Ikhbar.com: Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Ni’am Sholeh menjelaskan bahwa penggunaan masker saat melaksanakan salat pada situasi normal hukumnya makruh.
Meski demikian, Kiai Ni’am menilai hukum tersebut tidak berlaku jika orang yang memakai masker itu sedang sakit.
“Kecuali dia ada hajat syariyah, seperti sedang sakit atau khawatir tertular penyakit,” ujar Kiai Ni’am dikutip dari laman mui.or.id pada Sabtu, 1 April 2023.
Pendapat Kiai Ni’am tersebut mengacu aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dicabut pemerintah. Karenanya, ia mengimbau pelaksanaan ibadah dilakukan secara normal seperti sebelum adanya pandemi.
“Sekarang ini, pemerintah telah mencabut status PPKM, maka secara umum kondisi masyarakat sudah kembali normal. Dengan demikian, pelaksanaan ibadah, termasuk pelaksanaan salat, juga kembali normal,” ucap Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta itu.
Ia mengimbau kepada takmir masjid untuk memberikan kenyamanan kepada jamaah saat melaksanakan ibadah dan syiar Ramadan.
Tidak hanya itu, Kiai Ni’am juga meminta masjid atau musala kembali menggelar karpet lagi dan tidak lagi merenggangja saf.
“Demikian juga, kalau sedang salat, membuka masker, karena pemakaian masker saat salat, dalam kondisi normal, hukumnya makruh,” ucapnya.
Senada dengan itu, Kiai Miftah menyebutkan bahwa meskipun memakai masker sudah menjadi kebiasaan, namun dalam kondisi normal sekarang ini penggunaannya makruh saat salat.
Ia menilai, dalam salat ada etika, adab, syarat, dan rukun tertentu. Salah satu adabnya ketika salat tidak boleh menggunakan masker ketika berada dalam keadaan normal.
“Kalau memakai masker di luar salat tidak masalah. Tetapi ketika salat hukumnya makruh karena penggunaannya itu termasuk tidak disukai atau makruh,” ucap Kiai Miftah.
Seperti yang diketahui, MUI pernah mengeluarkan fatwa yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Idulfitri 1443 H yang diterbitkan Dewan Pimpinan Pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Dalam SK bernomor Kep-38/DP-MUI/III/2022 diterbitkan pada Rabu, 30 Maret 2022 disebutkan bahwa: “Menggunakan masker saat salat berjemaah untuk menjaga diri agar tidak tertular suatu penyakit, seperti Covid-19, hukumnya boleh dan tidak makruh.”
“Fatwa ini tidak gugur karena fatwa ini tetap bisa digunakan bagi mereka yang terkena penyakit, seperti influenza, asma, dll, yang bisa mengganggu atau menulari orang maka dia harus menggunakan penutup mulut agar tidak menular kepada yang lain,” pungkasnya.