Ikhbar.com: Musim haji 2023 dibuka dengan kabar baik yang datang dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Setelah sempat mengalami pengurangan, bahkan pembatalan selama masa Covid-19, kini kuota haji Indonesia dikembalikan seperti jumlah semula, yakni 221.000 orang.
Meskipun begitu, Wakil Presiden Indonesia, KH Maruf Amin berpendapat bahwa kuota tersebut masih tidak sebanding dengan jumlah pendaftar haji di Indonesia. Hal itu berdampak pada daftar tunggu haji rata-rata berkisar 22 tahun, bahkan ada yang sampai 46 tahun.
Lamanya masa tunggu haji di Indonesia menyebabkan sebagian masyarakat lebih memilih untuk menunaikan ibadah umrah terlebih dahulu demi memenuhi harapannya bisa beribadah di Tanah Suci. Apalagi, sejumlah syarat dalam perjalanan umrah kian dipermudah oleh Kerajaan Arab Saudi.
Pilihan mendahulukan umrah sebelum berhaji ternyata tidak hanya terjadi di masa sekarang. Sahabat Nabi Muhammad Saw bernama Ikrimah pernah menanyakan keabsahan pilihan itu kepada Ibnu Umar. Percakapan keduanya terekam dalam hadis yang diriwayatkan Imam Bukhari:
أَنَّ عِكْرِمَةَ بْنَ خَالِدٍ سَأَلَ ابْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عَنِ الْعُمْرَةِ قَبْلَ الْحَجِّ، فَقَالَ : لَا بَأْسَ. قَالَ عِكْرِمَةُ : قَالَ ابْنُ عُمَرَ : اعْتَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبْلَ أَنْ يَحُجَّ
“Bahwa Ikrimah bin Khalid bertanya kepada Ibnu Umar RA tentang melaksanakan umrah sebelum haji. Maka Ibnu Umar menjawab, ‘Tidaklah mengapa.’ Ikrimah berkata, berkata Ibnu Umar RA, ‘Nabi Saw melaksanakan umrah sebelum haji.”
Baca: Tips Umrah bareng Anak
Mendengar jawaban Ibnu Umar, Ikrimah merasa lega karena keinginannya itu juga pernah dilakukan Nabi Saw. Tidak hanya satu kali, bahkan Rasulullah Saw melaksanakan tiga kali umrah sebelum akhirnya berhaji. Peristiwa tersebut diabadikan dalam hadis yang diriwayatkan Anas bin malik Ra:
أن رسول الله صلى الله عليه وسلم اعتمر أربع عمر كلهن في ذي القعدة إلا التي مع حجته : عمرة من الحديبية أو زمن الحديبية في ذي القعدة ، وعمرة من العام المقبل في ذي القعدة ، وعمرة من جعرانة حيث قسم غنائم حنين في ذي القعدة
“Bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam berumroh empat kali, semuanya dilakukan di bulan Dzulqa’dah kecuali umroh yang dilakukan bersamaan dengan haji; yaitu umroh dari Hudaibiyah atau saat peristiwa Hudaibiyah di bulan Dzulqa’dah, umrah pengganti di tahun selanjutnya bulan Dzulqa’dah, dan umrah dari Ji’ranah bersamaan di antara waktu pembagian Ghanimah (harta rampasan perang) pada perang Hunain di bulan Dzulqa’dah.”
Yang perlu dicatat, umrah yang dilakukan tersebut tidak lantas menggugurkan kewajiban haji. Hal ini dijelaskan Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fath al-Bari:
أَنَّ الْعُمْرَةَ فِي رَمَضَانَ تَعْدِلُ الْحَجَّةَ فِي الثَّوَابِ لَا أَنَّهَا تَقُومُ مَقَامَهَا فِي إسْقَاطِ الْفَرْضِ لِلْإِجْمَاعِ عَلَى أَنَّ الِاعْتِمَارَ لَا يُجْزِئُ عَنْ حَجِّ الْفَرْضِ
“Bahwa umrah di bulan Ramadan itu setara haji dalam pahalanya saja, bukan berarti umrah dapat menggantikan haji, sehingga kewajiban haji dapat gugur. Karena ulama telah sepakat bahwa umrah tidak dapat menggugurkan kewajiban haji.”