BPKH Bayar Ganti Rugi ke Puluhan Ribu Jemaah Haji karena Telat Kirim Makanan

Ilustrasi katering jemaah haji Indonesia. Foto: Dok. Kemenag

Ikhbar.com: Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) berkomitmen untuk segera menyalurkan dana kompensasi kepada puluhan ribu jemaah haji Indonesia yang tidak mendapatkan jatah makanan pada 14–15 Zulhijjah 1446 H. Pembayaran ganti rugi ini dilakukan menyusul keterlambatan distribusi konsumsi selama puncak ibadah haji.

Chief Operating Officer BPKH Limited, Iman Ni’matullah menyampaikan permintaan maaf kepada para jemaah atas gangguan layanan konsumsi tersebut. Ia memastikan, setiap jemaah yang terdampak akan mendapatkan kompensasi dalam bentuk uang tunai.

“Untuk sarapan diberikan kompensasi sebesar 10 Riyal Saudi, sedangkan makan siang dan malam masing-masing 15 Riyal,” ujar Iman saat menyerahkan kompensasi secara simbolis di Hotel 614, Makkah, Arab Saudi pada Kamis, 12 Juni 2025.

Chief Operating Officer BPKH Limited, Iman Ni’matullah salurkan dana kompensasi kepada jemaah yang tidak mendapat makanan. Foto: Dok. Kemenag

Total dana kompensasi yang disiapkan BPKH berkisar antara 900 ribu hingga 1,5 juta Riyal Saudi. Dana tersebut diperuntukkan bagi sekitar 20 ribu jemaah yang terdampak.

Baca: Daftar Barang yang Dilarang Masuk Koper saat Pulang Haji

“Nominal pastinya masih dalam proses verifikasi, namun anggarannya sudah kami siapkan,” jelas Iman.

Proses pencairan akan dilakukan secara bertahap. Apabila ada jemaah yang belum menerima kompensasi karena kesibukan persiapan pulang, BPKH memastikan dana akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing jemaah.

Iman menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab atas kendala layanan konsumsi di lapangan. Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Prof. KH Nasaruddin Umar telah menginstruksikan BPKH untuk memberikan kompensasi kepada jemaah yang terdampak.

“Setelah kami pantau langsung dan berbincang dengan para jemaah, ditemukan adanya kendala distribusi makanan. Solusinya, mereka yang tidak mendapatkan makanan akan diberikan uang kompensasi,” ujar Menag saat meninjau lokasi layanan haji pada 11 Mei 2025.

Kebijakan kompensasi ini diambil untuk menjamin hak jemaah tetap terpenuhi, serta menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan haji Indonesia.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.