Zonasi PPDB Sekolah cuma Ganti Nama

Ilustrasi Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/wsj.

Ikhbar.com: Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai tahun 2025.

Meski mengalami perubahan nama, mekanisme penerimaan siswa tetap memiliki kemiripan dengan sistem zonasi yang telah diterapkan sebelumnya.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), KH Abdul Mu’ti menegaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan bagi semua murid.

“Kita ingin memberikan layanan pendidikan terbaik bagi semua,” ujar Abdul Mu’ti dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis, 30 Januari 2025.

Salah satu perubahan utama dalam SPMB terjadi pada jenjang SMP, yakni dengan menerapkan komposisi penerimaan siswa melalui empat jalur diperbarui. Jalur tersebut terdiri dari Jalur Domisili, Afirmasi, Prestasi, dan Mutasi.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) KH Abdul Mu’ti dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (30/1/2025). Foto: ANTARA/Sean Filo Muhamad

Meski demikian, jalur domisili sejatinya tetap mengadopsi sistem zonasi yang telah dikenal selama ini, hanya saja dengan beberapa penyesuaian yang dapat berbeda di setiap daerah.

Baca: Zonasi PPDB dan Ujian Sekolah bakal Dihapus

“Jalur domisili ini pada dasarnya masih serupa dengan sistem zonasi, hanya ada beberapa penyesuaian dalam implementasinya,” katanya.

Untuk jalur lainnya, jalur prestasi mencakup prestasi akademik dan non-akademik, termasuk bidang olahraga, seni, serta kepemimpinan bagi siswa yang aktif di organisasi seperti OSIS dan Pramuka. Sementara jalur afirmasi diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas.

Sedangkan jalur mutasi diberikan bagi siswa yang orang tuanya dipindah tugaskan, termasuk kuota khusus bagi anak guru yang mengajar di sekolah tersebut.

Di tingkat SMA, jesas Misi Mu’ti, perubahan lebih signifikan terjadi. SPMB memungkinkan siswa mendaftar lintas kabupaten/kota, dengan penetapan kebijakan di tingkat provinsi. Sementara itu, sistem penerimaan murid di jenjang SD tetap mengikuti mekanisme yang sudah berjalan tanpa perubahan.

Mendikdasmen menegaskan bahwa perancangan sistem ini telah melalui kajian mendalam sejak pelaksanaan PPDB pada 2017. Pemerintah pun berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Dalam Negeri, guna memastikan implementasi SPMB berjalan lancar di setiap daerah.

“Usulan ini sudah kami sampaikan kepada Presiden, dan beliau menyetujui substansinya,” kata Kiai Mu’ti.

Rencananya, pada Jumat, 31 Januari 2025 Kemendikdasmen akan bertemu dengan Menteri Dalam Negeri untuk membahas dukungan dari pemerintah daerah dalam pelaksanaan sistem baru ini.

Dengan perubahan ini, pemerintah berharap sistem penerimaan siswa baru lebih fleksibel dan tetap berkeadilan. Namun, bagi masyarakat, sistem ini tetap terasa seperti sistem zonasi yang hanya mengalami perubahan istilah.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.