lingkungan tidak boleh berhenti pada anjuran moral. Jika masyarakat kesulitan mengakses layanan pengangkutan sampah, persoalan tata kelola pelayanan publik perlu dibicarakan. Jika terdapat dugaan pencemaran akibat aktivitas usaha, warga membutuhkan informasi, pemeriksaan bukti, pendampingan, dan mekanisme pengaduan yang dapat diandalkan.
Pesantren juga perlu memiliki keberanian moral untuk mengkritisi ketidakadilan ekologis. Kerusakan lingkungan tidak selalu disebabkan oleh kebiasaan individu. Ada persoalan perizinan, pengawasan, tata ruang, produksi, distribusi, dan ketimpangan akses terhadap sumber daya. Kritik harus berbasis bukti, tetapi kehati-hatian tidak boleh dijadikan alasan untuk diam ketika ada persoalan yang layak diperiksa.
Keberhasilan gerakan lingkungan perlu dinilai berdasarkan kondisi awal, target, jangka waktu, dan penanggung jawab yang jelas. Pesantren dapat mencatat perubahan jumlah sampah, penggunaan air dan listrik, kondisi sanitasi, keterlibatan santri dalam pengambilan keputusan, serta keberlanjutan program ketika pengurus berganti. Ukurannya bukan banyaknya kegiatan, melainkan perubahan yang dapat ditunjukkan dan manfaat yang dirasakan.
Bagi saya, merawat bumi bukan tambahan di luar tugas keagamaan pesantren. Merawat bumi merupakan bagian dari ikhtiar menjalankan amanah. Santri yang memahami agama sekaligus memiliki kepedulian ekologis diharapkan tumbuh menjadi pribadi yang tidak hanya mampu menjelaskan kebaikan, tetapi juga membangun sistem kehidupan yang lebih adil, sehat, dan berkelanjutan.