Ratusan Gugatan Pilkada Diajukan ke MK

Suasana sidang pemeriksaan pelaporan di Mahkamah Konstitusi (MK). Dok: ANTARA.

Ikhbar.com: Mahkamah Konstitusi (MK) mencatat total 206 permohonan sengketa hasil Pilkada 2024, yang mencakup pemilihan kepala daerah di tingkat kabupaten hingga provinsi.

Dari jumlah tersebut, 166 merupakan sengketa pemilihan bupati, 39 sengketa pemilihan wali kota, dan satu sengketa pemilihan gubernur.

Baca: Ayat-ayat Rekonsiliasi dan Pemulihan Silaturahmi Pasca-Pilkada

Permohonan sengketa untuk pemilihan gubernur berasal dari Provinsi Papua Selatan, dan menjadi kasus pertama di tingkat provinsi yang masuk ke MK pada Pilkada tahun ini.

Sementara itu, Kota Banjarbaru mencatatkan jumlah sengketa terbanyak, dengan empat permohonan yang diajukan.

Ketua MK, Suhartoyo, menjelaskan bahwa permohonan sengketa diajukan dalam waktu tiga hari kerja setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil suara.

“Setelah diregistrasi, nanti para hakim akan menggelar perkara untuk masing-masing panelnya. Kemudian, nanti menetapkan hari sidangnya,” ujar Suhartoyo, dikutip dari ANTARA, pada Selasa, 10 Desember 2024.

Baca: 7 Petugas TPS Pilkada 2024 Meninggal Dunia

Proses pemeriksaan akan dilakukan oleh panel tiga hakim konstitusi, dengan prinsip menjamin independensi, serta menghindari konflik kepentingan.

Suhartoyo juga mengungkapkan, sidang perdana untuk kasus-kasus ini direncanakan mulai awal Januari 2025.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.