Ikhbar.com: Rekrutmen Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1448 H/2027 M diikuti sekitar 75 ribu pendaftar. Dari jumlah tersebut, kurang dari 1.000 orang yang nantinya akan ditetapkan sebagai petugas haji.
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Ustaz Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, tingginya jumlah pendaftar menunjukkan besarnya minat masyarakat untuk terlibat dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Hal tersebut disampaikan Ustaz Dahnil saat menghadiri Tanwir Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) di Asrama Haji Banten, Cipondoh, Kota Tangerang, Rabu, 3 September 2026.
Menurut Ustaz Dahnil, jumlah pendaftar yang tinggi juga berkaitan dengan perubahan mekanisme rekrutmen petugas haji tahun ini. Pemerintah menerapkan proses seleksi di daerah dengan menggandeng Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Perubahan mekanisme tersebut membuat peserta tidak perlu datang ke Jakarta untuk mengikuti tes. Calon petugas dapat mengikuti tahapan seleksi di daerah masing-masing.
Baca: Kemenhaj Buka Seleksi Petugas Haji 2027, Pendaftaran Dimulai 25 Agustus
“Banyak perubahan drastis dalam rekrutmennya. Jadi di setiap daerah, kalau dulu itu tesnya harus ke Jakarta. Tahun ini semuanya bisa di daerah masing-masing, bekerja sama dengan BKN,” kata Ustaz Dahnil.
Ustaz Dahnil menjelaskan, sekitar 75 ribu pendaftar masih harus mengikuti sejumlah tahapan seleksi. Salah satu tahapan tersebut adalah Computer Assisted Test (CAT).
Tes berbasis komputer itu menjadi bagian dari proses seleksi untuk menentukan calon petugas yang memenuhi ketentuan sebelum penetapan peserta sesuai kuota yang tersedia.
“Ini ada tes CAT hari ini, nanti kemudian setelah itu akan diumumkan hasilnya,” ujarnya.
Jumlah pendaftar yang mencapai sekitar 75 ribu orang berbanding jauh dengan kuota petugas yang tersedia. Pemerintah memastikan jumlah petugas haji yang diterima kurang dari 1.000 orang.
Ustaz Dahnil menyebut, pelaksanaan seleksi di daerah bersama BKN menjadi bagian dari pembenahan mekanisme rekrutmen PPIH. Sistem tersebut memungkinkan peserta dari berbagai wilayah mengikuti proses seleksi tanpa harus melakukan perjalanan ke Jakarta.
Sebelum perubahan mekanisme ini diterapkan, calon petugas dari sejumlah daerah harus datang ke Jakarta untuk menjalani tes. Pelaksanaan seleksi di daerah membuat tahapan rekrutmen dapat diikuti peserta dari wilayah masing-masing.
“Kerja sama dengan BKN juga menjadi bagian dari pembenahan sistem rekrutmen agar proses seleksi dapat berlangsung lebih transparan dan menjangkau calon petugas dari berbagai daerah,” pungkas Ustaz Dahnil.