Tuesday, May 30, 2023
Ikhbar.com | Mengabarkan Kebaikan
  • Home
  • Berita
    • Tekno
    • Tips
  • Tadris
  • Sirah
  • Syariah
  • Nisa
  • Risalah
    • Indana
    • Konsultasi
  • Tasawuf
  • Tsaqafah
  • Doa
No Result
View All Result
Ikhbar.com | Mengabarkan Kebaikan
  • Home
  • Berita
    • Tekno
    • Tips
  • Tadris
  • Sirah
  • Syariah
  • Nisa
  • Risalah
    • Indana
    • Konsultasi
  • Tasawuf
  • Tsaqafah
  • Doa
No Result
View All Result
Ikhbar.com | Mengabarkan Kebaikan
No Result
View All Result
Home Headline

Seperti Ini Islam Mengatur Beban Nafkah Generasi Sandwich

by Redaksi
March 21, 2023
in Headline, Tadris
A A
Seperti Ini Islam Mengatur Beban Nafkah Generasi Sandwich

Ilustrasi beban generasi sandwich. Dok Bank Jago

Share on FacebookShare on Twitter

Ikhbar.com: Generasi sandwich muncul sebagai sebutan bagi orang-orang yang terbebani dua tanggung jawab nafkah sekaligus. Ia berjuang untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya, juga menanggung biaya hidup kedua orang tuanya.

Kondisi tersebut dianalogikan seperti sandwich, dengan posisi sepotong daging yang terhimpit oleh dua buah roti. Roti tersebut diibaratkan sebagai orang tua (generasi atas) dan anak (generasi bawah).

Pemerhati hukum keluarga Islam, KH Ahmad Alamuddin Yasin menjelaskan, hukum pemberian nafkah generasi sandwich bisa wajib, bisa juga tidak.

“Jika orang tuanya sudah tidak mampu bekerja, sakit, mengalami kebutaan atau keluhan serupa lainnya, maka pemberian nafkah itu menjadi wajib,” kata sosok yang akrab disapa Kang Alam itu, dalam Hiwar Ikhbar bertema “Peta Tanggung Jawab Nafkah dalam Islam” lewat akun Instagram @ikhbarcom, Senin, 20 Maret 2023.

ArtikelTerkait

Dasar Hukum Badal Haji

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

3 Fungsi Air Menurut Al-Qur’an

Arisan dalam Kacamata Fikih

“Bahkan, kalau dia adalah anak laki-laki, maka ia wajib mendahulukan kebutuhan orang tua ketimbang keperluan istri dan anaknya,” sambung Kang Alam.

Meskipun begitu, kandidat doktor hukum keluarga di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syekh Nurjati itu menjelaskan, mengacu pada Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang dipakai sebagai rujukan masyarakat Indonesia, kewajiban itu hanya pada sebatas nafkah bulanan.

“Empat mazhab fikih menghukuminya wajib,” kata Pengasuh Pondok Pesantren Darussalam Buntet, Cirebon tersebut.

Beda soal jika yang mengalaminya adalah anak perempuan. Maka kewajiban menafkahi orang tuanya sedikit lebih rendah ketimbang anak laki-laki.

“Karena kalau perempuan yang sudah bisa menghasilkan pemasukan atau mencari nafkah tetapi sudah bersuami, maka pemberian nafkahnya kepada orang tua tetap harus berdasarkan izin sang suami,” kata Kang Alam.

Baca artikel kami lainnya di Google News.

Tags: Fikih KeluargaHiwar IkhbarKeluargaKH Ahmad Alamuddin YasinNafkahsajiankhusus
ShareTweetSendShare
Previous Post

Update Harga Sembako jelang Ramadan

Next Post

Hukum Menanyakan Kekayaan Calon Menantu

Next Post
Hukum Menanyakan Kekayaan Calon Menantu

Hukum Menanyakan Kekayaan Calon Menantu

Ketika Suami-istri Bertukar Peran soal Nafkah

Ketika Suami-istri Bertukar Peran soal Nafkah

Tanggung Jawab Menafkahi Saudara Kandung

Tanggung Jawab Menafkahi Saudara Kandung

Mengambil Duit dari Dompet Suami Pelit

Mengambil Duit dari Dompet Suami Pelit

MbS Bolehkan Pemberian Kewarganegaraan Arab Saudi kepada Orang Asing

MbS Bolehkan Pemberian Kewarganegaraan Arab Saudi kepada Orang Asing

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pemerintah Sepakat 1 Ramadan 1444 H Kamis Besok

Jika Pemerintah Tetapkan Lebaran Sabtu, Apakah Jumat Tetap Wajib Berpuasa?

April 20, 2023
Kemenag Buka Kesempatan Santri Kuliah di Al-Azhar Mesir

Kemenag Buka Kesempatan Santri Kuliah di Al-Azhar Mesir

May 12, 2023
Link Download Logo Harlah ke-63 PMII

Link Download Logo Harlah ke-63 PMII

April 1, 2023
Adab Bersilaturahmi ke Mantan Suami atau Istri

Adab Bersilaturahmi ke Mantan Suami atau Istri

March 10, 2023
Kemenag Ancam Katering Haji jika Telat Sajikan Makanan ke Jemaah

Kemenag Ancam Katering Haji jika Telat Sajikan Makanan ke Jemaah

Doa-doa Nabi untuk Orang Sakit

Doa-doa Nabi untuk Orang Sakit

PBNU: Pesantren Jangan Distigma Penuh Kekerasan

PBNU: Pesantren Jangan Distigma Penuh Kekerasan

Rekrutmen ASN 2022 Segera Dibuka: Guru dan Tenaga Kesehatan Jadi Prioritas

Rekrutmen ASN 2022 Segera Dibuka: Guru dan Tenaga Kesehatan Jadi Prioritas

Kemenag Ancam Katering Haji jika Telat Sajikan Makanan ke Jemaah

Kemenag Ancam Katering Haji jika Telat Sajikan Makanan ke Jemaah

May 29, 2023
Merokok di Area Masjid Nabawi Didenda Rp800 Ribu

Merokok di Area Masjid Nabawi Didenda Rp800 Ribu

May 29, 2023
Perdana, Gus Menag Lepas Penerbangan Haji dari Bandara Kertajati

Perdana, Gus Menag Lepas Penerbangan Haji dari Bandara Kertajati

May 29, 2023
Benarkah Suami Lebih Utama Pergi Haji ketimbang Istri?

Benarkah Suami Lebih Utama Pergi Haji ketimbang Istri?

May 29, 2023
Ikhbar.com | Mengabarkan Kebaikan

Segenap kabar kami sajikan melalui prinsip kemanfaatan jurnalisme, lebih tepatnya jurnalisme keislaman yang berkeadaban

Ikuti Kami

Kanal

  • Berita
  • Doa
  • Headline
  • Indana
  • Konsultasi
  • Nisa
  • Risalah
  • Sirah
  • Syariah
  • Tadris
  • Tasawuf
  • Tekno
  • Tips
  • Tsaqafah
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan & Kerja Sama

Copyright © 2023 Ikhbar.com, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Tekno
    • Tips
  • Tadris
  • Sirah
  • Syariah
  • Nisa
  • Risalah
    • Indana
    • Konsultasi
  • Tasawuf
  • Tsaqafah
  • Doa

Copyright © 2023 Ikhbar.com, All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In