Ikhbar.com: Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam sidang darurat di New York, mengesahkan resolusi yang menyerukan gencatan senjata segera, tanpa syarat, dan permanen di Gaza.
Resolusi ini didukung 149 negara, tetapi ditentang 12 negara termasuk Amerika Serikat (AS) dan Israel, dan 19 negara lainnya abstain.
Mengutip dari laman resmi PBB, pada Jumat, 13 Juni 2025, resolusi ini muncul setelah Dewan Keamanan gagal mengesahkan resolusi serupa karena veto tunggal dari Amerika Serikat pada 4 Juni.
Meski tidak mengikat secara hukum, keputusan Majelis Umum dianggap memiliki bobot moral dan politik yang besar.
Baca: PBB Janji Tetap Tolak Usulan Pengusiran Warga Gaza
Resolusi tersebut disusun oleh lebih dari 20 negara, dan mengutuk keras penggunaan kelaparan sebagai senjata perang, menuntut pencabutan total blokade Israel terhadap bantuan kemanusiaan, serta menegaskan perlindungan terhadap warga sipil sesuai hukum internasional.
Situasi darurat ini diperparah oleh ancaman kelaparan luas di Gaza dan laporan berulang tentang warga sipil yang tewas saat mencoba mengakses bantuan pangan.
Presiden Majelis Umum, Philémon Yang, membuka sidang dengan pernyataan tegas bahwa kengerian di Gaza harus diakhiri, seraya mengecam kebuntuan Dewan Keamanan dan menyerukan tindakan nyata komunitas internasional.
Baca: PBB: Israel Selalu Halangi Bantuan untuk Gaza
Ia juga menyoroti rapat tingkat tinggi pekan depan di New York yang akan membahas solusi dua negara, dipimpin Prancis dan Arab Saudi, sebagai peluang baru menuju perdamaian.
Resolusi juga menuntut pembebasan tanpa syarat semua sandera oleh Hamas dan kelompok bersenjata lain, implementasi penuh Resolusi DK PBB 2735 (2024), pengembalian warga yang mengungsi, penarikan pasukan Israel, penghormatan terhadap pekerja medis dan kemanusiaan, serta pembukaan seluruh perbatasan Gaza untuk bantuan.
Resolusi ini juga mengingatkan pada permintaan opini dari Mahkamah Internasional terkait kewajiban Israel di wilayah Palestina yang diduduki.