Ikhbar.com: Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant kini menjadi buronan setelah Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap keduanya terkait dugaan kejahatan perang di Gaza, Palestina.
Meskipun Israel tidak mengakui otoritas ICC dan Netanyahu bersama Gallant diperkirakan tidak akan menyerahkan diri, ruang gerak mereka di dunia internasional menjadi jauh lebih terbatas.
Berdasarkan Statuta Roma, yakni perjanjian yang mendasari pembentukan ICC, terdapat 124 negara di enam benua yang menjadi pihak dalam perjanjian tersebut. Negara-negara tersebut secara hukum terikat untuk menegakkan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan ICC.
“Hukum bekerja dengan asumsi bahwa orang akan mematuhinya. Semua hukum diciptakan dengan dasar tersebut,” ujar Pengacara hak asasi manusia (HAM) internasional, Jonathan Kuttab, sebagaimana dikutip dari Al Jazeera, Sabtu, 23 November 2024.
“Orang diharapkan untuk menghormati hukum. Mereka yang tidak menghormatinya, pada dasarnya, melanggar hukum itu sendiri,” tambahnya.
Kuttab juga mengungkapkan bahwa ada indikasi awal sejumlah negara tidak akan mengabaikan keputusan pengadilan tersebut. Ia mencontohkan bahwa banyak sekutu Israel, termasuk Uni Eropa, telah berkomitmen untuk menegakkan surat perintah penangkapan itu.
Baca: Reaksi Dunia atas Perintah Penangkapan PM Israel oleh ICC
Berikut adalah daftar negara yang berpotensi menahan Netanyahu dan Gallant berdasarkan keputusan ICC:
- Afghanistan
- Afrika Selatan
- Albania
- Andorra
- Antigua dan Barbuda
- Argentina
- Armenia
- Australia
- Austria
- Bangladesh
- Barbados
- Belanda
- Belgia
- Belize
- Benin
- Bolivia
- Bosnia dan Herzegovina
- Botswana
- Brasil
- Bulgaria
- Burkina Faso
- Cape Verde
- Chad
- Chile
- Costa Rica
- Cyprus
- Denmark
- Djibouti
- Dominika
- Ekuador
- El Salvador
- Estonia
- Fiji
- Finlandia
- Gabon
- Gambia
- Georgia
- Ghana
- Grenada
- Guatemala
- Guinea
- Guyana
- Honduras
- Hungaria
- Inggris
- Irlandia
- Islandia
- Italia
- Jepang
- Jerman
- Kamboja
- Kanada
- Kenya
- Kepulauan Cook
- Kepulauan Marshall
- Kiribati
- Kolombia
- Komoro
- Kongo
- Korea Selatan
- Kroasia
- Latvia
- Lesotho
- Liberia
- Liechtenstein
- Lithuania
- Luxembourg
- Macedonia Utara
- Madagaskar
- Maladewa
- Malawi
- Mali
- Malta
- Mauritius
- Meksiko
- Moldova
- Mongolia
- Montenegro
- Namibia
- Nauru
- Niger
- Nigeria
- Norwegia
- Palestina
- Panama
- Pantai Gading
- Paraguay
- Peru
- Polandia
- Portugal
- Prancis
- Republik Afrika Tengah
- Republik Ceko
- Republik Demokratik Kongo
- Republik Dominika
- Romania
- Saint Kitts dan Nevis
- Saint Lucia
- Saint Vincent dan Grenadines
- Samoa
- San Marino
- Selandia Baru
- Senegal
- Serbia
- Seychelles
- Sierra Leone
- Slovakia
- Slovenia
- Spanyol
- Suriname
- Swedia
- Swiss
- Tajikistan
- Tanzania
- Timor Leste
- Trinidad dan Tobago
- Tunisia
- Uganda
- Uruguay
- Vanuatu
- Venezuela
- Yordania
- Yunani
- Zambia