Proses Panjang Penerbitan Terjemah Al-Qur’an Bahasa Daerah

Mushaf terjemah Al-Qur'an bahasa daerah yang diterbitkan Kemenag. Foto: Dok. Kemenag

Ikhbar.com: Kementerian Agama (Kemenag) saat ini tengah gencar menyusun penerjemahan mushaf Al-Qur’an ke beberapa bahasa daerah. Proses tersebut memerlukan langkah yang cukup panjang.

Kepala Puslitbang Lektur, Khazanah Keagamaan, dan Manajemen Organisasi (LKKMO) Kemenag, M. Isom menjelaskan, dalam penyusunan terjemah Al-Qur’an bahasa daerah diwajibkan untuk menggandeng sejumlah pihak.

“Dalam penyusunannya, penerjemahan harus melibatkan pemerintah daerah, ulama, hingga tokoh adat setempat,” ujar Isom dalam keterangannya di Jakarta pada Sabtu, 27 Januari 2024.

Isom menjelaskan, tahap awal dalam menyusun penerjemahan adalah identifikasi dan penjajakan di berbagai daerah. Langkah tersebut untuk menentukan bahasa mana yang paling sesuai.

“Tahap awal ini dalam bentuk pertemuan atau Fokus Grup Discussion (FGD), dengan melibatkan berbagai pihak terkait, seperti pimpinan daerah, ulama, dan tokoh adat,” katanya.

Setelah proses identifikasi, kata dia, tahapan berikutnya adalah pembahasan dan rekomendasi bahasa-bahasa yang akan digunakan.

Baca: Baznas Latih Guru Al-Qur’an Bahasa Isyarat

“Para pimpinan terkait akan membahas usulan bahasa daerah (scoring) dan merekomendasikan bahasa-bahasa yang akan digunakan (disasar),” jelas Isom.

Proses selanjutnya, kata dia, yaitu penetapan dan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan perjanjian kerja sama dengan pihak pemerintah daerah.

“Setelah itu, disiapkan petunjuk teknis penerjemahan yang melibatkan tim penerjemah dan mencakup teknik penulisan, gaya, dan kesepakatan lainnya,” ujar fia.

Lebih lanjut, Isom mengatakan, tim penerjemah kemudian melakukan penerjemahan Al-Qur’an dari versi terbaru Kemenag ke dalam bahasa daerah yang ditargetkan. Setelah itu dilanjutkan dengan proses validasi.

“Tahap kolaborasi antara tim penerjemahan dan tim validator menjadi kunci dalam memastikan akurasi terjemahan,” kata Isom.

Proses berikutnya yakni mastering Al-Qur’an. Isom mengungkapkan, pada proses tersebut tim ahli membuat layout terjemahan bahasa daerah untuk menjadi master.

“Proses tersebut kemudian dilakukan tashih di Lajnah Pentasihan Mushaf Al-Qur’an Balitbang Diklat,” katanya.

Baca: Al-Qur’an Tua Warisan Abad Ke-7 Dijual Rp17 Miliar

Tahapan berikutnya yaitu uji publik. Proses tersebut menurut Isom menjadi tahap paling krusial. Nantinya, Kemenag menerbitkan Al-Qur’an bahasa daerah yang setengah jadi itu dalam bentuk yang terbatas untuk melibatkan masyarakat dalam menguji dan memberikan masukan.

“Setelah itu, produk tersebut menjalani tahap digitalisasi agar dapat diakses melalui Android OS, iOS, Microsoft Word, dan e-pub audio,” katanya.

Setelah proses digitalisasi selesai, maka langkah berikutnya adalah monitoring, evaluasi, dan pelaporan oleh pihak pelaksanaan dan penyelenggara. 

Menurut Isom, setelah semua proses terselesaikan, maka produk unggulan Balitbang Diklat Kemenag itu boleh diperkenalkan kepada publik.

“Hingga saat ini Al-Qur’an yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa daerah sebanyak 26 bahasa di Indonesia,” jelas Isom.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.