Muktamar Ke-35 NU Tegaskan Anggaran Pendidikan tak Boleh untuk Program MBG

Ilustrasi MBG. Foto: Antara

Ikhbar.com: Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menyepakati anggaran pendidikan tidak digunakan untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG). Keputusan tersebut dinilai sejalan dengan prinsip fikih terkait penggunaan anggaran yang telah ditetapkan untuk kepentingan tertentu.

Anggota Komisi Bahtsul Masail Qonunniyah Muktamar Ke-35 NU, KH Salahuddin Al-Ayyubi mengatakan, anggaran pendidikan memiliki peruntukan khusus sehingga penggunaannya harus sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.

“Kalau itu menggunakan sumber dana dari sumber apa namanya anggaran pendidikan, itu kurang pas. Alasannya karena secara fikih, anggaran yang sudah ditetapkan di dalam Undang-Undang Dasar, itu masuk dalam kategori amwal khashshah,” tegas KH Salahuddin dalam konferensi pers di Kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Jakarta Pusat, Kamis, 3 September 2026.

Menurut Kiai Salah, anggaran yang telah dialokasikan untuk sektor pendidikan perlu ditempatkan sesuai dengan peruntukannya. Penggunaan dana tersebut untuk kebutuhan lain dinilai tidak menjadi pilihan utama dalam perspektif fikih.

Baca: Hasil Muktamar Ke-35 NU

“Nah, itu adalah bagian yang perlu diutamakan. Istilahnya itu adalah aulawiyah, diutamakan untuk penggunaan dana pendidikan tersebut. Itu yang disebutkan oleh muktamirin,” ujarnya.

Kiai Salah juga menjelaskan bahwa Muktamar Ke-35 NU memberikan afirmasi dan penguatan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sumber anggaran untuk program MBG. Dalam putusan tersebut, penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG dinyatakan tidak diperkenankan.

Putusan MK menetapkan ketentuan terkait batas penggunaan anggaran pendidikan untuk program MBG berlaku efektif pada 2028. Muktamirin Muktamar Ke-35 NU menyepakati agar ketentuan tersebut diberlakukan lebih awal, yakni pada 2027.

“Muktamirin sepakat untuk di 2027 karena kalau sudah diyakini bahwa itu tidak sesuai dengan prinsip-prinsip yang ada, maka tidak boleh ditunda terlalu lama,” jelas Kiai Salah.

Kesepakatan tersebut menjadi bagian dari hasil pembahasan Komisi Bahtsul Masail Qonunniyah dalam Muktamar Ke-35 NU terkait penggunaan anggaran pendidikan untuk program MBG.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.