Ikhbar.com: Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Gaza melaporkan setidaknya 183 orang tewas dan 377 warga wilayah tersebut luka-luka dalam 24 jam terakhir.
“Kamp-kamp pengungsi dan fasilitas umum di Khan Younis tanpa henti menjadi sasaran tembakan artileri Israel. Para penembak jitu juga menembaki warga Palestina yang meninggalkan Rumah Sakit Al-Amal,” kata kementerian, sebagaimana dikutip dari Al Jazeera, pada Jumat, 26 Januari 2024.
Baca: Beda Nasib Korban Perang Gaza dan Ukraina, Kesaksian Dokter Muda
Kemenkes mencatat, total keseluruhan terdapat 26.083 orang tewas dan 64.487 lainnya luka-luka dalam serangan Israel di Gaza sejak 7 Oktober 2023 lalu.
Sementara itu, Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan dan memerintahkan agar Israel melakukan tindakan apapun untuk tidak melakukan genosida di Gaza. Hal itu disampaikan Hakim Joan E. Donoghue dalam sidang putusan sela atas gugatan yang diajukan Afrika Selatan.
Sayangnya, ICJ tidak memerintahkan gencatan senjata.
Baca: Apa Itu Genosida? Pasal Tuntutan atas Kekejaman Israel di Gaza
ICJ menyatakan bahwa Israel harus segera memastikan bahwa pasukan militernya tidak membunuh, maupun menyebabkan cedera fisik dan mental yang serius pada warga Pestina.
Hakim Donoghue menyebut bahwa warga Palestina di Gaza masih sangat rentan dan penderitaan yang mereka alami sangat memilukan.
“Hak-hak yang diupayakan oleh Afrika Selatan atas nama Palestina adalah masuk akal,” katanya.