Ikhbar.com: Generasi sandwich muncul sebagai sebutan bagi orang-orang yang terbebani dua tanggung jawab nafkah sekaligus. Ia berjuang untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya, juga menanggung biaya hidup kedua orang tuanya.
Kondisi tersebut dianalogikan seperti sandwich, dengan posisi sepotong daging yang terhimpit oleh dua buah roti. Roti tersebut diibaratkan sebagai orang tua (generasi atas) dan anak (generasi bawah).
Pemerhati hukum keluarga Islam, KH Ahmad Alamuddin Yasin menjelaskan, hukum pemberian nafkah generasi sandwich bisa wajib, bisa juga tidak.
“Jika orang tuanya sudah tidak mampu bekerja, sakit, mengalami kebutaan atau keluhan serupa lainnya, maka pemberian nafkah itu menjadi wajib,” kata sosok yang akrab disapa Kang Alam itu, dalam Hiwar Ikhbar bertema “Peta Tanggung Jawab Nafkah dalam Islam” lewat akun Instagram @ikhbarcom, Senin, 20 Maret 2023.
“Bahkan, kalau dia adalah anak laki-laki, maka ia wajib mendahulukan kebutuhan orang tua ketimbang keperluan istri dan anaknya,” sambung Kang Alam.
Meskipun begitu, kandidat doktor hukum keluarga di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syekh Nurjati itu menjelaskan, mengacu pada Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang dipakai sebagai rujukan masyarakat Indonesia, kewajiban itu hanya pada sebatas nafkah bulanan.
“Empat mazhab fikih menghukuminya wajib,” kata Pengasuh Pondok Pesantren Darussalam Buntet, Cirebon tersebut.
Beda soal jika yang mengalaminya adalah anak perempuan. Maka kewajiban menafkahi orang tuanya sedikit lebih rendah ketimbang anak laki-laki.
“Karena kalau perempuan yang sudah bisa menghasilkan pemasukan atau mencari nafkah tetapi sudah bersuami, maka pemberian nafkahnya kepada orang tua tetap harus berdasarkan izin sang suami,” kata Kang Alam.