Petugas KPPS yang Meninggal selama Pilkada Serentak 2024 Capai 28 Orang

Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) membawa kotak suara saat menyeberangi sungai untuk mengantarkannya ke desa-desa terpencil di Maros, Sulawesi Selatan. Foto: EPA/Daeng Mansur.

Ikhbar.com: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan, sebanyak 28 petugas meninggal dunia selama proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Angka ini mencakup petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Ad Hoc, yang bertugas sejak 27 November hingga 8 Desember 2024.

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, mengungkapkan bahwa, sebagian besar kematian disebabkan oleh kelelahan berat dan serangan jantung.

Baca: 7 Petugas TPS Pilkada 2024 Meninggal Dunia

Meski jumlahnya lebih rendah dibandingkan dengan Pilkada 2020 yang mencatat 41 kematian, kasus ini tetap menjadi perhatian serius.

“Tahun 2024 ini ada 28 per 8 Desember yang meninggal. Ini kebanyakan berdasarkan catatan kami ya karena kelelahan, serangan jantung,” ujar Bima dalam rapat di Komite I DPD, dikutip pada Selasa, 10 Desember 2024.

Bima juga mengungkapkan data kematian petugas dalam pemilu sebelumnya, seperti Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 yang mencatat 722 korban dari KPU dan 72 dari Bawaslu, serta Pilpres 2024 dengan total 181 kematian dari KPU dan 48 dari Bawaslu.

Baca: Ratusan Gugatan Pilkada Diajukan ke MK

Sebagai bentuk tanggung jawab, pemerintah menyediakan santunan sebesar Rp36 juta untuk keluarga petugas yang meninggal, ditambah bantuan pemakaman sebesar Rp10 juta.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan apresiasi atas dedikasi para petugas Pemilihan Umum (Pemilu).

Bima juga menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh dalam penyelenggaraan pemilu, untuk mencegah risiko kematian di masa depan.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.