Presiden Korsel Dituntut Mundur usai Tetapkan Status Darurat Militer

Warga Korea Selatan melakukan unjuk rasa di Seoul menuntut Presiden Yoon Sul Yeol dicopot dari jabatannya. Dok: Reuters/Soo-hyeon Kim.

Ikhbar.com: Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, menghadapi krisis politik besar setelah partai-partai oposisi mengajukan mosi pemakzulan atas deklarasi mendadak hukum darurat militer yang berlangsung singkat.

Langkah tersebut memicu kecaman luas, baik domestik maupun internasional, dan protes besar-besaran di berbagai kota.

Baca: Pria di Korea Dipenjara karena Sengaja Gemuk demi Hindari Wajib Militer

Partai Demokrat, yang memegang mayoritas di Majelis Nasional, menyebut langkah Yoon sebagai pelanggaran serius terhadap konstitusi.

“Pernyataan darurat militernya secara pronsip tidak sah, dan merupakan pelanggaran berat terhadap konstitusi. Ini adalah tindakan pemberontakan yang serius dan memberikan dasar yang sempurna untuk pemakzulannya,” ujar juru bicara partai tersebut, dikutip dari The Guardian, pada Rabu, 4 Desember 2024.

Menteri Pertahanan Kim Yong-hyun turut menawarkan pengunduran diri di tengah situasi panas. Namun, jika Yoon menerima pengunduran diri Kim sebelum parlemen memberikan suara, Kim dapat terhindar dari proses pemakzulan.

Amerika Serikat menyatakan keprihatinan serius terhadap stabilitas politik sekutu utamanya di Asia Timur, terutama menjelang kunjungan Menteri Pertahanan Lloyd Austin.

Baca: Kebelet ke Toilet, Masinis di Korea Kacaukan Jadwal Ratusan Kereta

Meski hukum darurat militer telah dicabut, krisis ini tetap mengguncang politik domestik. Jika pemakzulan disetujui parlemen, Mahkamah Konstitusi akan menentukan nasib Yoon.

Jika dimakzulkan, Yoon akan menjadi presiden kedua yang dilengserkan setelah Park Geun-hye pada 2017.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.