Ikhbar.com: Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan bahwa pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Angket Pengawasan Haji oleh DPR RI adalah langkah yang sesuai dengan konstitusi.
“Ya kita ikuti saja. Itu kan proses yang dijamin oleh konstitusi kan. Itu kita ikuti,” ujarnya usai mendampingi Presiden Joko Widodo dalam menerima kunjungan Grand Syekh Universitas Al-Azhar as-Syarif, Kairo, Mesir, Ahmed Al Tayeb, di Istana Merdeka, Jakarta, dikutip pada Selasa, 9 Juli 2024.
Baca: [Update Haji 2024] 394 Jemaah Haji Indonesia Wafat, Cek Identitas Lengkapnya di Sini
Gus Yaqut menegaskan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) akan melaporkan seluruh proses haji kepada DPR, mulai dari persiapan hingga pelaksanaan ibadah.
“(Kami sampaikan) apa adanya,” kata Menag Yaqut.
Dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa, DPR RI menyetujui pembentukan Pansus Angket Pengawasan Haji.
Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar menyebut bahwa pembentukan pansus dan komposisi keanggotaannya telah sesuai dengan tata tertib yang berlaku.
Baca: Indonesia-Arab Buka Peluang Kontrak Kerja Sama Layanan Haji Jangka Panjang
Anggota Pansus terdiri dari tujuh orang dari Fraksi PDI Perjuangan, Partai Golkar (4), Partai Gerindra (4), Partai Nasdem (3), Partai Demokrat (3), PKS (3), PAN (2), dan PPP (1).
Kementerian Agama (Kemenag) juga tengah mempertimbangkan kembali penggunaan maskapai Garuda Indonesia untuk penerbangan haji tahun depan.