Monday, May 29, 2023
Ikhbar.com | Mengabarkan Kebaikan
  • Home
  • Berita
    • Tekno
    • Tips
  • Tadris
  • Sirah
  • Syariah
  • Nisa
  • Risalah
    • Indana
    • Konsultasi
  • Tasawuf
  • Tsaqafah
  • Doa
No Result
View All Result
Ikhbar.com | Mengabarkan Kebaikan
  • Home
  • Berita
    • Tekno
    • Tips
  • Tadris
  • Sirah
  • Syariah
  • Nisa
  • Risalah
    • Indana
    • Konsultasi
  • Tasawuf
  • Tsaqafah
  • Doa
No Result
View All Result
Ikhbar.com | Mengabarkan Kebaikan
No Result
View All Result
Home Tadris

Kontrak Pranikah tak Boleh Bebani Satu Pihak

by Redaksi
May 2, 2023
in Headline, Tadris
A A
Kontrak Pranikah tak Boleh Bebani Satu Pihak

Ilustrasi. Dok Legistra

Share on FacebookShare on Twitter

Ikhbar.com: Pre-merriage talk alias pembicaraan mendalam tentang prospek rumah tangga tengah menjadi tren di kalangan generasi z. Bahkan, proses tersebut bisa berkembang menjadi kontrak pranikah melalui pengajuan sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh salah satu pihak sebelum melanjutkan ke jenjang pernikahan.

Pemerhati hukum keluarga Islam, KH Ahmad Alamuddin Yasin menjelaskan, mengajukan persyaratan kepada calon pasangan sebelum menikah merupakan perkara yang sah-sah saja.

“Misalnya, mengajukan syarat batas jumlah anak atau pun kepemilikan tempat tinggal. Asalkan syarat tersebut tidak bertentangan dengan ajaran Islam dan tidak mengakibatkan kerugian bagi pihak yang lain,” kata Kang Alam, sapaan akrabnya, Senin, 1 Mei 2023.

Baca: Saat Dilamar, Fikih Membolehkan Perempuan Memilih, Bukan hanya Dipilih

ArtikelTerkait

Dasar Hukum Badal Haji

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

3 Fungsi Air Menurut Al-Qur’an

Arisan dalam Kacamata Fikih

Menurutnya, syarat-syarat tersebut juga mesti jelas, realistis, dan disepakati kedua belah pihak, serta mampu dipertanggungjawabkan secara ekonomi maupun sosial.

“Juga harus dilakukan sebelum pernikahan dan tidak boleh diubah tanpa persetujuan kedua belah pihak,” katanya.

Namun, jika syarat tersebut dikaitkan dengan perceraian, misalnya, dengan redaksi, ‘Jika jumlah yang diberikan/lahir tidak dua anak, maka jatuh talak saya kepadamu.”

“Maka, itu hukumnya jatuh talak apabila terjadi dua hal, pertama ketika tidak terealisasinya dua anak, dan jika hal itu diungkapan pasca-akad nikah,” kata Kang Alam.

Hal itu, sebagaimana dijelaskan Syekh Wahbah Zuhaili dalam Al-Fiqh al-Islâmî wa Adillatuhu terkait pembahasan talak muallaq (digantungkan):

الطلاق المعلق هو ما رتب وقوعه على حصول أمر في المستقبل، بأداة من أدوات الشرط أي التعليق، مثل إن، وإذا، ومتى، ولو ونحوها، كأن يقول الرجل لزوجته: إن دخلت دار فلان فأنت طالق، أو إذا سافرت إلى بلدك فأنت طالق، أو إن خرجت من المنزل بغير إذني فأنتي طالق، أو متى كلمت فلاناً فأنت طالق.

“Talak mu‘allaq adalah talak yang ditetapkan jatuhnya pada kejadian suatu perkara di masa mendatang. Biasanya ditandai dengan kata-kata syarat sebagai taklik, seperti jika, bilamana, kapan pun, dan sejenisnya. Contohnya ungkapan seorang suami kepada istrinya, ‘Jika kamu masuk ke rumah si fulan, maka kamu [telah] tertalak.’ Atau, ‘Jika kamu pergi ke negaramu, maka engkau tertalak.’ Atau, ‘Jika kamu keluar dari rumah tanpa seizinku, maka kamu tertalak.’ Atau, ‘Kapan pun kamu berbicara dengan si fulan, maka kamu tertalak.”

Berbeda jika ungkapan tersebut dilontarkan sebelum akad nikah. Pengasuh Pondok Pesantren Darussalam Buntet Cirebon itu menegaskan hal itu tidak sampai merusak status pernikahan.

“Maka talak tersebut tidak jatuh,” pungkasnya.

Baca artikel kami lainnya di Google News.

Tags: fikih pernikahanheadlineKH Ahmad Alamuddin YasinPerceraian
ShareTweetSendShare
Previous Post

Seribuan Jemaah Hadiri Halalbihalal Istajap dan Ikhwan KHAS

Next Post

Flexing Menurut Islam

Next Post
Flexing Menurut Islam

Flexing Menurut Islam

Panduan Upah Buruh dalam Al-Qur’an

Panduan Upah Buruh dalam Al-Qur'an

Tips Umrah bareng Anak

Tips Umrah bareng Anak

Hadis-hadis tentang Pendidikan

Hadis-hadis tentang Pendidikan

Metode Pendidikan Para Nabi dan Rasul

Metode Pendidikan Para Nabi dan Rasul

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pemerintah Sepakat 1 Ramadan 1444 H Kamis Besok

Jika Pemerintah Tetapkan Lebaran Sabtu, Apakah Jumat Tetap Wajib Berpuasa?

April 20, 2023
Kemenag Buka Kesempatan Santri Kuliah di Al-Azhar Mesir

Kemenag Buka Kesempatan Santri Kuliah di Al-Azhar Mesir

May 12, 2023
Link Download Logo Harlah ke-63 PMII

Link Download Logo Harlah ke-63 PMII

April 1, 2023
Adab Bersilaturahmi ke Mantan Suami atau Istri

Adab Bersilaturahmi ke Mantan Suami atau Istri

March 10, 2023
Perdana, Gus Menag Lepas Penerbangan Haji dari Bandara Kertajati

Perdana, Gus Menag Lepas Penerbangan Haji dari Bandara Kertajati

Doa-doa Nabi untuk Orang Sakit

Doa-doa Nabi untuk Orang Sakit

PBNU: Pesantren Jangan Distigma Penuh Kekerasan

PBNU: Pesantren Jangan Distigma Penuh Kekerasan

Rekrutmen ASN 2022 Segera Dibuka: Guru dan Tenaga Kesehatan Jadi Prioritas

Rekrutmen ASN 2022 Segera Dibuka: Guru dan Tenaga Kesehatan Jadi Prioritas

Perdana, Gus Menag Lepas Penerbangan Haji dari Bandara Kertajati

Perdana, Gus Menag Lepas Penerbangan Haji dari Bandara Kertajati

May 29, 2023
Benarkah Suami Lebih Utama Pergi Haji ketimbang Istri?

Benarkah Suami Lebih Utama Pergi Haji ketimbang Istri?

May 29, 2023
Gus Menteri Dorong Sinergi Lintas Pesantren

Gus Menteri Dorong Sinergi Lintas Pesantren

May 29, 2023
Jemaah Haji Diminta Bawa Alat Pelindung Diri saat Ziarah di Madinah

Jemaah Haji Diminta Bawa Alat Pelindung Diri saat Ziarah di Madinah

May 28, 2023
Ikhbar.com | Mengabarkan Kebaikan

Segenap kabar kami sajikan melalui prinsip kemanfaatan jurnalisme, lebih tepatnya jurnalisme keislaman yang berkeadaban

Ikuti Kami

Kanal

  • Berita
  • Doa
  • Headline
  • Indana
  • Konsultasi
  • Nisa
  • Risalah
  • Sirah
  • Syariah
  • Tadris
  • Tasawuf
  • Tekno
  • Tips
  • Tsaqafah
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan & Kerja Sama

Copyright © 2023 Ikhbar.com, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Tekno
    • Tips
  • Tadris
  • Sirah
  • Syariah
  • Nisa
  • Risalah
    • Indana
    • Konsultasi
  • Tasawuf
  • Tsaqafah
  • Doa

Copyright © 2023 Ikhbar.com, All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In