Ikhbar.com: Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), KH Abdul Mu’ti mengungkapkan rencana penghapusan istilah zonasi dan ujian dalam sistem pendidikan dasar dan menengah di Indonesia.
Kebijakan baru ini akan menggantikan mekanisme yang selama ini digunakan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan penilaian sekolah.
“Nanti tidak akan ada lagi kata-kata ujian. Istilah ujian akan dihilangkan,” ujar Abdul Mu’ti dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 20 Januari 2025.
Ia menambahkan, istilah zonasi juga akan diganti dengan istilah baru yang masih dirahasiakan. “Kata zonasi tidak ada lagi, akan diganti dengan istilah lain. Namun, istilah penggantinya akan diumumkan nanti,” ujarnya.
Baca: Libur Sekolah hanya di Awal dan Akhir Ramadan
Kiai Mu’ti menjelaskan bahwa konsep pengganti ujian sudah selesai dirumuskan. Pengumuman resmi akan dilakukan setelah peraturan baru terkait PPDB diterbitkan.
“Kami harap regulasi ini bisa segera diumumkan, mungkin sebelum Idulftri,” jelasnya.
Keputusan tentang sistem baru untuk PPDB 2025, termasuk penghapusan zonasi, masih menunggu persetujuan Presiden Prabowo Subianto. Menurut Abdul Mu’ti, hasil kajian dari Kementerian Pendidikan telah diserahkan kepada Sekretaris Kabinet untuk diteruskan kepada Presiden.
“Segala hasil kajian sudah kami serahkan ke Bapak Presiden melalui Seskab. Kapan sistem ini diputuskan, sepenuhnya menunggu arahan beliau,” kata Kiai Mu’ti.
Rencana ini, kata dia, diharapkan membawa perubahan signifikan pada sistem pendidikan di Indonesia. Tujuannya, yakni untuk menciptakan mekanisme yang lebih inklusif dan adil bagi siswa di seluruh Tanah Air.