Cara Daftar Cek Kesehatan Gratis dari Pemerintah di Hari Ultah

Tampilan aplikasi SatuSehat dalam smartphone Android. Foto: Ikhbar.com/Agung Firmansyah

Ikhbar.com: Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menggelar program Pemeriksaan Kesehatan Gratis Hari Ulang Tahun (PKG Hari Ulang Tahun) mulai Februari 2025.

Melalui program ini, masyarakat yang berulang tahun dapat memanfaatkan layanan pemeriksaan kesehatan tanpa biaya di puskesmas, laboratorium, atau Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) lainnya.

Baca: Pemerintah Siapkan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Bagi Warga yang Ultah

Untuk mendapatkan layanan ini, peserta perlu melakukan pendaftaran secara online melalui aplikasi SatuSehat. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Unduh aplikasi SatuSehat melalui Google Play Store (Android) atau App Store (iPhone).
  2. Buat akun dengan mengisi nama lengkap, alamat e-mail, dan nomor telepon aktif. Jika sudah memiliki akun, peserta bisa langsung login.
  3. Terima notifikasi WhatsApp dari Kemenkes terkait PKG Hari Ulang Tahun pada H-30, H-7, H-1, dan hari H ulang tahun.
  4. Isi formulir kuesioner skrining yang dikirim pada H-7 melalui aplikasi SatuSehat.
  5. Pilih tanggal pemeriksaan dan dapatkan kode tiket.
  6. Datang ke FKTP terdekat pada tanggal yang dipilih dengan membawa KTP, kode tiket, dan hasil skrining mandiri.
  7. Lakukan pemeriksaan kesehatan gratis, dan hasilnya dapat dicek melalui aplikasi SatuSehat.

Bagi peserta yang mengalami kendala dalam pendaftaran, layanan ini juga bisa diakses melalui chatbot WhatsApp Kemenkes di nomor 081278878812.

Sementara itu, masyarakat yang tidak menerima pemberitahuan tetap dapat mengikuti program ini dengan langsung mendatangi FKTP terdekat dan mendaftar melalui aplikasi SatuSehat di lokasi.

Program ini diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/33/2025, dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Peserta yang Berhak Mengikuti

  • Bayi baru lahir (usia 2 hari)
  • Balita dan anak prasekolah (usia 1–6 tahun)
  • Dewasa (usia 18–59 tahun)
  • Lansia (di atas 60 tahun)

2. Waktu Klaim Pemeriksaan

Peserta dapat mengakses layanan ini hingga 30 hari setelah tanggal ulang tahun (H+30). Namun, bagi masyarakat yang berulang tahun pada Januari, Februari, dan Maret 2025, layanan ini dapat diklaim hingga 30 April 2025.

Baca: Cara Akses Fasilitas Pemeriksaan Kesehatan Mental Gratis dari Pemerintah

3. Jenis Pemeriksaan yang Tersedia

  • Bayi baru lahir: Deteksi kelainan bawaan
  • Balita: Pengukuran berat badan, tinggi badan, dan perkembangan
  • Dewasa dan lansia: Pengukuran tekanan darah, gula darah, fungsi ginjal, pemeriksaan indera (mata dan telinga), serta kesehatan gigi dan jiwa

4. Dokumen yang Harus Dibawa ke FKTP

  • Kartu identitas (KTP/KK/Kartu Identitas Anak)
  • Buku Kesehatan Ibu dan Anak (untuk balita)
  • Tiket pemeriksaan dari aplikasi SatuSehat atau chatbot WhatsApp Kemenkes
  • Hasil skrining mandiri

Masyarakat yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut dapat membaca Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/33/2025 melalui tautan resmi Kemenkes.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.