Patut Dicontoh! Saudi Bebaskan Penyandang Disabilitas dari Standar Tes Masuk Universitas

Ilustrasi penyandang disabilitas di kampus Arab Saudi. Dok SPA

Ikhbar.com: Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah menetapkan untuk mengecualikan delapan kategori individu penyandang disabilitas dari keharusan menjalani tes kemampuan dan prestasi standar yang diperlukan untuk masuk ke perguruan tinggi.

Kategori tersebut mencakup individu dengan disabilitas pendengaran, penglihatan, kesulitan belajar, gangguan spektrum autisme, gangguan perilaku dan emosional, disabilitas fisik dan kesehatan, gangguan bahasa dan bicara, serta gangguan pemusatan perhatian dan hiperaktivitas (ADHD).

Sekretaris Jenderal Dewan Urusan Universitas Arab Saudi, Basam Al-Basam menjelaskan, keputusan itu ditetapkan sesuai arahan Menteri Pendidikan Arab Saudi, sekaligus Presiden Dewan Urusan Universitas, Yousef Al-Benyan.

“Dewan Urusan Universitas adalah sebuah komite khusus yang dibentuk untuk mempelajari penerimaan individu penyandang disabilitas di universitas dan pengecualian mereka dari tes standar,” katanya, sebagaimana dikutip dari Saudi Gazette, pada Sabtu, 27 Januari 2024.

Baca: Anak Perempuan di Afghanistan hanya Boleh Sekolah sampai SD

Panitia telah melakukan beberapa sesi lokakarya untuk membahas kajian terkait pengecualian tersebut.

“Komisi Evaluasi Pendidikan dan Pelatihan Arab Saudi juga akan merancang tes yang lebih sesuai untuk penerimaan individu penyandang disabilitas ke universitas,” katanya.

Sementara itu, CEO Otoritas Perawatan Penyandang Disabilitas Saudi, Hisham Al-Haidary mengatakan, kebijakan itu juga bersumber dari Undang-Undang (UU) yang telah ditetapkan sejak Agustus 2023 lalu. Aturan tersebut memang disiapkan untuk kebutuhan individu dan landasan bagi jaminan hak-hak para penyandang disabilitas di berbagai bidang.

Baca: Baznas Latih Guru Al-Qur’an Bahasa Isyarat

“UU ini disahkan untuk meningkatkan kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat secara keseluruhan, termasuk para penyandang disabilitas untuk menikmati hak-hak mereka terkait pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan, selain hiburan, budaya, dan olahraga,” katanya.

“UU ini telah mempertimbangkan seluruh aturan yang menjamin hak asasi manusia, aspek hukum, sosial, ancaman diskriminasi disabilitas, serta pelanggaran dan hukuman yang terkait dengannya,” sambung dia.

Baca artikel kami lainnya di Google News.