3 Istri Jadi Korban KDRT di Setiap Jamnya, Kata Komnas Perempuan

Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dok SHUTTERSTOCK

Ikhbar.com: Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan mengungkapkan bahwa setiap satu jam ada tiga istri yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Survei pengalaman hidup perempuan menemukan bahwa satu dari empat perempuan di Indonesia pada tahun 2024 masih mengalami kekerasan,” Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, Senin, 23 Desember 2024.

Baca: Daftar Negara Mayoritas Muslim Paling Ramah Perempuan, Indonesia Urutan Berapa?

“Sedangkan data di Komnas Perempuan menyebutkan bahwa setiap jam ada tiga perempuan sebagai istri menjadi korban kekerasan dari pasangannya,” sambungnya.

Dia menegaskan penanganan yang lambat dan tertunda menempatkan perempuan korban kekerasan di dalam rumah tangga pada potensi kekerasan yang berulang dan semakin intensif sehingga bisa berakhir dengan fatal.

“Akhir-akhir ini sering kita temukan kisah perempuan sebagai istri korban kekerasan di dalam rumah tangga yang kemudian membunuh diri, dibunuh, atau dengan istilah femisida membunuh pasangannya sebagai cara untuk mempertahankan kehidupannya,” paparnya.

Namun, ia tetap mengapresiasi bahwa ada peningkatan kesadaran masyarakat dan pemerintah untuk mengatasi hal tersebut, walaupun masih banyak pekerjaan rumah yang perlu dituntaskan.

“Bisa kita amati ya kemajuan-kemajuan dalam pencegahan maupun penanganannya, tetapi masih banyak PR yang harus kita lakukan. Wacana care works (fasilitas tempat penitipan anak di tempat kerja) sekarang lagi banyak nih dibahas, care works sebagai sebuah ruang di mana harus betul-betul diberikan fasilitas-fasilitasnya,” ujar dia.

Menurutnya, wacana care works tersebut menjadi cara untuk meningkatkan kesadaran publik mengenai arti penting kerja pengasuhan dan perawatan yang dilakukan oleh perempuan, utamanya dalam peran sebagai ibu dan istri.

“Di saat bersamaan, mereka yang bekerja dalam peran perawatan mendapatkan pelindungan minimal, bahkan tiada. Kita bisa saksikan betapa sulitnya untuk menggolkan perancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) yang sudah berproses hampir dua dekade,” ucapnya.

Ia menekankan masih sulitnya bagi perempuan yang mengupayakan perubahan, mendapatkan pengakuan serta dukungan dalam pelindungan hak asasi manusia (HAM).

Baca: Survei: Perempuan Indonesia Banyak Terancam Penyebaran Konten Intim

“Kami di Komnas Perempuan menyebut mereka (yang mengadvokasi keadilan bagi perempuan) sebagai pembela HAM, yaitu semua perempuan yang melakukan pembelaan hak asasi manusia, termasuk laki-laki yang mendorong upaya penghapusan kekerasan terkait perempuan dan pemajuan hak-hak perempuan,” kata Andy.

“Banyak dari mereka yang dikerdilkan perannya dan menghadapi intimidasi, kriminalisasi, bahkan meregang nyawa,” pungkasnya.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.