Ikhbar.com: Perayaan Iduladha ditandai dengan pelaksanaan ibadah kurban. Kata “kurban” berasal dari bahasa Arab, qariba – yaqrabu – qurban wa qurbanan wa qirbanan, yang artinya dekat. Yakni, mendekatkan diri kepada Allah, dengan menyembelih hewan sesuai dengan sunah yang pernah dilakukan Nabi Ibrahim As.
Kurban merupakan ibadah yang sarat hikmah dan keutamaan. Rasulullah Muhammad Saw bersabda:
مَا عَمِلَ آدَمِيٌّ مِنْ عَمَلٍ يَوْمَ النَّحْرِ أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ مِنْ إِهْرَاقِ الدَّمِ إِنَّهَا لَتَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَشْعَارِهَا وَأَظْلَافِهَا وَأَنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنْ اللَّهِ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ مِنْ الْأَرْضِ فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا
“Tidak ada suatu amalan yang dikerjakan anak Adam (manusia) pada hari raya Iduladha yang lebih dicintai Allah dari menyembelih hewan. Karena hewan itu akan datang pada hari kiamat dengan tanduk-tanduknya, bulu-bulunya, dan kuku-kuku kakinya. Darah hewan itu akan sampai di sisi Allah sebelum menetes ke tanah. Karenanya, lapangkanlah jiwamu untuk melakukannya.” (HR. Tirmidzi dan Ibn Majah).
Baca: Bolehkah Berkurban Atas Nama Orang Lain?
Syarat dan ketentuan
Selain bernilai ibadah dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah Swt, kurban juga mengandung hikmah meningkatkan kepedulian sosial di antara sesama manusia. Sebab, pelaksanaan ibadah kurban sejatinya bertujuan untuk menggembirakan kaum fakir saat hari raya Iduladha, sebagaimana menunaikan zakat fitrah di saat perayaan Idulfitri.
Allah Swt berfirman:
لِّيَشْهَدُوْا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ فِيْٓ اَيَّامٍ مَّعْلُوْمٰتٍ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۚ فَكُلُوْا مِنْهَا وَاَطْعِمُوا الْبَاۤىِٕسَ الْفَقِيْرَ ۖ
“(Mereka berdatangan) supaya menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan atas rezeki yang telah dianugerahkan-Nya kepada mereka berupa binatang ternak. Makanlah sebagian darinya dan (sebagian lainnya) berilah makan orang yang sengsara lagi fakir.” (QS. Al-Hajj: 28).
Pelaksanaan ibadah kurban dianjurkan pada saat hari raya Iduladha atau pada tiga hari tasyrik, yakni tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah. Meskipun begitu, para ulama sepakat bahwa semua hewan ternak boleh dijadikan untuk kurban. Seseorang yang hendak berkurban harus memperhatikan kriteria-kriteria dari hewan yang akan disembelihnya. Di antaranya:
a. Dha’n (Domba) harus mencapai minimal usia satu tahun lebih atau al-jadza (sudah berganti giginya).
b. Ma’az (Kambing kacang) harus mencapai usia minimal dua tahun lebih.
c. Sapi dan kerbau harus mencapai usia minimal dua tahun lebih.
d. Unta harus mencapai usia lima tahun atau lebih.
Selain itu, proses penyembelihan hewan kurban juga harus memenuhi berbagai ketentuan berikut:
Pertama, penyembelihan hewan kurban harus memenuhi empat rukun yaitu (1) Dzahbu (Pekerjaan menyembelih), (2) Dzabih (Orang yang menyembelih), (3) hewan yang disembelih, dan (4) alat untuk menyembelih.
Sedangkan syarat orang yang menyembelih kurban harus (1) Orang Islam/orang yang halal dinikahi orang Islam, dan (2) bila hewannya ghairu maqdur (tidak dapat dikendalikan), maka disyaratkan orang yang menyembelih adalah orang yang bisa melihat. Jika penyembelih merupakan orang yang buta, anak yang belum tamyiz dan orang yang mabuk, maka sembelihannya dihukumi makruh.
Para ulama juga menerangkan haywa dalam penyembelihan kurban, seseorang harus memotong hulqum (jalan napas) dan mari’ (jalan makanan). Hal ini apabila hewannya maqdur (mampu disembelih dan dikendalikan).
Baca: ‘Ibadah’ Kurban ala Pemerintah
Penyembelih perempuan
Para ulama tidak ada yang menyebutkan syarat menyembelih kurban yang berhubungan dengan jenis kelamin seseorang. Bahkan, dalam sebuah riwayat dijelaskan:
أَنَّ جَارِيَةً لِكَعْبِ بْنِ مَالِكٍ كَانَتْ تَرْعَى غَنَمًا بِسَلْعٍ فَأُصِيبَتْ شَاةٌ مِنْهَا فَأَدْرَكَتْهَا فَذَبَحَتْهَا بِحَجَرٍ فَسُئِلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ كُلُوهَا
“Seorang budak perempuan Ka’ab bin Malik pernah menggembalakan kambing di Sala’. Lalu salah seekor di antaranya menderita sesuatu, kemudian budak itu menyembelih kambing tersebut dengan batu. Lantas, saat ditanya mengenai hal itu, Nabi Muhammad Saw berkata, ‘Makanlah kambing itu.” (HR Bukhari).
Berdasarkan hadis tersebut, Imam Ibnu Qudamah, dalam Al-Mughni berpendapat:
وَفِي هَذَا الْحَدِيثِ فَوَائِدُ سَبْعٌ ؛ أَحَدُهَا ، إبَاحَةُ ذَبِيحَةِ الْمَرْأَةِ
“Hadis tersebut mengandung sebanyak tujuh informasi, salah satunya adalah kebolehan penyembelihan hewan oleh perempuan.”
Sementara itu, Ibnul Munzir dalam Al-Ijma’ juga menerangkan:
وأجمعوا على إباحة ذبيحة الصبي والمرأة إذا أطاقا الذبح، وأتيا على ما يجب أن يؤتى عليه
“Ulama bersepakat mengenai kebolehan penyembelihan oleh anak-anak dan perempuan, dengan syarat keduanya mampu menyembelih dan melaksanakan apa-apa yang wajib ada dalam penyembelihan.”