Ikhbar.com: Bulan Syawal kerap datang bersama deretan undangan pernikahan. Gedung penuh, jadwal kondangan pun padat. Saat menjadi bagian keluarga tuan hajat, setiap orang biasanya sibuk menyiapkan seragam serta membagi peran dan tugas yang akan dijalankan.
Menariknya, jika ditarik ke masa Nabi Muhammad Saw, resepsi pernikahan sudah berjalan dengan perencanaan rapi. Tidak ada seragam resmi, tetapi fungsi-fungsinya tetap hadir dan berjalan dengan presisi.
Riwayat tentang walimah Nabi Saw tersebar dalam berbagai sumber hadis dan sejarah awal Islam, seperti Ṣaḥīḥ al-Bukhārī, Ṣaḥīḥ Muslim, hingga kitab sejarah seperti Sīrah Ibn Hisyam maupun Ṭabaqāt Ibn Sa‘d. Dari sana terlihat bahwa konsep “panitia inti” bukan hal baru. Struktur tersebut sudah ada dalam bentuk yang lebih sederhana.
Baca: Misi Perlawanan di Balik Anjuran Menikah di Bulan Syawal
Anas bin Malik, pengundang dan pengatur tamu
Sahabat Anas bin Malik menjadi salah satu tokoh kunci. Ia berasal dari kalangan Anshar, putra Ummu Sulaim, dan mulai melayani Rasulullah Saw sejak usia sekitar sepuluh tahun. Kedekatan itu membuatnya hadir dalam banyak peristiwa penting, termasuk walimah Nabi Saw.
Dalam riwayat Ṣaḥīḥ al-Bukhārī, Sahabat Anas menceritakan bahwa ia diperintahkan untuk mengundang orang-orang saat walimah berlangsung. Ia berpindah dari satu rumah ke rumah lain, menyampaikan kabar tentang jamuan yang akan digelar.
Suasana Kota Madinah saat itu masih sangat sederhana. Jalanan tanah, rumah dari batu dan tanah liat. Sahabat Anas berjalan cepat, mengetuk pintu, menyapa, lalu mengajak datang. Tidak ada kartu undangan. Semua disampaikan secara langsung.
Tugasnya tidak berhenti di situ. Ia juga mengamati arus tamu, memastikan kedatangan berjalan tertib dan tidak menumpuk. Dalam istilah sekarang, Sahabat Anas berperan sebagai pengatur tamu sekaligus penghubung informasi.
Baca: Macam-macam Perkawinan Masa Jahiliyah, Keji dan Menjijikan
Hal ini selaras dengan riwayat tentang resepsi pernikahan Nabi dengan Sayyidah Zainab binti Jahsy berikut ini:
قَالَ أَنَا أَعْلَمُ النَّاسِ بِالْحِجَابِ لَقَدْ كَانَ أُبَيُّ بْنُ كَعْبٍ يَسْأَلُنِي عَنْهُ قَالَ أَنَسٌ أَصْبَحَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَرُوسًا بِزَيْنَبَ بِنْتِ جَحْشٍ قَالَ وَكَانَ تَزَوَّجَهَا بِالْمَدِينَةِ فَدَعَا النَّاسَ لِلطَّعَامِ بَعْدَ ارْتِفَاعِ النَّهَارِ فَجَلَسَ رَسُولُ اللَّهِ وَجَلَسَ مَعَهُ رِجَالٌ بَعْدَ مَا قَامَ الْقَوْمُ حَتَّى قَامَ رَسُولُ اللَّهِ فَمَشَى فَمَشَيْتُ مَعَهُ حَتَّى بَلَغَ بَابَ حُجْرَةِ عَائِشَةَ ثُمَّ ظَنَّ أَنَّهُمْ قَدْ خَرَجُوا فَرَجَعَ وَرَجَعْتُ مَعَهُ فَإِذَا هُمْ جُلُوسٌ مَكَانَهُمْ فَرَجَعَ فَرَجَعْتُ الثَّانِيَةَ حَتَّى بَلَغَ حُجْرَةَ عَائِشَةَ فَرَجَعَ فَرَجَعَتْ فَإِذَا هُمْ قَدْ قَامُوا فَضَرَبَ بَيْنِي وَبَيْنَهُ بِالسِّتْرِ وَأَنْزَلَ اللَّهُ آيَةَ الْحِجَابِ
“Anas bin Malik berkata: ‘Saya adalah orang yang lebih tahu tentang ayat hijab, sesungguhnya Ubay bin Ka’ab pernah bertanya kepada saya tentang hal itu. Di pagi hari Rasulullah Saw mengadakan pesta pernikahan dengan Zainab binti Jahsy. Beliau menikah di Madinah, lalu mengundang orang-orang untuk menikmati jamuan ketika waktu mulai siang. Rasulullah Saw duduk bersama para tamu, kemudian beliau berdiri dan berjalan, saya ikut berjalan bersama beliau hingga tiba di depan pintu kamar ‘Aisyah. Beliau mengira para tamu telah pulang, lalu kembali, dan saya ikut kembali. Ternyata mereka masih duduk. Beliau kembali lagi untuk kedua kalinya hingga sampai di kamar ‘Aisyah. Ketika kembali lagi, para tamu telah pergi. Lalu beliau memasang tirai antara saya dan beliau, kemudian Allah menurunkan ayat hijab.” (HR. Muslim)
Baca: Daftar Menu Hidangan dalam Resepsi Pernikahan Rasulullah
Ummu Sulaim, koordinator seksi konsumsi yang gigih
Di balik pergerakan tamu, ada sosok kuat, Ummu Sulaim binti Milhan. Ia termasuk perempuan Anshar yang awal masuk Islam, dikenal cerdas dan tegas. Ia juga ibu dari Anas bin Malik.
Dalam riwayat yang dihimpun dalam Ṭabaqāt Ibn Sa‘d, Ummu Sulaim terlibat dalam persiapan konsumsi. Ia mengatur bahan makanan, mengolahnya bersama, dan memastikan hidangan siap saat tamu datang.
Dapur saat itu jauh dari konsep modern. Tidak ada sekat. Di satu sisi, tamu menunggu. Di sisi lain, makanan disiapkan bersama.
Dalam walimah Nabi dengan Sayyidah Shafiyyah binti Huyay yang diriwayatkan dalam Ṣaḥīḥ al-Bukhārī, hidangan yang disajikan adalah hais (campuran kurma, keju kering, dan minyak samin). Nabi Saw memerintahkan agar bahan tersebut dicampur di atas hamparan.
Sebuah kain dibentangkan di tanah. Kurma dihancurkan, keju dicampur, lalu minyak dituangkan. Orang-orang duduk melingkar dan makan bersama tanpa pembagian kelas atau tempat khusus.
Di situ, peran Ummu Sulaim dan yang lain menjadi penopang utama. Mereka memastikan semua berjalan lancar dari balik layar.
Baca: Hukum Memblokir Jalan untuk Hajatan
Ummu Aiman, penyedia kebutuhan mempelai
Nama lain yang muncul adalah Ummu Aiman atau Barakah binti Tsa‘labah. Ia dikenal sebagai pengasuh Nabi Saw sejak kecil, dan kedekatan itu terus terjaga hingga beliau dewasa.
Dalam catatan Sīrah Ibn Hisyām dan sumber sejarah lainnya, Ummu Aiman memiliki posisi dekat. Dalam pernikahan, ia berperan menjaga kebutuhan mempelai, termasuk urusan personal yang tidak terlihat oleh tamu.
Saat tamu datang dan dapur sibuk, ia berada di sisi lain, memastikan mempelai dalam kondisi baik dan siap menjalani rangkaian acara.
Peran ini tidak menonjol, tetapi penting dalam keseluruhan sistem.
Baca: Hukum Amplop Kondangan Hadiah atau Utang? Ini Ulasannya menurut Fikih
Sa’id bin Rabi’, sang penopang finansial
Nama Sa’id bin Rabi’ muncul dalam konteks berbeda, tetapi relevan untuk melihat bagaimana sistem walimah berjalan di masa Nabi Saw. Ia dikenal sebagai sahabat Anshar yang dermawan dan berkomitmen membantu kaum Muhajirin.
Ia termasuk dalam peristiwa mu’akhah (persaudaraan antara Anshar dan Muhajirin) yang diprakarsai Nabi Saw setelah hijrah ke Madinah. Ia dipersaudarakan dengan Abdurrahman bin Auf, yang datang tanpa harta.
Dalam riwayat Ṣaḥīḥ al-Bukhārī, Sa’id menawarkan separuh hartanya kepada Abdurrahman. Tawaran itu tidak diterima, tetapi ia tetap menunjukkan watak dasarnya sebagai penopang.
Dalam konteks pernikahan, peran seperti ini penting. Walimah tidak hanya soal pelaksanaan, tetapi juga bagaimana beban ekonomi ditanggung bersama. Sahabat Sa’id berada di posisi tersebut, menyediakan sumber daya agar yang memulai kehidupan baru tidak berjalan sendiri.
Peran ini menunjukkan bahwa di balik jamuan dan kehadiran tamu, ada orang-orang yang berbagi tanpa perhitungan. Solidaritas semacam ini membuat pernikahan tidak menjadi beban.
Dalam riwayat Ṣaḥīḥ al-Bukhārī, kisah resepsi pernikahan Sahabat Abdurrahman ini bermula ketika Nabi Saw melihat bekas wewangian pada dirinya. Setelah ditanya, Sahabat Abdurrahman menjelaskan bahwa ia telah menikah. Rasulullah Saw pun kemudian mendoakannya dan memintanya mengadakan walimah.
Kisah ini menunjukkan bahwa walimah juga dilakukan oleh para sahabat dengan pola sederhana dan sesuai kemampuan.
Baca: Resesi Ekonomi Pertemukan Nabi dengan Khadijah
Hiburan dan batasnya
Suasana walimah tidak kaku. Ada rebana dan nyanyian, terutama di kalangan Anshar.
Dalam riwayat hadis, Nabi Saw mendorong adanya hiburan sebagai bentuk publikasi.
أَعْلِنُوا هَذَا النِّكَاحَ، وَاجْعَلُوهُ فِي المَسَاجِدِ، وَاضْرِبُوا عَلَيْهِ بالدُّفوفِ
“Umumkanlah pernikahan, dan lakukanlah di masjid, serta (ramaikan) dengan memukul duf (rebana).” (HR. Tirmidzi)
Rasulullah Saw juga bersabda:
فَصْلُ مَا بَيْنَ الْحَلَالِ وَالْحَرَامِ الدُّفُّ وَالصَّوْتُ فِي النِّكَاحِ
“Pemisah antara yang halal dan yang haram adalah memukul rebana dan suara (nyanyian atau pengumuman) pada saat pernikahan.” (HR. An-Nasa’i, Ibnu Majah, dan Tirmidzi)
Para ulama memaknai hadis ini bahwa pernikahan yang sah harus diumumkan dan tidak disembunyikan. Hubungan yang haram biasanya berlangsung tanpa diketahui publik. Sebaliknya, akad yang halal perlu disiarkan agar diketahui masyarakat. Dalam konteks ini, rebana dan nyanyian berfungsi sebagai penanda sosial bahwa pernikahan tersebut sah.
Meski begitu, para ulama tetap menekankan bahwa batas-batasnya tetap harus dijaga. Syair yang dinyanyikan harus baik, tidak mengandung maksiat, tidak disertai pelanggaran adab, dan tidak berlebihan.