Ikhbar.com: Perkara asuransi ditengarai menjadi salah satu faktor gugatan cerai sang istri terhadap artis kenamaan, Indra Bekti. Ketidakjelasan kepesertaan asuransi itu menyebabkan perempuan bernama Aldila Jelita itu merasa kerepotan, terutama ketika sang suami mengalami sakit cukup serius beberapa waktu lalu hingga menelan biaya yang tidak sedikit.
Praktisi hukum keluarga Islam, KH Ahmad Alamuddin Yasin mengatakan, asuransi memiliki peran yang dianggap cukup penting bagi keluarga Muslim di Indonesia.
“Seperti asuransi kesehatan dan pendidikan ini banyak diikuti oleh keluarga-keluarga yang biasanya mempunyai penghasilan lebih dari Rp10 juta,” ungkap sosok yang karib disapa Kang Alam tersebut, Kamis, 30 Maret 2023.
Apalagi, kata Pengasuh Pondok Pesantren Darussalam Buntet Cirebon, Jawa Barat itu, sekarang ini juga tersedia asuransi yang langsung ditangani pemerintah dan bersifat umum, yakni BPJS.
“Bahkan bagi keluarga yang berpenghasilan di atas Rp10 juta ke atas, kebutuhannya sudah tidak hanya asuransi, akan tetapi investasi tanah ataupun emas untuk penunjang kehidupan anak di kemudian hari,” katanya.
Menurut kandidat doktor hukum keluarga di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syekh Nurjati Cirebon tersebut, asuransi yang peruntukannya bagi anak bisa masuk pada kategori nafkah hadhanah atau nafkah pemeliharaan anak, terutama persoalan jaminan pendidikan dan kesehatannya.
“Nah, kalau gugat cerai ini bisa terjadi untuk harta yang bersifat bersama atau nafkah bersama, baik peran istri itu ikut mencari nafkah ataupun tidak,” katanya.
Namun, lanjut Kang Alam, kebijakan-kebijakan dalam pembagian harta itu merupakan ranah hakim di dalam pengadilan. “Hakimlah yang mengerti tentang bagaimana tata cara pembagian harta pada gugat cerai dari harta bersama itu,” katanya.
Dia menyarankan, agar setiap rumah tangga menerapkan sistem tata kelola keuangan yang jelas, transparan, dan sehat. Hal ini penting dilakukan demi menghindari permasalahan di kemudian hari.
“Jika merujuk pada kajian fikih, tata kelola keuangan rumah tangga yang ideal adalah pembebanan kepada suami sebagai penanggung jawab atau pencari nafkah. Sedangkan istri hanya penerima nafkah,” kata Kang Alam.
“Akan tetapi kita melihat di zaman sekarang, perempuan juga mudah sekali untuk mencari pekerjaan. Bahkan kadang-kadang perempuan ini mencari kerja, bukan hanya karena dia tidak dicukupi oleh suaminya, tapi ada juga beberapa perempuan yang bekerja ini karena mengisi kekosongan,” sambungnya.