Ikhbar.com: Mahkamah Pidana Internasional (ICC) telah menerbitkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, dan mantan Menteri Pertahanan, Yoav Gallant, atas dugaan kejahatan perang di Gaza.
ICC menyatakan keduanya bertanggungjawab atas penghalangan akses barang-barang vital bagi populasi sipil Gaza, yang dianggap melanggar hukum internasional.
Surat perintah ini juga mencakup Mohammed Deif, komandan militer Hamas, yang dituduh melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Baca: Dukung Vonis ICC, Amnesty International Sebut Netanyahu Buronan
Israel mengeklaim bahwa Deif telah tewas dalam serangan udara pada Agustus lalu, tetapi ICC tetap melanjutkan kasus terhadapnya.
Keputusan ini memicu respons keras dari Israel. Kantor Netanyahu menyebut langkah ICC sebagai bentuk anti-Semitisme modern, sementara Gallant menegaskan kebanggaannya dalam melindungi Israel selama konflik.
Duta Besar Israel untuk PBB mendesak boikot terhadap ICC, dengan menyebut keputusan itu sebagai politik yang memalukan.
Di sisi lain, Hamas menyambut langkah ICC, menyebutnya sebagai tonggak menuju keadilan.
Reaksi positif juga datang dari Otoritas Palestina dan beberapa negara, seperti Jordan, yang menyerukan penghormatan terhadap keputusan ICC.
Baca: Seniman Polandia: Israel Jadikan Sejarah Kelam Holocaust sebagai Dalih Genosida di Gaza
Meski disambut sebagai langkah menuju akuntabilitas, implementasi surat perintah ini masih diragukan oleh warga Gaza, terutama karena dukungan kuat Israel dari sekutu seperti Amerika Serikat (AS).
“Orang-orang sangat curiga terhadap hasil surat perintah penangkapan ini, dan mengatakan bahwa perintah tersebut mungkin akan ditentang pemerintah AS, baik pemerintahan saat ini atau pemerintahan yang akan datang, yang juga telah berjanji memberikan dukungan kepada para pejabat Israel,” kata reporter Al Jazeera, Hani Mahmoud, dikutip dari Al Jazeera, pada Jumat, 22 November 2024.
Keputusan ini berpotensi memengaruhi hubungan internasional dan dinamika konflik di Timur Tengah.