Ikhbar.com: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok aturan spin off (pemisahan) unit usaha syariah (UUS) perbankan. Hal ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Dalam UU PPSK, OJK diberikan kewenangan untuk mengatur ketentuan UUS yang sudah waktunya memisahkan diri dari induk atau menjadi entitas perusahaan tersendiri. Dalam hal itu, regulator telah memberikan sinyal ketentuan akan diatur berdasarkan besaran aset.
Dekan Fakultas Ekonomi dan Manajemen (FEM) IPB University, Irfan Syauqi Beik mengatakan, aturan terbaru mengenai ketentuan spin off UUS tersebut dipercaya akan memperkuat industri perbankan syariah
“Jadi ke depan, industri perbankan syariah ini akan semakin menggeliat dan lebih kompetitif. Karena dalam banyak hal, kinerja dan dampak Bank Umum Syariah (BUS) terhadap perekonomian jauh lebih baik,” kata dia, dalam rilis yang dikutip pada Senin, 17 Juli 2023.
Menurut Irfan, aturan spin off tersebut tidak akan menjadi masalah bagi bank-bank syariah yang sudah ada. Bagi UUS yang sudah besar, diperlukan komitmen dari pemegang saham untuk meningkatkan skala bisnis melalui spin off atau merger.
Berdasarkan catatannya, Bank Syariah Indonesia (BSI) merupakan bank syariah terbesar di Indonesia. Bermodal aset Rp310,6 triliun per Mei 2023, BSI merupakan satu-satunya bank syariah yang masuk dalam daftar 10 bank terbesar di Indonesia.
Baca: Arab Saudi Butuh Pinjaman 2,7 Miliar Dolar AS
Sementara itu, total aset PT Bank Muamalat Indonesia Tbk yang berada di urutan kedua Rp61,6 triliun per Maret 2023. Selanjutnya bank umum syariah terbesar ketiga adalah PT Bank BTPN Syariah Tbk yang per Mei 2023 melaporkan aset Rp21,9 triliun.
Dari sisi UUS, Bank CIMB Niaga Syariah menjadi yang terbesar dengan total aset Rp64,2 triliun per Mei 2023. Kemudian ada BTN Syariah dan Maybank Syariah yang masing-masing melaporkan aset Rp46,5 triliun dan Rp39,6 triliun pada periode yang sama.
Berdasarkan data OJK terbaru aset bank syariah, termasuk UUS, sebesar Rp788,3 triliun per April 2023.
Jika dirinci, ada 13 BUS dengan total aset Rp538,1 triliun dan 20 UUS beraset Rp250,2 triliun.
“Dengan demikian, enam bank syariah yang disebutkan di atas menguasai hampir 70 persen dari total aset industri,” imbuh dia.
Sementara itu, pemerintah Indonesia tengah berupaya menjadikan negara ini sebagai episentrum ekonomi syariah dunia. Berdasarkan data State of Global Islamic Economy (SGIE) Report 2020/2021, posisi ekonomi syariah Indonesia saat ini berada pada urutan keempat.
“Berada setelah Malaysia, Uni Emirat Arab (UAE), Bahrain, dan Arab Saudi. Indikator yang menjadi penilaian antara lain keuangan syariah, pariwisata, industri fesyen, obat-obatan, kosmetik, dan produk makanan,” katanya.