Ikhbar.com: Kerajaan Arab Saudi telah menghapus kuota tahunan dan membebaskan pemegang visa apapun untuk menjalani ibadah umrah.
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengumumkan bahwa jemaah boleh datang untuk umrah meski menggunakan visa kunjungan, pariwisata, dan tenaga kerja. Selain itu, jemaah juga dapat menggunakan penerbangan berbeda untuk pulang dan pergi.
“Namun, kami tetap menghimbau jemaah umrah untuk mematuhi masa tinggal sesuai perizinan untuk ibadah di Masjidil Haram di Makkah,” tulis aturan tersebut, dilansir dari Gulf pada Selasa, 28 Februari 2023.
Tidak cuma itu, jemaah dengan berbagai jenis visa itu diizinkan untuk mengunjungi Al Rawda Al Sharifa, makam Nabi Muhammad SAW terletak di Masjid Nabawi di Madinah.
Pemerintah kerajaan juga mempersilakan warganya untuk mengajukan permohonan visa dengan mengundang teman-teman mereka di luar negeri untuk datang dan melakukan umrah.
Sebelumnya, Arab Saudi juga telah mengubah kebijakan visa transit dari masa berlaku empat hari menjadi 90 hari. Hal itu dilakukan agar memungkinkan pemegangnya untuk melakukan umrah dan mengunjungi Masjid Nabawi.