Ikhbar.com: Menteri Luar Negeri Arab Saudi, Faisal bin Farhan belum lama ini mengajak publik internasional untuk bersama menjatuhkan sanksi ke Israel. Seruan tersebut tak terlepas atas tindakan genosida negara Zionis tersebut terhadap Gaza, Palestina.
Seruan itu disampaikan Faisal bin Farhan dalam sebuah forum di European Council on Foreign Relations’ (ECFR) di Madrid, Spanyol pada pekan ini.
Ia menilai bahwa apa yang dilakukan pasukan Israel selama ini di Gaza telah prinsip-prinsip hukum kemanusiaan internasional. Tindakan tersebut menjadi dalih bagi negara-negara Barat untuk bisa bersama-sama menjatuhkan sanksi.
“Dengan demikian, dihadapkan kejahatan yang serupa tidak terulang lagi di kemudian hari,” ujar Faisal middleeastmonitor.com dikutip pada Senin, 8 Juli 2024.
Baca: Turki Tolak Isi BBM Pesawat Israel
Banyak yang menilai bahwa ucapan Faisal bin Farhan itu adalah sikap paling terbuka Kerajaan Arab Saudi terhadap penolakannya atas penjajahan Israel di Jalur Gaza selama ini.
“Mudah sekali bagi Eropa yang ingin fokus pada isu kemanusiaan untuk setidaknya meminta pertanggung jawaban pada Israel agar bertanggung jawab kepada warga sipil Gaza agar mendapatkan akses kemanusiaan yang dibutuhkan,” katanya.
Ia mengeklaim bahwa sebagian besar masyarakat dunia setuju gencatan senjata permanen merupakan solusi yang tepat untuk menjawab konflik di antara kedua negara tersebut.
“Meski demikian banyak negara memilih diam saja kalau sudah menyangkut solusi dua negara. Walhasil, Tel Aviv terus memperluas aktivitas pendudukannya di wilayah Palestina,” ujar dia.
Arab Saudi mengutuk serangan berdarah yang dilakukan Israel di teritorial Palestina yang sudah berlangsung selama sembilan bulan. Kerajaan Arab Saudi yakin Tel Aviv telah melakukan kejahatan perang. Itu adalah ucapan paling keras yang mewakili posisi Kerajaan Arab Saudi saat ini.
Tel Aviv belum mau berkomentar perihal seruan Faisal bin Farhan untuk menjatuhi sanksi ke Israel. Seruan ini kemungkinan besar hanya akan menyebabkan keretakan besar antara Ryadh dan Tel Aviv serta hambatan lebih lanjut atas upaya negosiasi dan normalisasi hubungan diplomatik kedua negara.