Ikhbar.com: Panic buying (kepanikan belanja) air mineral dilakukan warga Penang dan Kedah, Malaysia, pekan lalu, menyusul kelangkaan air bersih akibat kekeringan dan curah hujan rendah.
Keberlangsungan sumber daya air kian tahun kian menemui tantangan besar. David A Cornwel dan Mackenzie L Davis dalam Introduction to Environmental Engineering (2008) menjelaskan, problem keberlanjutan air bersih disebabkan tiga faktor, yaitu kebutuhan yang terus meningkat, distribusi air tawar yang tidak merata, dan pencemaran air yang semakin meningkat.
Air merupakan kebutuhan vital makhluk hidup. Tak mengherankan jika fikih mendahulukan penggunaan air untuk kepentingan minum makhluk hidup alih-alih digunakan berwudu. Hal itu, sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Muhammad bin Sulaiman Hasbullah Al-Makki dalam Riyadhul Badiah pada bab tayamum:
والثالث احتياجه لشربه او شرب حيوانه المحترم
“Sebab yang ketiga diperbolehkannya tayamum adalah adanya air terbatas untuk kebutuhan minum seseorang atau untuk hewan ternaknya.”
Ketika berwudu pun, Rasulullah Saw meneladankan penghematan. Sahabat Anas Ra mengatakan:
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَوَضَّأُ بِالْمُدِّ، وَيَغْتَسِلُ بِالصَّاعِ، إِلَى خَمْسَةِ أَمْدَادٍ
“Nabi Saw berwudu dengan satu mud air dan mandi dengan satu sha’ sampai lima mud air.”
Ukuran volume 1 sha sama dengan 3,5 liter, sedangkan ukuran mud sama dengan 1/4 sha atau 0,875 liter.
Baca: Tafsir Surat Al-A’raf Ayat 56: Pentingnya Pendidikan Ekologi
Dengan demikian, Nabi Saw berwudu dengan volume air yang sangat sedikit, yakni kurang dari 1 liter. Hal itu agar menghemat air demi kebutuhan lain yang lebih penting.
Imam An-Nawawi dalam Khulashatul Ahkam fi Muhimmatis Sunan wa Qawa‘idil Islam menyebutkan secara lebih eksplisit larangan boros air dalam berwudu. Hal itu mengacu pada sabda Rasulullah Saw:
وحديث مرفوع: قال لمتوضِّئٍ “لا تُسْرِفْ”
“Rasulullah berkata kepada salah seorang sahabatnya yang akan mengambil air sembahyang, ‘Jangan berlebihan (dalam penggunaan air).”
Sementara itu, Syekh Nawawi Al-Bantani dalam Qutul Habibil Gharib Tausyih ‘ala Fathil Qaribil Mujib menjelaskan:
وأما مكروهات الوضوء فالإسراف في الماء وتقديم اليسرى على اليمنى والزيادة على الثلاث يقينا والنقص عنها ولو شكا…
“Hal-hal yang dimakruhkan dalam mengambil air sembahyang adalah berlebihan dalam menggunakan air, mendahulukan anggota tubuh kiri dibanding yang kanan, menambah lebih dari tiga basuhan secara yakin, mengurangi basuhan kurang dari tiga basuhan meskipun ragu…”
Teladan di atas dapat dibaca sebagai anjuran berhemat air, serta kepedulian Islam terhadap ekologi.