Tuesday, May 30, 2023
Ikhbar.com | Mengabarkan Kebaikan
  • Home
  • Berita
    • Tekno
    • Tips
  • Tadris
  • Sirah
  • Syariah
  • Nisa
  • Risalah
    • Indana
    • Konsultasi
  • Tasawuf
  • Tsaqafah
  • Doa
No Result
View All Result
Ikhbar.com | Mengabarkan Kebaikan
  • Home
  • Berita
    • Tekno
    • Tips
  • Tadris
  • Sirah
  • Syariah
  • Nisa
  • Risalah
    • Indana
    • Konsultasi
  • Tasawuf
  • Tsaqafah
  • Doa
No Result
View All Result
Ikhbar.com | Mengabarkan Kebaikan
No Result
View All Result
Home Headline

Aturan Main Zakat Fitrah dengan Uang

by Redaksi
April 6, 2023
in Headline, Tadris
A A
Aturan Main Zakat Fitrah dengan Uang

Ilustrasi zakat fitrah. Dok Shutterstock

Share on FacebookShare on Twitter

Ikhbar.com: Ada dua pendapat ulama terkait hukum menunaikan zakat fitrah dengan menggunakan uang. Pendapat pertama, tidak perbolehkan dan tetap harus menggunakan makanan pokok yang dikonsumsi mayoritas penduduk si penerima zakat (mustahiq). Pendapat kedua, boleh ditunaikan dengan menggunakan qimah atau harga dari kadar zakat fitrah yang dikeluarkan.

Demikian disampaikan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Cirebon, KH Ahmad Zaeni Dahlan, kepada Ikhbar.com, Kamis, 6 April 2023.

“Baznas Kabupaten Cirebon memilih pendapat yang kedua, yakni zakat fitrah dapat diuangkan dengan pertimbangan kepraktisan. Hal ini juga berdasarkan musyawarah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cirebon, perwakilan Kementerian Agama (Kemenag), perwakilan Pemda dan beberapa ulama di Kabupaten Cirebon,” kata Kiai Ahmad, sapaan akrabnya.

Musyawarah tersebut, lanjut Kiai Ahmad, telah digelar pada 26 Januari 2023 lalu. “Musyawarah itu telah menetapkan bahwa besaran zakat fitrah bagi setiap muslim warga Kabupaten Cirebon yang sudah memenuhi syarat wajib zakat fitrah adalah 2,5 kg beras atau (jika diuangkan) Rp30 ribu,” ungkap dia

Kiai Ahmad menjelaskan, para ulama juga membagi waktu penunaian zakat menjadi empat kategori.

ArtikelTerkait

Dasar Hukum Badal Haji

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

3 Fungsi Air Menurut Al-Qur’an

Arisan dalam Kacamata Fikih

“Pertama, waktu jawaz, yakni saat seorang Muslim sudah boleh menunaikan zakat fitrah, tepatnya sejak masuknya bulan Ramadan,” katanya.

Kedua, waktu wajib. Yakni di saat seorang sudah berkewajiban menunaikan zakat fitrah, yaitu sejak terbenamnya matahari di malam hari raya Idulfitri. Ketiga, waktu utama, yaitu di pagi hari raya Idulfitri sebelum dilaksanakannya salat id.

“Dan yang keempat adalah waktu makruh atau waktu yang seharusnya dihindari. Waktu makruh diperuntukkan bagi yang lalai menunaikan zakat fitrah sampai selesainya salat Id. Ia tetap wajib melaksanakan zakat fitrah sampai batas terakhir terbenamnya matahari pada hari raya Idulfitri,” kata Kiai Ahmad.

Menurutnya, zakat fitrah yang ditunaikan setelah waktu makruh sudah digolongkan menjadi sedekah, bukan lagi zakat fitrah.

Lantas, bagaimana hukumnya jika seseorang berusaha menghindari batas waktu zakat fitrah dengan menunaikannya melalui transfer ke mustahiq di zona waktu yang berbeda? Atau ke daerah yang belum jatuh pada batas waktu dibolehkannya menunaikan zakat fitrah?

Soal ini, Kiai Ahmad menjelaskan bahwa lazimnya, para ulama menentukan waktu beribadah selalu dengan mempertimbangkan waktu pelaksanaan ibadah sesuai dengan zona waktu sang pelaksana berada.

“Seperti yang selama ini diterapkan dalam waktu salat, waktu puasa, dan waktu ibadah-ibadah yang lain. Demikian pula dengan waktu zakat fitrah, ia dapat dimasukkan dalam kategori-lategori waktu tersebut di atas, berdasarkan kapan zakat
fitrah itu dilaksanakan oleh muzakki (orang yang menunaikan zakat), bukan kapan zakat itu diterima oleh mustahiq,” tegas Kiai Ahmad.

“Sehingga Ketika ada seorang yang telah melampaui batas waktu yang ditentukan menurut zona waktu di mana ia tinggal, kemudian mentransfer dana zakat ke daerah dengan zona waktu yang berbeda yang belum lewat batas waktunya, maka yang menjadi acuan adalah zona waktu di mana ia melaksanakan, bukan zona waktu di mana zakat itu diterima,” sambung Kiai Ahmad.

Hal lainnya, Kiai Ahmad menjelaskan bahwa zakat fitrah harus dibayarkan sesuai dengan kadar yang sudah ditetapkan para ulama. Jadi, apabila membayar zakat fitrah dengan menggunakan uang yang ditransfer, maka muzzaki harus memastikan terlebih dahulu bahwa uang senilai Rp30 ribu (untuk daerah Cirebon) itu adalah murni dari jumlah yang diterima oleh mustahiq atau oleh Badan Amil Zakat.

“Akan tetapi jika dalam proses transfer ada biaya administrasi yang dikenakan pihak bank, misalnya, sehingga uang yang diterima menjadi berkurang, maka zakatnya tetap sah akan tetapi kurang sempurna,” kata Kiai Ahmad.

Oleh karena itu, muzakki wajib menambal kekurangannya itu demi kesempurnaan zakat fitrah yang ia tunaikan.

“Harus disempurnakan sehingga sesuai dengan yang seharusnya ditunaikan,” pungkas Kiai Ahmad.

Guna mengetahui penjelasan lebih lanjut, saksikan obrolan bersama KH Ahmad Zaeni Dahlan bertema “Zakat Cerdas lewat Baznas” di Hiwar Ikhbar, live via akun Instagram @ikhbarcom pada Sabtu, 8 April 2023, pukul 16.00 WIB.

Baca artikel kami lainnya di Google News.

Tags: baznasHiwar IkhbarKH Ahmad Zaeni DahlanZakat Fitrah
ShareTweetSendShare
Previous Post

Ribuan Perempuan India akan Laksanakan Haji tanpa Mahram

Next Post

Imbauan IDAI jika Mudik Membawa Anak Kecil

Next Post
Imbauan IDAI jika Mudik Membawa Anak Kecil

Imbauan IDAI jika Mudik Membawa Anak Kecil

Begini Karakter Pengguna Medsos Indonesia

Begini Karakter Pengguna Medsos Indonesia

6 Bahaya Tidur setelah Sahur

6 Bahaya Tidur setelah Sahur

Menu Buka Puasa Benzema, dari Kurma hingga Hattrick

Menu Buka Puasa Benzema, dari Kurma hingga Hattrick

Wahai Gen Z, Ini Pentingnya Fikih bagi Perempuan

Wahai Gen Z, Ini Pentingnya Fikih bagi Perempuan

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pemerintah Sepakat 1 Ramadan 1444 H Kamis Besok

Jika Pemerintah Tetapkan Lebaran Sabtu, Apakah Jumat Tetap Wajib Berpuasa?

April 20, 2023
Kemenag Buka Kesempatan Santri Kuliah di Al-Azhar Mesir

Kemenag Buka Kesempatan Santri Kuliah di Al-Azhar Mesir

May 12, 2023
Link Download Logo Harlah ke-63 PMII

Link Download Logo Harlah ke-63 PMII

April 1, 2023
Adab Bersilaturahmi ke Mantan Suami atau Istri

Adab Bersilaturahmi ke Mantan Suami atau Istri

March 10, 2023
Kemenag Ancam Katering Haji jika Telat Sajikan Makanan ke Jemaah

Kemenag Ancam Katering Haji jika Telat Sajikan Makanan ke Jemaah

Doa-doa Nabi untuk Orang Sakit

Doa-doa Nabi untuk Orang Sakit

PBNU: Pesantren Jangan Distigma Penuh Kekerasan

PBNU: Pesantren Jangan Distigma Penuh Kekerasan

Rekrutmen ASN 2022 Segera Dibuka: Guru dan Tenaga Kesehatan Jadi Prioritas

Rekrutmen ASN 2022 Segera Dibuka: Guru dan Tenaga Kesehatan Jadi Prioritas

Kemenag Ancam Katering Haji jika Telat Sajikan Makanan ke Jemaah

Kemenag Ancam Katering Haji jika Telat Sajikan Makanan ke Jemaah

May 29, 2023
Merokok di Area Masjid Nabawi Didenda Rp800 Ribu

Merokok di Area Masjid Nabawi Didenda Rp800 Ribu

May 29, 2023
Perdana, Gus Menag Lepas Penerbangan Haji dari Bandara Kertajati

Perdana, Gus Menag Lepas Penerbangan Haji dari Bandara Kertajati

May 29, 2023
Benarkah Suami Lebih Utama Pergi Haji ketimbang Istri?

Benarkah Suami Lebih Utama Pergi Haji ketimbang Istri?

May 29, 2023
Ikhbar.com | Mengabarkan Kebaikan

Segenap kabar kami sajikan melalui prinsip kemanfaatan jurnalisme, lebih tepatnya jurnalisme keislaman yang berkeadaban

Ikuti Kami

Kanal

  • Berita
  • Doa
  • Headline
  • Indana
  • Konsultasi
  • Nisa
  • Risalah
  • Sirah
  • Syariah
  • Tadris
  • Tasawuf
  • Tekno
  • Tips
  • Tsaqafah
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan & Kerja Sama

Copyright © 2023 Ikhbar.com, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Tekno
    • Tips
  • Tadris
  • Sirah
  • Syariah
  • Nisa
  • Risalah
    • Indana
    • Konsultasi
  • Tasawuf
  • Tsaqafah
  • Doa

Copyright © 2023 Ikhbar.com, All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In