Kapan Mandi Junub Harus Dilakukan? Begini Penjelasan Imam Al-Ghazi

Ilustrasi mandi wajib. FREEPIK/jcomp

Ikhbar.com: Thaharah atau bersuci mempunyai peran penting dalam pelaksanaan ibadah umat Islam. Seorang Muslim diharuskan suci dari hadas baik kecil maupun besar sebelum melakukan salat dan sejumlah ibadah lainnya.

Seseorang yang mempunyai hadas besar atau kondisi junub, wajib bersuci dengan cara mandi. Syekh Ibnu Qasim Al-Ghazi menjelaskan dalam Fath al-Qarib al-Mujib, ada enam faktor yang menyebabkan seseorang berstatus menyandang hadas besar.

Baca: Perbedaan Najis dan Hadas

Faktor musytarak

Tiga di antara faktor tersebut bersifat musytarak alias berpotensi dialami baik oleh laki-laki maupun perempuan. Faktor pertama, disebabkan pertemuan alat kelamin atau bersetubuh.

ويعبر عن هذا الالتقاء بإيلاج حي واضح غيب حشفة الذكر منه، أو قدرها من مقطوعها في فرج.

“Pertemuan alat kelamin ini diungkapkan dengan dimasukkannya penis yang jelas, atau sekitar bagian yang terpotongnya ke dalam vagina.”

Ketentuan ini mengecualikan mayat yang sudah dimandikan. Ketika penisnya dimasukkan ke dalam vagina, maka ia tidak wajib dimandikan kembali.

Begitu pula khuntsa musykil atau orang dengan kelamin ganda. Jika ia memasukan penisnya ke dalam vagina sendiri, maka tindakan tersebut tidak mewajibkannya mandi besar.

Faktor kedua adalah keluar mani. Istilah ini memiliki pengertian yang berbeda di antara laki-laki dan perempuan. Mani laki-laki adalah sperma yang berfungsi untuk membuahi ovum (sel telur) perempuan. Sedangkan mani perempuan ialah cairan yang keluar saat mengalami orgasme (kepuasan seksual).

Rasullullah Muhammad Saw bersabda, “Mani laki-laki itu kental putih, sedangkan mani wanita agak encer berwarna sedikit kuning.” (HR. Muslim).

Ejakulasi mani terbilang hadas besar meskipun hanya satu tetes, dan berwarna tak lazim, atau ketika berwarna mirip darah, baik keluar usai jima (bersetubuh), maupun sebab-sebab lain, terjadi dalam keadaan terjaga, maupun tidur, disertai birahi, ataupun tidak.

“Entah dari jalur yang normal ataupun bukan, seperti misalnya keluar melalui punggung yang terbelah, dan spermanya dikeluarkan dari sana,” tegas Syekh Al-Ghazi.

Faktor ketiga penyebab hadas besar yang musytarak ialah meninggal dunia, kecuali kematian syahid. Jenazah seorang mujahid tidak wajib dimandikan.

Baca: Cara Mandi Wajib Orang yang Memiliki Luka

Hadas besar perempuan

Bagi perempuan, terdapat tiga faktor yang dapat menyebabkannya berhadas besar. Pertama ialah haid atau menstruasi. Kondisi ini ditunjukkan dengan keluarnya darah dari vagina perempuan yang telah mencapai usia baligh, minimal sembilan tahun.

Selain haid, faktor kedua ialah nifas atau lochia, yaitu darah yang keluar dari rahim pasca-persalinan. Pada umumnya, darah nifas keluar selama 40 hari setelah melahirkan.

Faktor yang terakhir atau yang ketiga ialah melahirkan apabila disertai dengan kondisi basah. Menurut pendapat paling sahih dalam mazhab Syafii, walaupun tidak disertai kondisi basah, perempuan yang melahirkan tetap harus melaksanakan mandi besar.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.