Thursday, June 1, 2023
Ikhbar.com | Mengabarkan Kebaikan
  • Home
  • Berita
    • Tekno
    • Tips
  • Tadris
  • Sirah
  • Syariah
  • Nisa
  • Risalah
    • Indana
    • Konsultasi
  • Tasawuf
  • Tsaqafah
  • Doa
No Result
View All Result
Ikhbar.com | Mengabarkan Kebaikan
  • Home
  • Berita
    • Tekno
    • Tips
  • Tadris
  • Sirah
  • Syariah
  • Nisa
  • Risalah
    • Indana
    • Konsultasi
  • Tasawuf
  • Tsaqafah
  • Doa
No Result
View All Result
Ikhbar.com | Mengabarkan Kebaikan
No Result
View All Result
Home Tadris

Hukum Rekayasa Lalu Lintas selama Arus Mudik dan Balik Lebaran

by Redaksi
May 3, 2023
in Tadris
A A
Hukum Rekayasa Lalu Lintas selama Arus Mudik dan Balik Lebaran

Personel kepolisian menata pembatas jalan saat penutupan ke arah Jakarta di pintu keluar tol Brebes Timur, Jawa Tengah, Selasa (18/4/2023). ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

Share on FacebookShare on Twitter

Ikhbar.com: Arus mudik dan balik Lebaran 2023 berlangsung dengan aman dan lancar. Pergerakan sekitar 123 juta jiwa itu mampu dikawal dengan baik oleh pemerintah, terutama melalui para petugas yang bersiaga dan mencurahkan tenaganya secara langsung di lapangan.

Pada prosesnya, para petugas memberlakukan sejumlah rekayasa lalu lintas demi menjamin kelancaran pergerakan massal kendaraan tersebut. Salah satunya, dengan memberlakukan one way (satu jalur) pada jalan tol meski berimbas pada kemacetan laju kendaraan masyarakat setempat.

Pemerhati fikih safar, Kiai M. Faizi menjelaskan, meskipun menimbulkan dampak kemacetan bagi pengguna non-tol, tetapi pemberlakuan satu jalur tersebut sah secara fikih. Tentu, selain memang sudah diatur dalam hukum positif.

“Kondisi kedaruratan membuat yang semula dilarang, dalam hal ini menutup jalur atau menggunakan metode one way, menjadi boleh,” jelas Kiai Faizi, kepada Ikhbar.com, Rabu, 3 Mei 2023.

ArtikelTerkait

Dasar Hukum Badal Haji

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

3 Fungsi Air Menurut Al-Qur’an

Arisan dalam Kacamata Fikih

Dalam kasus tersebut, lanjut Pengasuh Pondok Pesantren Annuqayah, Guluk-Guluk, Sumenep, Jawa Timur itu, pemblokadean satu jalur dihukumi boleh karena demi terhindar dari kemudaratan (dampak negatif) yang lebih besar, yakni kemacetan dengan antrean yang lebih panjang.

“Petugas tentu saja sudah memilih yang lebih ringan kedaruratannya, dari pada dampak yang lebih besar,” katanya.

Menurut Kiai Faizi, hal itu selaras dengan keterangan Syekh Abdul Hamid Hakim dalam Mabadi’ Awaliyah fi Ushul al Fiqh wa Al Qawaid Al Fiqhiyah, tepatnya kaidah fikih ke-15:

الضرورات تبيح المحظورات

“Keadaan darurat dapat membolehkan semua yang dilarang.”

Baca: Hukum Memblokir Jalan untuk Hajatan

Begitu juga dengan kaidah fikih ke-19:

درء المفاسد مقدم على جلب المصالح

“Menolak bahaya (kerusakan) didahulukan daripada mendatangkan kemaslahatan.”

Sementara itu, bagi masyarakat umum, fikih melarang mereka untuk menerobos jalur yang telah ditutup tersebut.

Hal ini juga berlaku pada akses berputar kendaraan yang ditutup selama arus mudik dan balik. Padahal, ketika masa normal, akses itu digunakan pengendara setempat untuk berbalik arah.

“Tidak boleh (menerobos), jika yang menutupnya adalah umara (pemerintah yang tidak fasik), yang dalam hal ini adalah petugas dinas perhubungan (Dishub) atau polisi lalu lintas (Polantas). Kita harus taat pada aturan selama aturan itu masuk akal,” katanya.

Menurut penulis Safari: Buku Saku Perjalanan (2020) tersebut., hal itu sebagaimana termaktub dalam QS. An-Nisa: 59. Allah Swt berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَطِيْعُوا اللّٰهَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ وَاُولِى الْاَمْرِ مِنْكُمْۚ فَاِنْ تَنَازَعْتُمْ فِيْ شَيْءٍ فَرُدُّوْهُ اِلَى اللّٰهِ وَالرَّسُوْلِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ ذٰلِكَ خَيْرٌ وَّاَحْسَنُ تَأْوِيْلًا

“Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunah), jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.”

Pakar fikih dan tafsir kontemporer, Syekh Wahbah Az-Zuhaili dalam Tafsir Al-Wajiz menjabarkan makna ayat tersebut sebagai berikut:

“Wahai orang-orang Mukmin, taatlah kepada Allah dalam apa yang diturunkan-Nya dalam Al-Qur’an, taatlah kepada Rasulullah dalam sesuatu yang tercantum dalam sunah dengan tegas, dan taatlah kepada ulama yang memerintahkan kebaikan, serta para pemimpin dan orang yang punya otoritas dalam perkara yang mereka perintahkan berupa ketaatan kepada Allah dan kebaikan yang bersifat umum terkait masalah keduniaan.”

Guna mengetahui penjelasan lebih lanjut, saksikan obrolan bersama Kiai M. Faizi bertema “Fikih Lalu Lintas: Tertib dan Aman di Perjalanan” di Hiwar Ikhbar, live via akun Instagram @ikhbarcom pada Sabtu, 6 Mei 2023, pukul 16.00 WIB.

Baca artikel kami lainnya di Google News.

Tags: Fikih MudikheadlineKiai Faizi
ShareTweetSendShare
Previous Post

Gus Baha: Bekerja Adalah Ibadah Terbaik

Next Post

Download Buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah untuk Lansia

Next Post
Download Buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah untuk Lansia

Download Buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah untuk Lansia

Canda Nabi tentang Nasab Unta

Canda Nabi tentang Nasab Unta

Musim PHK, Ini Doa agar Kembali Dapat Kerja

Musim PHK, Ini Doa agar Kembali Dapat Kerja

Batas Ketaatan Istri kepada Suami

Batas Ketaatan Istri kepada Suami

Beasiswa S2 dan S3 Korea Selatan Dibuka

Beasiswa S2 dan S3 Korea Selatan Dibuka

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pemerintah Sepakat 1 Ramadan 1444 H Kamis Besok

Jika Pemerintah Tetapkan Lebaran Sabtu, Apakah Jumat Tetap Wajib Berpuasa?

April 20, 2023
Kemenag Buka Kesempatan Santri Kuliah di Al-Azhar Mesir

Kemenag Buka Kesempatan Santri Kuliah di Al-Azhar Mesir

May 12, 2023
Link Download Logo Harlah ke-63 PMII

Link Download Logo Harlah ke-63 PMII

April 1, 2023
Adab Bersilaturahmi ke Mantan Suami atau Istri

Adab Bersilaturahmi ke Mantan Suami atau Istri

March 10, 2023
Ikhbar Foundation Mulai Kursus Pemberdayaan Jaringan bagi Anak Muda

Ikhbar Foundation Mulai Kursus Pemberdayaan Jaringan bagi Anak Muda

Doa-doa Nabi untuk Orang Sakit

Doa-doa Nabi untuk Orang Sakit

PBNU: Pesantren Jangan Distigma Penuh Kekerasan

PBNU: Pesantren Jangan Distigma Penuh Kekerasan

Rekrutmen ASN 2022 Segera Dibuka: Guru dan Tenaga Kesehatan Jadi Prioritas

Rekrutmen ASN 2022 Segera Dibuka: Guru dan Tenaga Kesehatan Jadi Prioritas

Ikhbar Foundation Mulai Kursus Pemberdayaan Jaringan bagi Anak Muda

Ikhbar Foundation Mulai Kursus Pemberdayaan Jaringan bagi Anak Muda

May 31, 2023
4.500 Jemaah Haji Asal Israel Berharap Bisa Terbang Langsung ke Arab Saudi

4.500 Jemaah Haji Asal Israel Berharap Bisa Terbang Langsung ke Arab Saudi

May 31, 2023
Jemaah Haji Diimbau Memakai Ihram di Hotel sebelum Berangkat ke Makkah

Jemaah Haji Diimbau Memakai Ihram di Hotel sebelum Berangkat ke Makkah

May 31, 2023
Platform Digital Pengiriman Air Zamzam Diluncurkan

Platform Digital Pengiriman Air Zamzam Diluncurkan

May 31, 2023
Ikhbar.com | Mengabarkan Kebaikan

Segenap kabar kami sajikan melalui prinsip kemanfaatan jurnalisme, lebih tepatnya jurnalisme keislaman yang berkeadaban

Ikuti Kami

Kanal

  • Berita
  • Doa
  • Headline
  • Indana
  • Konsultasi
  • Nisa
  • Risalah
  • Sirah
  • Syariah
  • Tadris
  • Tasawuf
  • Tekno
  • Tips
  • Tsaqafah
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan & Kerja Sama

Copyright © 2023 Ikhbar.com, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Tekno
    • Tips
  • Tadris
  • Sirah
  • Syariah
  • Nisa
  • Risalah
    • Indana
    • Konsultasi
  • Tasawuf
  • Tsaqafah
  • Doa

Copyright © 2023 Ikhbar.com, All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In